Thursday, November 27, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Otomotif

    Korlantas Hentikan Penggunaan Tot Tot Wuk Wuk Hanya untuk Kondisi Prioritas

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    September 22, 2025
    in Otomotif
    0
    Korlantas Hentikan Penggunaan Tot Tot Wuk Wuk Hanya untuk Kondisi Prioritas
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah penting dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator yang dikenal oleh masyarakat sebagai “Tot Tot Wuk Wuk” dalam pengawalan di jalan raya. Keputusan ini diambil untuk mengevaluasi penggunaan perangkat tersebut dalam pengawalan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pembekuan ini tidak menghalangi aktivitas pengawalan, tetapi menekankan pentingnya evaluasi penggunaan sirene dan strobo. Mereka ingin memastikan bahwa penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

    READ ALSO

    Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025

    Spesifikasi Lumin EV Mobil Listrik Menarik Harga Rp178 Juta

    Alasan Pembekuan Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

    Penghentian sementara penggunaan sirene bertujuan untuk merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan. Agus mengungkapkan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar mendesak, seperti keadaan darurat yang memerlukan respons cepat.

    Dalam keterangan tertulisnya, Agus menyebutkan bahwa jika sirene akan digunakan, haruslah untuk hal-hal yang spesifik dan tidak sembarangan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik bagi semua pengguna jalan.

    Keputusan ini juga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan sirene yang sering terjadi. Banyak pihak yang menggunakan sirene untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Di tengah pembekuan ini, Korlantas Polri sedang merumuskan aturan baru terkait penggunaan sirene dan rotator, agar dapat lebih ketat dan jelas. Hal ini penting agar hanya pihak-pihak yang berhak yang dapat menggunakan perangkat tersebut.

    Regulasi Mengenai Penggunaan Sirene dan Lampu Isyarat

    Merujuk pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator. Penggunaan lampu isyarat warna biru, misalnya, hanya diperuntukkan bagi kendaraan petugas kepolisian.

    Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulan, pemadam kebakaran, dan beberapa kendaraan khusus lainnya. Hal ini diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa penggunaan sirene dan rotator tidak disalahgunakan.

    Bagi kendaraan-kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, ada batasan ketat. Kendaraan patroli jalan tol dan kendaraan menarik taksi serta angkutan barang khusus, misalnya, hanya diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

    Aturan yang ketat ini diharapkan mampu menciptakan keteraturan di jalur lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan pengguna jalan dapat merasakan kenyamanan dan keamanan lebih saat beraktivitas di jalan.

    Implikasi Pembekuan Lalu Lintas Terhadap Keamanan Jalan Raya

    Pembekuan penggunaan sirene dan rotator ini juga memiliki dampak signifikan pada keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Dengan pengurangan suara sirene yang mengganggu, pengguna jalan diharapkan dapat lebih fokus saat berkendara. Hal ini juga berdampak pada pengurangan stres pengguna kendaraan.

    Dan tidak hanya bagi kendaraan pribadi, keputusan ini juga akan memberi dampak positif pada pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki dan pengendara sepeda. Dengan suara sirene yang lebih minim, mereka bisa merasa lebih aman saat berada di jalan.

    Evaluasi penggunaan sirene diharapkan menjadi tolak ukur bagi pengambilan keputusan ke depan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan lebih bijak dalam mengatur penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

    Sebagai bagian dari transparansi, Korlantas juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat, terutama mengenai penggunaan sirene yang dirasa mengganggu. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi keluhan dan aspirasi warga.

    Tags: HanyaHentikanKondisiKorlantasPenggunaanPrioritasTotuntukWuk

    Related Posts

    Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025
    Otomotif

    Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025

    November 25, 2025
    Spesifikasi Lumin EV Mobil Listrik Menarik Harga Rp178 Juta
    Otomotif

    Spesifikasi Lumin EV Mobil Listrik Menarik Harga Rp178 Juta

    November 25, 2025
    Beli Mobil Honda di GJAW 2025 Bisa Cicil Rp2 Juta dengan Tenor 7 Tahun
    Otomotif

    Pelajari Produksi Mobil Hybrid Terjangkau untuk Saingi Veloz Hybrid dan BR-V

    November 24, 2025
    Varian Baru Gelora E Diluncurkan dengan Harga Lebih Terjangkau
    Otomotif

    Varian Baru Gelora E Diluncurkan dengan Harga Lebih Terjangkau

    November 24, 2025
    BPKB Elektronik Resmi Berlaku, Ini Kendaraan yang Mendapatkan Kebagian
    Otomotif

    BPKB Digital Diluncurkan Sulit Dipalsukan Apakah BPKB Fisik Masih Berlaku

    November 23, 2025
    Varian Termurah Tiggo 8 CSH Diperkenalkan di GJAW 2025 dengan Harga Rp440 Juta
    Otomotif

    Varian Termurah Tiggo 8 CSH Diperkenalkan di GJAW 2025 dengan Harga Rp440 Juta

    November 23, 2025
    Next Post
    Skincare Efektif Meningkatkan Produksi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

    Skincare Efektif Meningkatkan Produksi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

    Berita Terkini

    Warga Malaysia Klaim Camilan Ini Sebenarnya Asli Buatan Indonesia

    Warga Malaysia Klaim Camilan Ini Sebenarnya Asli Buatan Indonesia

    November 21, 2025
    Mengeksplorasi Sudut-Sudut Kota Biru Chefchaouen di Maroko

    Mengeksplorasi Sudut-Sudut Kota Biru Chefchaouen di Maroko

    August 26, 2025
    Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Satu Hari Terlambat Setelah Tanggal Merah?

    Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Satu Hari Terlambat Setelah Tanggal Merah?

    August 16, 2025
    Industri Kreatif Perlu Investasi Agar Bisa Berkembang Menurut Angga Sasongko

    Industri Kreatif Perlu Investasi Agar Bisa Berkembang Menurut Angga Sasongko

    August 24, 2025

    Berita Terkini

    • Sosok Guru Spiritual Presiden RI dengan Ramalan yang Terbukti Sakti
    • Gereja Abad ke-4 Kembali Muncul Setelah 700 Tahun Hilang
    • Keindahan Hamparan Bunga Matahari di Thailand yang Memikat
    • Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025
    • 6 Kalimat Ajaib yang Membuat Anak Taat kepada Orang Tua Menurut Para Ahli

    Network

    upload.co.id
    beritariau.co.id
    simplenews.co.id
    rs-medikabsd.co.id
    ibnusutowohospital.co.id
    ademsari.co.id
    bitcoinnews.co.id
    dermaluz.co.id
    jiexpo.co.id
    donghan.co.id
    icconsultant.co.id
    metroindo.co.id
    bentogroup.co.id
    gatranews.co.id
    kacapatri.co.id
    gemilangsukses.co.id
    siomom.id
    situskita.id
    masyumi.id
    dapurdia.id
    baginasipagi.id
    bacaajadulu.id
    sukagaming.id
    sobatsandi.id
    ragaminspirasi.id
    salamdokter.id
    buser.co.id
    wordpres.co.id
    sigarmas.id
    infotekno.co.id
    metroproperti.co.id
    siarandigital.id
    corinedefarme.co.id
    rhinocorp.co.id
    cloudmedia.co.id
    amornews.id
    newsbreak.id
    csms.co.id
    newszonamerah.id
    dutacendana.co.id
    mediahub.co.id
    ihsg.co.id
    diksinews.co.id
    publikita.id
    hostija.co.id
    suarakita.co.id
    warga.co.id
    pyramedia.co.id
    eratv.co.id
    analisanews.co.id
    ayonet.id
    getkurs.id
    senjupremium.id
    ppob-btn.co.id
    sekoja.id
    kasmaranjokowi.id
    sigmanews.co.id
    suarapetirnews.id
    getjobs.id
    beritakarya.co.id
    sekolahpenerbangan.co.id
    paketwisatahalal.id
    beritaantara.co.id
    dmi.co.id
    bizmom.id
    fitme.co.id
    ecofarming.id
    akuntomountain.id
    konsultandigital.co.id
    closing.id
    martapura.id
    airkesehatan.id
    signexpress.id
    promotoyota.co.id
    jrid.co.id
    matuahilia.id
    kasus.co.id
    undalas.ac.id
    unhasan.ac.id
    unairl.ac.id
    unpadj.ac.id
    undipo.ac.id
    unsriw.ac.id
    joystix.id
    infolokerkarawang.id
    kreatifnesia.id
    potensidiri.id
    jtc-edu.id
    maejin.id
    smeshub.co.id
    afplawfirm.co.id
    gotekno.id
    lintaspena.id
    accountingsolution.co.id
    gciit.id
    gemaberita.id
    gameaja.id
    treemedia.id
    jbinews.id
    beritaforex.co.id
    beritabanten.co.id
    beritanya.id
    beritamalang.co.id
    beritakepri.co.id
    beritabagus.co.id
    beritakompas.co.id
    beritapemilu.co.id
    beritabersatu.id
    beritapositif.id
    beritarakyatnews.co.id
    beritakami.co.id
    beritagaruda.id
    beritaantara.id
    beritamusik.id
    sastranews.co.id
    payungnews.id
    notifnews.id
    swaranews.co.id
    journalnews.co.id
    tabulanews.id
    securitynews.id
    centininews.co.id
    ottnews.co.id
    pelitanews.co.id
    skusinarberitanews.id
    penaemasnews.id
    pencanangnews.co.id
    cuaninaja.id
    jenniferblake.com
    cuaninaja.com
    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Sosok Guru Spiritual Presiden RI dengan Ramalan yang Terbukti Sakti
    • Gereja Abad ke-4 Kembali Muncul Setelah 700 Tahun Hilang
    • Keindahan Hamparan Bunga Matahari di Thailand yang Memikat
    • Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In