Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Surat Edaran Bersama mengenai penggunaan sound system di wilayahnya tidak mengarah pada pelarangan total terhadap sound horeg. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penggunaan alat pengeras suara tersebut, agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Khofifah menambahkan bahwa pengaturan ini merupakan langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kenyamanan bagi pengunjung. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang berencana menggelar acara menggunakan sound system di Jawa Timur.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan tidak hanya aspek hukum yang terjaga, tetapi juga aspek sosial dan kultural menghadapi perkembangan acara dan pertunjukan di daerah tersebut. Khofifah menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai elemen untuk menjalankan kebijakan yang terintegrasi.
Penjelasan Mendalam Mengenai Surat Edaran Bersama
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, tim kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Khofifah menjelaskan bahwa penyusunan ini dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif untuk memperoleh hasil yang optimal.
Aturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi mengenai batasan kebisingan, pengaturan waktu, serta tempat penggunaan sound system. Tujuannya adalah untuk meminimalisir gangguan yang ditimbulkan selama acara berlangsung, terutama pada waktu dan lokasi yang sensitif.
Khofifah mengutamakan kebutuhan kesehatan masyarakat dengan mengatur batasan kebisingan antara 85 hingga 120 desibel. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif suara yang berlebihan, terutama di daerah-daerah yang padat penduduk.
Implementasi Selama Kegiatan dan Festival
Dalam hal pelaksanaan, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Khofifah mengingatkan pentingnya untuk mematikan sound system saat melewati lokasi-lokasi tertentu seperti tempat ibadah dan sekolah.
Kebijakan ini juga menekankan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan selama berlangsungnya acara. Jika terdapat pelanggaran, sanksi bisa dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada contoh lain, Khofifah mengisahkan bagaimana suara bising di Bromo sempat mengganggu kenyamanan wisatawan. Disinilah pentingnya memiliki dasar hukum yang jelas agar pihak terkait dapat bertindak sesuai kebijakan.
Aturan dan Sanksi yang Ditetapkan dalam SE Bersama
Dalam SE Bersama tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara acara. Pertama, kapasitas dan batasan kebisingan harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk memberikan izin untuk penggunaan lebih dari batasan yang tertulis.
Di samping itu, penyelenggara juga wajib melakukan pengajuan izin yang lengkap, termasuk izin keramaian dari pihak kepolisian. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap acara tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
Sanksi juga akan diberikan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan, dengan tujuan untuk memperingatkan dan mendorong semua pihak untuk patuh pada hubungan bersama dalam menggunakan sound system.