Monday, August 18, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Travel

    Cutber 18 Agustus 2025, Apakah Sudah Termasuk dalam SKB 3 Menteri?

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 14, 2025
    in Travel
    0
    Cutber 18 Agustus 2025, Apakah Sudah Termasuk dalam SKB 3 Menteri?
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kabar mengenai cuti bersama yang jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025 memberikan angin segar bagi banyak orang. Penetapan ini tidak hanya menandakan waktu berlibur, tetapi juga sebagai perayaan penting untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

    Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah resmi menetapkan hari tersebut sebagai cuti bersama nasional. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    READ ALSO

    5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh

    10 Tanda Awal Masalah Ginjal yang Perlu Diketahui Sebelum Terlambat

    Ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya yang menjelaskan tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dengan adanya tambahan cuti ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk merayakan dan memperingati kemerdekaan dengan lebih meriah.

    Detail SKB 3 Menteri dan Implementasinya

    Surat Keputusan Bersama yang baru ini mengatur beberapa aspek penting terkait hari libur. Selain cuti bersama pada 18 Agustus, SKB ini juga menyusun hari-hari libur nasional lainnya yang harus diperhatikan masyarakat.

    Keterangan resmi mengenai keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Dia menjelaskan bahwa tambahan cuti ini juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengadakan berbagai perlombaan dan aktivitas lainnya selama perayaan.

    Dengan adanya cuti tambahan ini, masyarakat diharapkan dapat menyiapkan peringatan hari kemerdekaan dengan lebih maksimal. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat terlibat dalam momen penting tersebut.

    Pentingnya Pemahaman Cuti Bersama dalam Konteks Masyarakat

    Juri Ardiantoro menegaskan bahwa penetapan tanggal ini merupakan cuti bersama, bukan libur nasional. Hal ini penting untuk diingat agar warga yang bekerja di sektor tertentu dapat menyesuaikan jadwal mereka sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

    Keterbukaan informasi mengenai cuti ini juga bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pekerja. Terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang tidak mengikuti kalender cuti bersama, penting untuk memahami peraturan ini.

    Kepastian dalam peraturan ini membantu masyarakat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan peringatan kemerdekaan dapat berjalan dengan lancar dan teratur.

    Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama di Sisa Tahun 2025

    Setelah perayaan HUT RI pada 17 Agustus, masyarakat masih memiliki beberapa hari libur di sisa tahun 2025. Berdasarkan informasi dari SKB terbaru, terdapat dua hari libur nasional yang penting untuk dicatat, yaitu tanggal 5 September untuk Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember untuk Hari Natal.

    Sementara itu, satu cuti bersama tambahan ada pada 26 Desember 2025, yang juga bertepatan dengan perayaan Hari Natal. Dengan kata lain, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan libur panjang dan menikmati waktu berkualitas bersama keluarga dan teman-teman.

    Pentingnya pengaturan ini memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mempererat silaturahmi serta merayakan momen-momen berharga. Baik untuk keperluan spiritual maupun sosial, semua hari libur ini memberikan arti lebih dalam kehidupan sehari-hari.

    Tags: AgustusApakahCutberdalamMenteriSKBSudahTermasuk

    Related Posts

    5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh
    Travel

    5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh

    August 18, 2025
    10 Tanda Awal Masalah Ginjal yang Perlu Diketahui Sebelum Terlambat
    Travel

    10 Tanda Awal Masalah Ginjal yang Perlu Diketahui Sebelum Terlambat

    August 18, 2025
    Hindari Lima Kebiasaan Pagi Ini yang Dapat Merusak Kesehatan Jantung
    Travel

    Hindari Lima Kebiasaan Pagi Ini yang Dapat Merusak Kesehatan Jantung

    August 17, 2025
    Air Rebusan Ketumbar dan 5 Manfaatnya untuk Kesehatan
    Travel

    Air Rebusan Ketumbar dan 5 Manfaatnya untuk Kesehatan

    August 17, 2025
    Hindari 10 Ikan Penuh Merkuri yang Bisa Merusak Otak Anda
    Travel

    Hindari 10 Ikan Penuh Merkuri yang Bisa Merusak Otak Anda

    August 16, 2025
    Rutin Minum Air Rebusan Bawang Putih, Apa Saja Efek Sampingnya?
    Travel

    Rutin Minum Air Rebusan Bawang Putih, Apa Saja Efek Sampingnya?

    August 16, 2025
    Next Post
    Menkominfo Desak Roblox Perbaiki Sistem Tanpa Diblokir

    Menkominfo Desak Roblox Perbaiki Sistem Tanpa Diblokir

    Berita Terkini

    Penasihat Khusus Sekjen PBB Bahas Transisi Energi di Indonesia

    Penasihat Khusus Sekjen PBB Bahas Transisi Energi di Indonesia

    August 2, 2025
    Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Bournemouth dengan Skor 4-2

    Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Bournemouth dengan Skor 4-2

    August 16, 2025
    Tunggakan Gaji Klub Super League ke Pemain Mencapai Rp4,3 M

    Tunggakan Gaji Klub Super League ke Pemain Mencapai Rp4,3 M

    August 6, 2025
    Fenomena Sarang Kosong Menyerang, Orang Tua Tak Siap Terancam Perceraian

    Fenomena Sarang Kosong Menyerang, Orang Tua Tak Siap Terancam Perceraian

    August 17, 2025

    Berita Terkini

    • Kongkalikong Ponsel Android Dikenakan Denda Rp581 M oleh Google di Australia
    • 5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh
    • Penyebab Penjualan Sepeda Motor Turun Menurut Honda
    • Gen Z dan Gen Alpha Skibidi Delulu Resmi Masuk Kamus Cambridge
    • Bocah Beli Hadiah untuk Streamer Sisa Tabungan Orang Tua Rp50 Ribu

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Kongkalikong Ponsel Android Dikenakan Denda Rp581 M oleh Google di Australia
    • 5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh
    • Penyebab Penjualan Sepeda Motor Turun Menurut Honda
    • Gen Z dan Gen Alpha Skibidi Delulu Resmi Masuk Kamus Cambridge

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In