Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, baru-baru ini menyampaikan bahwa iuran yang dikumpulkan dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan warga negara asing (WNA) lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk perawatan kesehatan mereka. Dalam penjelasannya, ia memberikan contoh di Bali, di mana pengeluaran BPJS untuk perawatan kesehatan WNA tidak mencapai Rp 1 miliar setiap tahun.
“Menariknya, jumlah iuran yang terkumpul dari peserta ini masih lebih tinggi dibandingkan biaya yang kami keluarkan untuk perawatan kesehatan 124 ribu orang asing tersebut,” jelas Ghufron dalam sebuah konferensi pers di Surakarta, Jawa Tengah. “Di Bali, pengeluaran kami tidak mencapai Rp 1 miliar per bulan, meskipun ada 15 ribu WNA yang tinggal di sana,” imbuhnya.
Ghufron menekankan bahwa WNA yang bekerja secara formal di Indonesia selama minimal enam bulan diwajibkan untuk menjadi anggota JKN. Oleh karena itu, tidak semua WNA dapat menjadi anggota JKN dengan sembarangan.
Selain Bali, ia juga mengungkapkan bahwa ada WNA terdaftar di daerah lain seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi. Mereka bekerja di berbagai sektor, termasuk pertambangan dan perhotelan.
“Menurut UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pada pasal 14 dinyatakan bahwa semua orang wajib menjadi peserta, termasuk WNA yang bekerja paling tidak selama enam bulan. Ini termasuk pekerja formal, dan bukan sekadar wisatawan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kategori ini mencakup pekerja penerima upah (PPU) seperti halnya pekerja umumnya. Pernyataan ini makin menegaskan posisi BPJS Kesehatan dalam melindungi hak kesehatan pegawai di semua sektor.
Peran Penting BPJS Kesehatan dalam Masyarakat
BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam sistem kesehatan nasional, memberikan jaminan bagi seluruh masyarakat, termasuk WNA yang berkontribusi melalui iuran. Program ini tidak hanya meliputi pengobatan, tetapi juga mendorong pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Keberadaan program jaminan kesehatan memberikan rasa aman bagi pekerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Dengan memiliki akses ke perawatan kesehatan yang memadai, mereka dapat fokus pada pekerjaan tanpa khawatir tentang biaya pengobatan yang tinggi.
Lebih jauh, partisipasi WNA dalam JKN juga menghasilkan dampak positif bagi perekonomian lokal. Iuran yang mereka bayarkan membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia, memungkinkan pemerintah menyalurkan dana untuk memperbaiki fasilitas kesehatan.
NBPJS juga aktif dalam sosialisasi mengenai pentingnya memiliki asuransi kesehatan di kalangan pekerja asing. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh segmen masyarakat terlibat dalam sistem jaminan kesehatan.
Ketentuan dan Persyaratan Keanggotaan JKN bagi WNA
Untuk mendaftar menjadi anggota JKN, WNA harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk adanya kontrak kerja yang jelas dan durasi kerja minimum enam bulan. Proses pendaftaran juga melibatkan verifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja secara formal.
Tidak semua WNA dapat secara otomatis menjadi anggota—hanya mereka yang bekerja di sektor formal yang bisa mendaftar. Ini menjamin bahwa sistem JKN fokus pada penerima manfaat yang sebenar-benarnya membutuhkan perlindungan kesehatan.
Regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program kesehatan nasional. Dengan ketentuan ketat, diharapkan tidak ada peserta yang menyalahgunakan sistem ini, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah terus berupaya memperbaiki dan memperluas akses bagi semua warga, termasuk WNA, untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Pembaruan regulasi juga diperlukan agar semua pihak memahami kewajibannya dalam menjaga sistem jaminan kesehatan.
Dampak Positif bagi Industri Kesehatan
Partisipasi WNA dalam JKN membawa dampak positif bagi industri kesehatan Indonesia. Semakin banyak peserta program, semakin besar pula dana yang tersedia untuk perbaikan dan penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan bertambahnya anggota, rumah sakit dan klinik bisa menerima lebih banyak dana dari keanggotaan, yang pada gilirannya memungkinkan mereka untuk menginvestasikan fasilitas dan inovasi dalam pelayanan kesehatan. Ini menciptakan efek berganda dalam perbaikan layanan kesehatan nasional.
Selain itu, kehadiran pekerja asing di berbagai sektor juga membuka peluang kolaborasi dalam bidang kesehatan. Mereka dapat menghadirkan pengetahuan dan keahlian baru yang mendukung pengembangan layanan kesehatan di Indonesia.
Implementasi yang baik dari program JKN bagi WNA sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kesehatan masyarakat secara luas. Hal ini menegaskan bahwa setiap individu, tak peduli dari mana asalnya, memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan.











