Pemerintah Jepang berencana untuk menerapkan sistem penilangan baru bagi pengendara sepeda mulai April 2026. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di negara tersebut, di mana pelanggaran akan dikenakan denda tanpa peringatan sebelumnya.
Dalam panduan yang diterbitkan oleh Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA), setidaknya 113 jenis pelanggaran akan dikenakan denda, yang nilainya bervariasi antara 3.000 hingga 12.000 yen, atau sekitar Rp310 ribu hingga Rp1,2 juta. Ini merupakan langkah serius dalam menghadapi meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda di jalan raya.
Aturan ini akan berlaku untuk semua pengendara sepeda yang berusia 16 tahun ke atas, menciptakan sistem yang lebih ketat dalam mengatur perilaku berkendara sepeda di Jepang.
Sistem Penilangan Baru Di Jepang: Apa yang berubah?
Dengan adanya sistem baru ini, pengendara sepeda akan lebih diperhatikan dalam hal patuh terhadap peraturan lalu lintas. Semua pelanggaran akan langsung dikenakan sanksi, sehingga memberi efek jera bagi pelanggar. Pengguna sepeda diharapkan lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang ada.
Tiga jenis pelanggaran yang dinilai berbahaya akan langsung ditindak tanpa peringatan sebelumnya. Misalnya, menggunakan smartphone saat bersepeda, termasuk saat menelepon, dapat dikenakan denda mencapai 12.000 yen.
Selain itu, tindakan berbahaya lain seperti menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang tertutup juga akan dikenakan denda 7.000 yen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengancam jiwa.
Dampak dari Penerapan Aturan Baru ini
Dengan penerapan sistem penilangan yang lebih ketat, diharapkan keselamatan pengendara sepeda akan meningkat. Para penegak hukum akan memfokuskan perhatian pada area lalu lintas padat yang ditetapkan sebagai distrik prioritas, terutama pada jam sibuk. Ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat-tempat yang paling berisiko.
Tindakan tegas terhadap pelanggar yang melakukan kesalahan secara bersamaan, seperti bersepeda sambil memegang payung, juga akan memberikan sinyal bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Pelanggar yang tetap melanggar meski telah diperingatkan sebelumnya akan menerima konsekuensi yang lebih keras.
Pemerintah juga menyadari bahwa meskipun pengendara sepeda umumnya diwajibkan menggunakan jalan raya, masih ada kemungkinan mereka berada di trotoar jika ada rambu yang mengizinkan. Namun, perilaku membahayakan di trotoar akan tetap diatur dengan ketat.
Pelanggaran dan Sanksi yang Perlu Diketahui
Selain pelanggaran ringan yang dikenakan tilang biru, ada juga 24 jenis pelanggaran berat yang akan dikenakan red ticket, yaitu tilang dengan sanksi pidana. Ini termasuk tindakan bersepeda dalam keadaan mabuk yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum lebih lanjut.
Sistem baru ini dirancang untuk menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab di jalan, tidak hanya bagi pengendara sepeda tetapi juga untuk semua pengguna jalan. Sosialisasi dan edukasi akan menjadi bagian penting dari implementasi aturan ini.
Diharapkan, dengan berbagai langkah yang diambil, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda dapat berkurang secara signifikan. Respons positif dari masyarakat juga sangat diperlukan agar aturan ini dapat berjalan efektif.