Tuesday, August 19, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    KKP Tangkap Kapal Asing Pemburu Ikan Besar di Laut Papua

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 19, 2025
    in Berita
    0
    KKP Tangkap Kapal Asing Pemburu Ikan Besar di Laut Papua
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal berbendera asing yang diduga terlibat dalam pelanggaran penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Kapal yang bernama FV Princess Janice 168 itu ditangkap setelah beroperasi di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 717, yang terletak di Samudera Pasifik, Papua Utara.

    Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang menegaskan bahwa ini merupakan kapal asing terbesar yang berhasil ditangkap pada tahun ini. Penangkapan ini berlangsung dramatis dan melibatkan berbagai strategi untuk menghentikan tindakan melanggar hukum tersebut.

    READ ALSO

    Uji Materi UU Pers ke MK Terkait Perlindungan Hukum Wartawan oleh Iwakum

    Tamu Hotel di Pekalongan Diusir Karena Biaya Tambahan

    Menurut keterangan resmi, operasi ini bukan hanya mengenai penangkapan saja, tetapi juga potensi kerugian yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp189,5 miliar. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi praktik pencurian sumber daya perikanan yang dapat merugikan perekonomian negara.

    Tim PSDKP menggunakan dua kapal pengawas serta dukungan dari pesawat udara untuk memantau dan menangkap kapal tersebut. Dalam proses penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan serta menggunakan meriam air untuk mencegah upaya kapal tersebut melarikan diri. Akhirnya, kapal yang terlibat dalam aksi pencurian ikan tersebut berhasil dihentikan dan dikepung.

    Pentingnya Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Indonesia

    Indonesia memiliki kekayaan laut yang melimpah merupakan salah satu negara dengan sumber daya perikanan terbesar di dunia. Namun, kekayaan ini juga membuatnya rentan terhadap praktik pencurian ikan oleh kapal asing. Dengan banyaknya kapal yang beroperasi tanpa izin, pengawasan yang ketat menjadi sangat penting.

    Direktur Jenderal PSDKP menjelaskan bahwa alat tangkap yang digunakan oleh kapal FV Princess Janice 168 mampu menangkap ratusan ton ikan dalam sekali operasi. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia jika tidak diatur dengan baik.

    Kapten kapal dan awaknya yang terdiri dari 32 orang akan menghadapi proses hukum yang berat. Mereka tidak hanya ditangkap tanpa izin, tetapi juga diduga melakukan praktik yang merugikan Indonesia secara ekonomi. Kurangnya regulasi pada sektor ini memungkinkan peristiwa serupa terjadi berulang kali, sehingga perlu ada tindakan preventif yang lebih ketat ke depannya.

    Setelah penangkapan, kapal tersebut digiring ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut harus semakin diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang.

    Pentingnya Dokumen Perizinan dalam Penangkapan Ikan

    Salah satu masalah serius dalam praktik pencurian ikan adalah penggunaan kapal yang tidak memiliki dokumen perizinan. Kapal FV Princess Janice 168 diketahui tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Indonesia untuk operasi penangkapan ikan, yang menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

    Dokumen perizinan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut. Tanpa adanya izin, akan sulit untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

    Menindaklanjuti penangkapan ini, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh awak kapal bisa berakibat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp20 miliar. Ini adalah langkah serius dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hukum dan melindungi sumber daya yang sangat berharga.

    Selain itu, langkah pengawasan harus diimbangi dengan sosialisasi kepada nelayan lokal tentang pentingnya perizinan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran akan pelestarian sumber daya laut di kalangan nelayan dan masyarakat sekitarnya.

    Strategi untuk Mencegah Praktik Pencurian Ikan di Masa Depan

    Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa ke depannya, pemerintah akan meningkatkan sinergi antara berbagai lembaga untuk memberantas pencurian ikan. Strategi ini meliputi penguatan aspek pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar.

    Pemanfaatan teknologi modern dalam pengawasan perairan juga menjadi salah satu cara untuk mendukung upaya ini. Dengan pemantauan berbasis satelit dan drone, akan lebih mudah untuk mendeteksi kapal-kapal asing yang beroperasi tanpa izin.

