Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Riza Chalid Kembali Tidak Hadir dalam Panggilan Kejaksaan Agung

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    July 29, 2025
    in Berita
    0
    Riza Chalid Kembali Tidak Hadir dalam Panggilan Kejaksaan Agung
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kejaksaan Agung baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, kembali tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Ini adalah kali kedua Riza mangkir dari panggilan yang telah dijadwalkan oleh pihak kejaksaan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga malam sebelumnya, tidak ada kabar dari tersangka maupun penasihat hukum yang mewakilinya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang serius terhadap proses hukum.

    READ ALSO

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan

    Selanjutnya, pihak penyidik berencana untuk mengatur pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid setelah dua kali ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas. Jika hingga pemanggilan ketiga dia tetap mangkir, proses penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik.

    Tidak ada kepastian mengenai waktu pemanggilan ketiga yang akan dilakukan. Anang juga menekankan bahwa sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP, tindakan tegas bisa diambil jika tersangka tidak memberikan konfirmasi tentang ketidakhadirannya.

    Selain itu, penyidik juga telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza Chalid. Terkait hasil pelacakan, ada indikasi bahwa dia mungkin berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia.

    Permasalahan Keberadaan Tersangka di Luar Negeri

    Pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan Riza Chalid. Anang menyatakan bahwa mereka juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi keberadaan tersangka. Meskipun mereka memiliki informasi, strategi penyidik harus tetap dirahasiakan.

    Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak, pada dasarnya terlibat dalam kasus yang lebih besar terkait pengelolaan minyak mentah di Indonesia. Keberadaannya yang tidak menentu hanya semakin memperumit kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Riza Chalid diketahui meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada tanggal 6 Februari 2025. Ini menopang dugaan bahwa dia mencoba menghindari proses hukum yang berjalan.

    Meskipun sudah menjadi tersangka, Riza tidak tampak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Hal ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat dan menciptakan persepsi negatif terhadap pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.

    Pelanggaran Proses Hukum dan Implikasinya

    Tindakan tidak hadirnya Riza Chalid sesungguhnya mencerminkan sebuah pelanggaran serius terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap panggilan dari pihak berwenang seharusnya menjadi prinsip dasar bagi setiap individu, terutama yang terlibat dalam perkara hukum.

    Ketidakpatuhan ini juga bisa menggugah pertanyaan mengenai efisiensi sistem hukum di Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Apakah sistem ini sudah cukup kuat untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, akan mematuhi proses hukum?

    Hadirnya kasus ini ke permukaan juga menunjukkan bahwa korupsi tetap menjadi tantangan serius bagi negara. Dengan banyaknya kasus yang terungkap, tindakan preventif dan penegakan hukum harus diperkuat agar efek jera bisa dirasakan oleh semua pihak.

    Lebih dari sekadar masalah satu individu, ini mencerminkan situasi yang lebih besar dalam konteks tata kelola sumber daya alam dan transparansi. Kasus ini menjadi indikator bagi keinginan masyarakat untuk melihat perubahan nyata dalam penegakan hukum terhadap korupsi.

    Tindakan Selanjutnya dari Pihak Penegak Hukum

    Penyidik Kejaksaan Agung kini berada dalam posisi yang menantang untuk melanjutkan kasus ini. Setelah dua kali pemanggilan yang gagal, mereka harus menemukan langkah strategis agar dapat membawa Riza Chalid ke hadapan hukum. Ini menjadi ujian bagi integritas dan kekuatan hukum di Indonesia.

    Salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengajukan permohonan penjemputan paksa. Menurut hukum yang berlaku, tindakan ini sah dilakukan apabila tersangka tidak memberikan informasi yang cukup mengenai keberadaannya.

    Pihak kejaksaan juga harus memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam kasus ini transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di mata masyarakat. Ini penting agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga.

    Dalam jangka panjang, penanganan kasus ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus anti-korupsi lainnya. Kasus ini bukan hanya tentang seseorang, tetapi juga tentang bagaimana hukum berfungsi di Indonesia.

    Dengan semua dinamika yang ada, harapan masyarakat adalah akan ada kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini. Keberhasilan penegakan hukum terhadap Riza Chalid akan membawa dampak signifikan bagi langkah-langkah pencegahan korupsi di masa depan.

    Tags: AgungChaliddalamHadirKejaksaanKembaliPanggilanRizaTidak

    Related Posts

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang
    Berita

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang

    August 11, 2025
    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan
    Berita

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan

    August 11, 2025
    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat
    Berita

    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat

    August 10, 2025
    Haji Harap RUU Haji Segera Disahkan Semoga Pekan Depan
    Berita

    Haji Harap RUU Haji Segera Disahkan Semoga Pekan Depan

    August 10, 2025
    ASN Kemenag Diharapkan Berwakaf Mulai dari Rp10 Ribu Setiap Bulan
    Berita

    ASN Kemenag Diharapkan Berwakaf Mulai dari Rp10 Ribu Setiap Bulan

    August 9, 2025
    Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap
    Berita

    Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap

    August 9, 2025
    Next Post
    Kapan Zendaya dan Tom Holland Akan Menikah?

    Kapan Zendaya dan Tom Holland Akan Menikah?

    Berita Terkini

    Trump Tuduh Beyonce Dapat Dana Kampanye Rp180 M, Apa Kebenarannya?

    Trump Tuduh Beyonce Dapat Dana Kampanye Rp180 M, Apa Kebenarannya?

    July 28, 2025
    Kisah UMKM Kepulauan Menjadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Perbankan

    Kisah UMKM Kepulauan Menjadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Perbankan

    August 6, 2025
    7 Kebiasaan Belanja Kelas Menengah yang Tidak Dilakukan oleh Orang Kaya

    7 Kebiasaan Belanja Kelas Menengah yang Tidak Dilakukan oleh Orang Kaya

    August 10, 2025
    Jordi Amat Merasa Gugup Menjelang Debut di Super League Bersama Persija

    Jordi Amat Merasa Gugup Menjelang Debut di Super League Bersama Persija

    August 10, 2025

    Berita Terkini

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia
    • Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In