Monday, August 18, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Jurnalis dan Seniman Gugat Pasal UU PDP karena Berisiko Kriminalisasi

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 14, 2025
    in Berita
    0
    Jurnalis dan Seniman Gugat Pasal UU PDP karena Berisiko Kriminalisasi
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Koalisi masyarakat sipil yang dikenal sebagai SIKAP telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Tindakan ini mencuat karena adanya kekhawatiran akan risiko kriminalisasi yang muncul dari aturan tersebut, terutama terkait larangan pengungkapan data pribadi oleh jurnalis dan seniman.

    Pemohon merasa bahwa pasal-pasal yang ada menciptakan ketidakpastian hukum. Mereka berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik harus dipertahankan tanpa dibatasi oleh pasal tersebut.

    READ ALSO

    Tamu Hotel di Pekalongan Diusir Karena Biaya Tambahan

    Karnaval dan Pesta Kembang Api Memeriahkan HUT RI ke-80

    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, mengatakan bahwa rumusan pasal-pasal yang diuji tidak memberikan tempat bagi kebebasan berekspresi. Masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar hak publik untuk mendapatkan informasi tetap terjaga.

    Perlunya Penafsiran yang Jelas dalam UU Perlindungan Data Pribadi

    Dalam konteks ini, para pemohon yang terdiri dari individu dan organisasi seperti AJI Indonesia dan SAFEnet menginginkan penafsiran yang jelas mengenai pasal-pasal dalam UU tersebut. Ketidakjelasan ini dapat mengakibatkan pembungkaman suara-suara publik yang sah. Jurnalis dan seniman, sebagai bagian dari masyarakat, harus dapat melaksanakan tugas mereka tanpa rasa takut akan sanksi hukum.

    Pemohon juga mengindikasikan bahwa pasal yang tidak memiliki pengecualian eksplisit akan memunculkan ketidakpastian hukum. Ketentuan ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak untuk mendapatkan informasi.

    Keluhan ini terfokus pada Pasal 65 dan Pasal 67 yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kebebasan berekspresi. Mengingat pentingnya peran jurnalis dalam demokrasi, perlindungan terhadap fungsi mereka sangatlah krusial.

    Pengaruh UU PDP terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

    Pasal 65 ayat (2) UU PDP secara tegas melarang pengungkapan data pribadi tanpa izin. Hal ini dinilai berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik yang memerlukan akses data demi kepentingan publik. Menurut para pemohon, penerapan pasal ini dapat dipergunakan untuk membatasi partisipasi warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

    Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam sistem demokrasi konstitusional, di mana kedaulatan rakyat seharusnya dijamin. Setiap individu harus memiliki ruang untuk mengekspresikan pandangannya tanpa rasa takut akan penuntutan yang berlebihan.

    Lebih jauh, pemohon mengingatkan bahwa norma hukum yang kabur dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat. Hal ini akan melemahkan iklim demokrasi, yang pada akhirnya merugikan seluruh rakyat.

    Dampak Gugatan terhadap Pengaturan Data Pribadi di Tingkat Internasional

    Selain gugatan tentang kebebasan berekspresi, ada juga tuntutan terkait ketentuan transfer data pribadi antarnegara. Dalam permohonan lain, seorang advokat bernama Rega Felix menggugat Pasal 56 UU PDP yang diangap tidak memadai dalam melindungi hak-hak rakyat terkait data pribadi mereka.

    Rega menyatakan bahwa penempatan kedaulatan rakyat sebagai pemilik data pribadi harus menjadi fokus utama. Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang melakukan transfer data dapat mengakibatkan kerugian konstitusional yang mendalam.

    Pemohon menegaskan bahwa prinsip persetujuan subjek data harus menjadi dasar utama dalam setiap transaksi data pribadi. Tanpa adanya dukungan rakyat dalam hal ini, kerjasama internasional yang melibatkan data pribadi berpotensi melanggar hak-hak konstitusional.

    Tags: BerisikodanGugatJurnalisKarenaKriminalisasiPasalPDPSeniman

    Related Posts

    Tamu Hotel di Pekalongan Diusir Karena Biaya Tambahan
    Berita

    Tamu Hotel di Pekalongan Diusir Karena Biaya Tambahan

    August 18, 2025
    Karnaval dan Pesta Kembang Api Memeriahkan HUT RI ke-80
    Berita

    Karnaval dan Pesta Kembang Api Memeriahkan HUT RI ke-80

    August 18, 2025
    Barisan Waria Diduga Terlibat dalam Gerak Jalan 17an di Parepare Sulsel
    Berita

    Barisan Waria Diduga Terlibat dalam Gerak Jalan 17an di Parepare Sulsel

    August 17, 2025
    Pengukuhan 76 Paskibraka HUT RI ke-80 di Istana Negara
    Berita

    Pengukuhan 76 Paskibraka HUT RI ke-80 di Istana Negara

    August 16, 2025
    Balita Diduga Digigit di Daycare, Orang Tua Melapor ke Polisi
    Berita

    Balita Diduga Digigit di Daycare, Orang Tua Melapor ke Polisi

    August 16, 2025
    Gerindra Beri Teguran Keras kepada Bupati Sudewo Terkait Kisruh Kenaikan PBB Pati
    Berita

    Gerindra Beri Teguran Keras kepada Bupati Sudewo Terkait Kisruh Kenaikan PBB Pati

    August 15, 2025
    Next Post
    PSG Menang Piala Super UEFA Melalui Adu Penalti

    PSG Menang Piala Super UEFA Melalui Adu Penalti

    Berita Terkini

    Tukang Sayur Viral Ditampar Pria Mengaku TNI Karena Bendera One Piece

    Tukang Sayur Viral Ditampar Pria Mengaku TNI Karena Bendera One Piece

    August 8, 2025
    Justin Hubner Bergabung dengan Fortuna Sittard dan Main Bareng Eks Bintang Muda

    Justin Hubner Bergabung dengan Fortuna Sittard dan Main Bareng Eks Bintang Muda

    July 30, 2025
    El Rumi Tantang Jefri Nichol untuk Bikin Tidur di 2 Ronde Awal

    El Rumi Tantang Jefri Nichol untuk Bikin Tidur di 2 Ronde Awal

    August 9, 2025
    Komitmen Perkuat UMKM melalui Penyaluran Kredit Rp631,9 Triliun oleh Holding Ultra Mikro

    Komitmen Perkuat UMKM melalui Penyaluran Kredit Rp631,9 Triliun oleh Holding Ultra Mikro

    August 6, 2025

    Berita Terkini

    • Gen Z dan Gen Alpha Skibidi Delulu Resmi Masuk Kamus Cambridge
    • Bocah Beli Hadiah untuk Streamer Sisa Tabungan Orang Tua Rp50 Ribu
    • Naikkan Target Pajak Tahun Depan Hampir Rp2.700 Triliun
    • Prediksi Lineup Indonesia vs Mali di Piala Kemerdekaan 2025
    • Judika dan Setia Band Siap Tampil di Festival Keuangan LPS Medan

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Gen Z dan Gen Alpha Skibidi Delulu Resmi Masuk Kamus Cambridge
    • Bocah Beli Hadiah untuk Streamer Sisa Tabungan Orang Tua Rp50 Ribu
    • Naikkan Target Pajak Tahun Depan Hampir Rp2.700 Triliun
    • Prediksi Lineup Indonesia vs Mali di Piala Kemerdekaan 2025

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In