    Selain hukum yang ketat, upaya peningkatan kesejahteraan bagi nelayan lokal juga harus dilakukan. Dengan memberikan peluang ekonomi yang lebih baik, diharapkan nelayan tidak tergoda untuk berkolaborasi dengan kapal asing. Pembangunan fasilitas dan pelatihan untuk nelayan lokal sangat penting agar mereka dapat memenuhi permintaan pasar tanpa merusak sumber daya laut.

    Pendidikan dan pelatihan juga harus menjadi fokus utama, membantu masyarakat memahami praktik penangkapan yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan laut agar tetap bisa dinikmati generasi mendatang.

    Tags: AsingBesarIkanKapalKKPLautPapuaPemburuTangkap

    Related Posts

    Uji Materi UU Pers ke MK Terkait Perlindungan Hukum Wartawan oleh Iwakum
    Berita

    Uji Materi UU Pers ke MK Terkait Perlindungan Hukum Wartawan oleh Iwakum

    August 19, 2025
    Tamu Hotel di Pekalongan Diusir Karena Biaya Tambahan
    Berita

    Tamu Hotel di Pekalongan Diusir Karena Biaya Tambahan

    August 18, 2025
    Karnaval dan Pesta Kembang Api Memeriahkan HUT RI ke-80
    Berita

    Karnaval dan Pesta Kembang Api Memeriahkan HUT RI ke-80

    August 18, 2025
    Barisan Waria Diduga Terlibat dalam Gerak Jalan 17an di Parepare Sulsel
    Berita

    Barisan Waria Diduga Terlibat dalam Gerak Jalan 17an di Parepare Sulsel

    August 17, 2025
    Pengukuhan 76 Paskibraka HUT RI ke-80 di Istana Negara
    Berita

    Pengukuhan 76 Paskibraka HUT RI ke-80 di Istana Negara

    August 16, 2025
    Balita Diduga Digigit di Daycare, Orang Tua Melapor ke Polisi
    Berita

    Balita Diduga Digigit di Daycare, Orang Tua Melapor ke Polisi

    August 16, 2025
    Next Post
    Bojan Bela Uilliam Setelah Persib Kalah

    Bojan Bela Uilliam Setelah Persib Kalah

    Berita Terkini

    Memelihara Singa di Thailand Menyebabkan Keresahan Publik

    Memelihara Singa di Thailand Menyebabkan Keresahan Publik

    August 4, 2025
    Usaha Terakhir Menyelamatkan Katak Darwin dari Ancaman Punah

    Usaha Terakhir Menyelamatkan Katak Darwin dari Ancaman Punah

    August 3, 2025
    Jordi Amat Merasa Gugup Menjelang Debut di Super League Bersama Persija

    Jordi Amat Merasa Gugup Menjelang Debut di Super League Bersama Persija

    August 10, 2025
    Beras Oplosan Masuk Solo, Pemkot Laporkan ke Provinsi

    Beras Oplosan Masuk Solo, Pemkot Laporkan ke Provinsi

    July 31, 2025

    Berita Terkini

    • Pusat Makan Andalan Pekerja Lapar saat Jam Istirahat
    • Skutik Retro Baru Meluncur, Harga Mulai Rp14 Jutaan
    • Benarkah Sering Minum Obat Berbahaya bagi Tubuh menurut Pendapat Ahli
    • Trik Agar Alpukat Tetap Segar dan Tidak Kecokelatan Hanya Dalam 5 Detik
    • Kampanye OJK untuk Mengatasi Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Pusat Makan Andalan Pekerja Lapar saat Jam Istirahat
    • Skutik Retro Baru Meluncur, Harga Mulai Rp14 Jutaan
    • Benarkah Sering Minum Obat Berbahaya bagi Tubuh menurut Pendapat Ahli
    • Trik Agar Alpukat Tetap Segar dan Tidak Kecokelatan Hanya Dalam 5 Detik

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In