Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), baru-baru ini mengungkapkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sekitar 35 persen perusahaan logistik di Indonesia siap untuk melakukan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL). Hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai penertiban kendaraan bermuatan berlebih.
Menteri AHY menyatakan bahwa angka ini merupakan langkah awal yang positif menuju penerapan kebijakan zero ODOL secara nasional. Ia mencatat bahwa kesadaran ini sedang dibangun di kalangan pelaku usaha dalam rangka mendukung kebijakan yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Sebetulnya per hari ini ada 35 sekian persen dari pemilik usaha yang siap untuk melakukan normalisasi kendaraan,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada media. Ini menunjukkan potensi besar dalam perbaikan sistem transportasi logistik nasional.
Peningkatan Kesadaran Pelaku Usaha Logistik di Indonesia
AHY tidak merinci secara spesifik jumlah perusahaan yang bersedia mengikuti aturan tersebut, tetapi menekankan bahwa 35 persen dari perusahaan yang disurvei adalah angka yang cukup membanggakan. Angka ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan mulai memahami pentingnya mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan kendaraan ODOL.
Sebelumnya, kendaraan ODOL sering kali menjadi sumber masalah di jalan raya, termasuk kecelakaan dan kerusakan infrastruktur. Dengan adanya kesadaran ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan lebih proaktif dalam mematuhi regulasi yang ada.
Pemerintah dalam hal ini berkomitmen untuk menambah pemahaman di kalangan pelaku usaha mengenai kebijakan yang berlaku. Hal ini termasuk melakukan edukasi dan pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan berlangsung dengan baik.
Dampak Kebijakan Normalisasi Terhadap Perekonomian Nasional
Kesiapan badan usaha angkutan barang untuk melakukan normalisasi kendaraan juga dapat menjadi peluang positif untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini dapat membuka jalan bagi investasi baru di sektor transportasi barang dan industri karoseri, yang akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing nasional.
“35 persen dari perusahaan yang menyatakan siap untuk melakukan normalisasi ini menciptakan prospek yang baik bagi sektor industri,” tambah AHY. Investasi dalam kendaraan baru dan infrastruktur pendukung diyakini bisa meningkatkan efisiensi distribusi barang.
Pemerintah juga berencana untuk memperkuat seluruh rantai pasok logistik dari hulu ke hilir. Penertiban tidak hanya akan dilakukan di jalan raya, tetapi pada semua tahap, termasuk di perusahaan karoseri yang merakit kendaraan.
Rencana Aksi Nasional Menuju Kebijakan Zero ODOL
Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun skema insentif bagi perusahaan yang mengikuti dan mematuhi regulasi ODOL. Ini juga mencakup disinsentif bagi mereka yang melanggar. Upaya ini adalah langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara pendekatan edukatif dan penegakan hukum di lapangan.
AHY menjelaskan bahwa skema insentif itu merupakan bagian dari sembilan rencana aksi nasional. Rencana ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan zero ODOL, yang tertuang dalam rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Kebijakan zero ODOL tersebut ditargetkan untuk mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Dengan langkah-langkah yang sudah direncanakan, ia optimis bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia.











