Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia tidak layak huni. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena meskipun masyarakat memiliki rumah, banyak di antaranya yang berkualitas rendah.
Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kualitas rumah yang tidak memadai menjadi masalah bagi banyak warga. Dengan masalah ini, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi isu rumah tidak layak huni melalui berbagai program renovasi.
“Kita tahu rakyat kita yang punya rumah, namun tidak layak huni itu mencapai 26,9 juta,” ungkap Ara di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia merasakan pentingnya perbaikan kualitas rumah demi kesejahteraan masyarakat.
Mengenal Masalah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia
Permasalahan rumah tidak layak huni di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan perhatian semua pihak. Sebagian besar rumah tersebut berada di daerah pinggiran yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama banyaknya rumah tidak layak huni. Banyak masyarakat yang tidak memiliki cukup dana untuk melakukan renovasi rumah mereka menjadi layak untuk dihuni.
Pemahaman masyarakat tentang pentingnya rumah yang sehat dan aman juga perlu ditingkatkan. Hal ini agar warga tidak hanya puas dengan memiliki rumah, tetapi juga menjadikannya sebagai tempat yang nyaman untuk tinggal.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Rumah
Pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah rumah tidak layak huni ini. Pada tahun ini, mereka telah membantu perbaikan sebanyak 45 ribu rumah melalui program renovasi.
Ara menambahkan bahwa pada tahun depan, pemerintah merencanakan peningkatan jumlah rumah yang akan diperbaiki hingga mencapai 400 ribu unit. Ini merupakan upaya besar yang telah mendapatkan dukungan penuh dari DPR.
Program ini tidak hanya fokus pada renovasi, tetapi juga mengoptimalkan bunga bagi kebijakan rumah subsidi. Bunga untuk rumah subsidi tetap ditetapkan pada angka 5 persen, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Inisiatif Tambahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.
Selain itu, persetujuan bangunan gedung yang dikenal sebagai PBG sekarang juga tidak dikenakan biaya. Dulu hal ini dikenal dengan IMB, dan kini prosesnya lebih mudah dan gratis untuk masyarakat.
Ara mengungkapkan bahwa berbagai inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap orang di Indonesia dapat tinggal di rumah yang layak dan aman. Dengan kebijakan ini, diharapkan kondisi rumah masyarakat akan jauh lebih baik dalam waktu dekat.











