
Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan nilai kerugian sementara yang dialami negara terkait isu korupsi dalam ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Menurut laporan, kerugian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,3 triliun antara tahun 2022 hingga 2024.
Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu hasil audit resmi untuk menghitung angka kerugian yang pasti. Namun, estimasi sementara menunjukkan bahwa kehilangan penerimaan negara diperkirakan antara Rp10,6 triliun sampai Rp14,3 triliun.
Dalam konferensi pers, Syarief memaparkan bahwa perhitungan ini mencerminkan potensi dampak ekonomi lebih luas yang belum sepenuhnya dihitung. Hal ini jelas menunjukkan bahwa kasus ini membutuhkan perhatian serius untuk mencegah kerugian serupa di masa mendatang.
Fakta Penting Terkait Kerugian Negara Akibat Kasus Ini
Syarief menjelaskan bahwa kerugian tersebut terutama disebabkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara dari pihak-pihak yang mengekspor Crude Palm Oil (CPO). Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku mengikuti pola persekongkolan yang kompleks, dimana mereka berhasil menghindari ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
Para pengekspor ini mampu melewati pembatasan yang ada serta menghindari kewajiban untuk membayar DMO dan Bea Keluar. Hal ini berakibat pada rendahnya jumlah penerimaan yang seharusnya didapatkan oleh negara dari sektor ekspor kelapa sawit.
Pembatasan tersebut diberlakukan oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng serta ketersediaan di dalam negeri. Melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan persyaratan Persetujuan Ekspor, pemerintah berupaya mengontrol perdagangan CPO dengan lebih efektif.
Upaya Pemenuhan Kewajiban Oleh Penyelenggara Negara
Syarief menegaskan bahwa semua bentuk CPO, termasuk kategori CPO berkadar asam tinggi, seharusnya memenuhi ketentuan terkait pembatasan ekspor. Hal ini seharusnya memberikan kewajiban yang jelas kepada semua pihak dalam perdagangan CPO.
Akan tetapi, dalam penyidikan ditemukan adanya tindakan manipulasi dalam klasifikasi komoditas ekspor. Para pelaku menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil untuk menghindari pembatasan yang berlaku.
Taktik ini memungkinkan mereka untuk mengeksploitasi celah dalam peraturan yang ada, dan menciptakan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem klasifikasi saat ini masih memiliki banyak kelemahan dan memerlukan peninjauan kembali secara menyeluruh.
Penanganan dan Penyelidikan Kasus POME yang Ditemukan
Penyidik juga menemukan indikasi adanya suap yang terjadi untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan terkait ekspor. Situasi ini menggambarkan bahwa ada keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME untuk periode yang sama. Beberapa tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, menunjukkan bahwa masalah ini melibatkan segmen-segmen crucial dalam pengelolaan perdagangan.
Di antara mereka terdapat FJR yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juga ada LHB yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat di Kementerian Perindustrian, serta MZ yang merupakan Kepala Seksi Penyuluhan di KPBC Pekanbaru.
Kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi baik bagi instansi terkait maupun masyarakat umum. Sekaligus memberikan pembelajaran bahwa tindakan korupsi memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara yang lebih luas.










