Ikatan Wartawan Hukum, yang dikenal sebagai Iwakum, baru-baru ini mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Iwakum yang beranggotakan beberapa individu terkemuka di bidang hukum, termasuk Viktor Santoso Tandiasa dan Nikita Johanie.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Viktor, menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Ketidakpastian ini dianggap mengancam profesi jurnalis dan dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Iwakum, bunyi Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapatkan perlindungan hukum masih sangat multitafsir. Ketiadaan penjelasan mengenai bentuk perlindungan yang dimaksud membuat wartawan rentan terhadap tindakan kriminalisasi.
Tantangan Hukum yang Dihadapi Wartawan di Indonesia
Wartawan di Indonesia sering kali harus berhadapan dengan tantangan hukum yang berat dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini semakin diperparah oleh ketidakjelasan dalam peraturan yang ada, termasuk dalam UU Pers. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi organisasi wartawan yang menginginkan perlindungan yang lebih baik.
Krisis kepercayaan pada lembaga hukum juga diangkat sebagai faktor penyebab meningkatnya ancaman terhadap wartawan. Jika tindakan kepolisian dan gugatan perdata terhadap wartawan tidak diatur dengan jelas, maka ini bisa membuka celah bagi pelanggaran hak asasi manusia.
Viktor menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga dapat mengurangi keberanian wartawan untuk menulis berita yang harus disampaikan kepada publik.
Perlunya Perlindungan Hukum yang Jelas bagi Wartawan
Dalam permohonan mereka, Iwakum meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan interpretasi yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada wartawan.
Menurut Iwakum, tindakan kepolisian dan gugatan perdata harus ditegaskan agar tidak bisa sembarangan dilakukan terhadap wartawan. Ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman agar wartawan bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang keberadaan kebebasan pers itu sendiri. Kebebasan pers harus dilindungi seperti profesi lainnya agar dapat berfungsi maksimal dalam masyarakat.
Upaya Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Hukum bagi Pers
Iwakum berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Tindakan ini diharapkan akan mendorong legislator untuk merevisi undang-undang yang ada agar lebih mendukung kebebasan pers.
Di sisi lain, wartawan diharapkan juga turut berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini dimaksudkan untuk mengubah stigma negatif yang mungkin ada di masyarakat tentang profesi jurnalistik.
Pihak Iwakum menekankan bahwa perlindungan hukum yang jelas harus diberikan kepada wartawan, sama seperti profesi lainnya, seperti advokat dan jaksa. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan keberagaman informasi di masyarakat.