Komisi III DPR RI telah memulai serangkaian rapat untuk menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc. Sebanyak 16 calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Mahkamah Agung (MA) dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang ada.
Rapat tersebut berlangsung dalam empat sesi antara 9 hingga 16 September 2025. Calon hakim yang berpartisipasi diharapkan mampu memaparkan visi dan misi mereka dengan jelas dan meyakinkan.
Hari pertama uji tersebut menyaksikan paparan dari empat calon hakim, termasuk Heru Purnomo dan Annas Mustaqim. Setiap calon diuji komitmen dan integritas mereka oleh anggota Komisi III dengan pertanyaan yang mendalam.
Rincian Proses Seleksi Calon Hakim Agung di DPR RI
Proses seleksi ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari dengan masing-masing calon diberi kesempatan untuk mempresentasikan pandangannya. Pada hari pertama, proses berjalan selama hampir tujuh jam, dimulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Calon hakim, seperti Annas Mustaqim, menyoroti masalah yang ada dalam sistem peradilan saat ini. Ia berpendapat bahwa menampilkan tersangka dengan rompi dan borgol bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi.
Hal tersebut mencerminkan pentingnya peran hakim dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Sebagian besar calon hakim juga dituntut untuk memberikan pandangannya mengenai praktik mafia peradilan yang menjadi sorotan dalam diskusi.
Tanggapan Anggota Komisi III Mengenai Integritas Hakim
Beberapa anggota Komisi III, seperti Hasbiallah Ilyas, menyampaikan kekhawatiran terkait banyaknya berita mengenai mafia peradilan. Konsistensi integritas hakim diharapkan terjaga, meski banyak pihak skeptis mengenai hal itu setelah para hakim tersebut dilantik.
Ilyas menegaskan bahwa integritas harus dijaga seiring dengan jabatan yang dijalani. Ia mencatat bahwa meskipun setiap calon berbicara tentang integritas, seringkali banyak yang kehilangan nilai tersebut setelah menjabat.
Penting untuk menciptakan sistem yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar praktik-praktik negatif ini bisa diminimalkan. Proses uji kelayakan ini menjadi momen krusial untuk menilai komitmen para calon hakim terhadap reformasi hukum di Indonesia.
Tahapan Selanjutnya dalam Proses Seleksi
Proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan 12 calon lainnya. Tanggal 10 September diharapkan akan ada tiga calon hakim yang dipresentasikan, dan dilanjutkan dengan jadwal yang telah ditentukan untuk seleksi selanjutnya.
Pada akhir proses seleksi, Komisi III DPR berencana untuk memilih calon yang paling memenuhi syarat. Mereka berkomitmen untuk melakukan evaluasi mendalam agar calon hakim yang terpilih bisa memenuhi harapan masyarakat.
Komisi III juga merencanakan untuk menempatkan calon hakim agung dengan jabatan strategis di Mahkamah Agung. Jumlah yang akan dipilih akan diumumkan pada tanggal 16 September setelah semua rangkaian ujian selesai.