Pada Selasa, 3 Februari, sidang perceraian antara Boiyen dan Rully Anggi Akbar ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengambil keputusan ini setelah melihat bahwa kedua belah pihak tidak hadir dalam sesi mediasi yang diadakan.
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, mengonfirmasi kehadiran tim hukum untuk menyerahkan dokumen administratif meskipun kliennya dan Rully sebagai tergugat tidak hadir. Ketiadaan kedua pihak ini membuat proses mediasi tertunda lebih jauh.
Anselmus menjelaskan, “Hari ini memang prinsipal kami tidak hadir. Pihak tergugat juga belum hadir, dan mereka akan dipanggil kembali dalam jadwal selanjutnya.” Harapan tersisa adalah agar kedua belah pihak dapat hadir untuk menyelesaikan konflik ini.
Detail Sidang dan Harapan Ke Depan untuk Penyelesaian
Meskipun tidak ada ketegangan di sidang, Anselmus berharap agar penggugat dan tergugat dapat berkomunikasi secara langsung pada jadwal berikutnya. Sidang pun dijadwalkan kembali untuk tanggal 24 Februari 2026, dengan harapan mediasi dapat segera dilakukan.
Dia menambahkan, “Majelis hakim memutuskan untuk memanggil ulang kedua prinsipal pada jadwal itu.” Ini menunjukkan upaya untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, pengacara juga mengisyaratkan bahwa ada tantangan besar yang harus dihadapi oleh kliennya. “Privasi klien merupakan hal yang sangat kami hargai, dan saat ini kami tidak bisa mengungkap detil mengenai alasan perceraian,” jelas Anselmus.
Faktor Komunikasi dalam Perpecahan Yang Dihadapi
Belum lama menikah pada 15 November 2025, gugatan perceraian ini justru menimbulkan spekulasi. Anselmus mengungkapkan bahwa masalah komunikasi menjadi faktor utama keretakan rumah tangga pasangan ini, tetapi detailnya tetap tertutup.
Dia menambahkan, “Klien kami ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya baik. Namun, berbagai permasalahan yang muncul menjadikan situasi semakin rumit.” Ini membuktikan bahwa komunikasi efektif sangat penting dalam hubungan.
Selain masalah perceraian, berita ini juga diwarnai dengan isu hukum yang melibatkan Rully. Hal ini menambah ketegangan dalam situasi yang sudah tidak menguntungkan bagi mereka.
Masalah Hukum yang Membayangi Rully Anggi Akbar
Rully Anggi Akbar kini juga harus menghadapi masalah hukum yang serius. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dari bisnis kuliner yang dikelola.
Masalah awal timbul dari tawaran investasi di bidang kuliner di Sleman, Yogyakarta, pada bulan Agustus 2023. investor merasa ada yang tidak beres dengan laporan keuangan yang diterimanya. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan di kalangan investor.
Akibatnya, pembagian keuntungan pun terhenti, menyebabkan investor akhirnya membuat laporan polisi pada awal Januari lalu. Situasi ini jelas menambah beban psikologis bagi Rully yang harus menghadapi proses hukum tersebut.
Kesimpulan dan Harapan Menuju Penyelesaian Yang Baik
Sidang perceraian ini tidak hanya mengenai dua individu, tetapi juga melibatkan berbagai aspek sosial dan hukum. Keberadaan masalah hukum yang dihadapi Rully menambah kompleksitas situasi yang sedang berlangsung.
Seluruh permasalahan ini menunjukkan bahwa setiap hubungan perlu ditangani dengan baik dan komunikasi yang terbuka sangatlah penting. Penundaan sidang bisa menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk merenungkan dan menemukan jalan keluar terbaik.
Akhirnya, harapan agar proses mediasi bisa dilaksanakan dan kedua belah pihak bisa menemukan titik temu tetap ada. Sidang yang dijadwalkan kembali pada akhir bulan ini menjadi momentum penting untuk perjalanan mereka ke depan.








