Gubernur Bali Wayan Koster memberikan tanggapan tegas terkait penemuan sejumlah bangunan yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar. Penemuan tersebut diketahui melalui inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali. Hal ini mengundang perhatian, mengingat fungsi perlindungan kawasan mangrove sangat penting untuk ekosistem lokal.
Koster menyatakan bahwa saat ini gabungan dari beberapa pihak sedang mempelajari lebih lanjut terkait keberadaan bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa ada lahan milik warga yang bersebelahan dengan kawasan hutan mangrove, dan tidak berarti lahan tersebut mengganggu kawasan hutan yang dilindungi.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengendalian terhadap pembangunan di area tersebut. Menurutnya, jika bangunan tersebut merupakan milik pribadi dengan dokumen resmi yang jelas, maka pemilik berhak atas tanahnya, namun tetap harus mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Peran Pansus dalam Pengawasan Kawasan Konservasi
Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali memainkan peran krusial dalam memantau penggunaan lahan di berbagai wilayah Provinsi Bali. Mereka melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang. Dengan melakukan inspeksi mendadak, Pansus berharap dapat menemukan dan mencegah praktik pengalihan fungsi lahan yang merugikan lingkungan.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan pula dampak negatif lainnya, seperti polusi yang ditimbulkan dari pembuangan sampah sembarangan ke sungai. Pansus berfokus pada upaya pemetaan dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan, terutama berkaitan dengan sungai yang ada di daerah tersebut.
Gubernur Koster memberikan apresiasi kepada Pansus yang aktif mengecek kondisi di lapangan, terutama setelah terjadinya bencana alam. Inspeksi ini diperlukan agar ke depan, masyarakat dapat terhindar dari dampak serupa ketika hujan deras kembali turun, yang berpotensi menyebabkan banjir.
Keberadaan Bangunan Ilegal di Tahura Denpasar
Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Denpasar sudah lama menjadi objek perhatian, terkait adanya sejumlah bangunan yang diduga dibangun tanpa izin. Inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus mengungkapkan bahwa banyak bangunan komersial telah mengubah fungsi lahan yang seharusnya dilindungi. Hal ini menjadi masalah serius dalam pemeliharaan kawasan konservasi.
Pihak Pansus menemukan fakta mengejutkan saat inspeksi, termasuk bangunan pabrik yang dimiliki oleh Warga Negara Asing. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepemilikan dan perizinan bangunan di kawasan konservasi yang harus dilindungi dari pengaruh pembangunan tidak terencana.
Menyikapi hal ini, Ketua Pansus I Made Supartha menekankan perlunya langkah konkret untuk menghentikan alih fungsi lahan. Mereka membutuhkan data untuk memastikan batas-batas kawasan hutan dan bangunan yang sudah ada agar tidak menambah kerusakan ekosistem yang rentan.
Langkah Pemprov Bali dalam Pengelolaan Sungai dan Lingkungan
Dalam upaya memperbaiki lingkungan, Pemprov Bali berencana memetakan semua sungai besar di pulau itu, termasuk Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda. Koster menjelaskan bahwa audit akan dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan di setiap sungai. Ini merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi risiko banjir yang diakibatkan oleh pemukiman dan pembangunan yang tidak terencana di sekitarnya.
Area Tukad Badung dan Tukad Ayung menjadi prioritas, karena kedua wilayah tersebut mengalami banyak masalah terkait polusi. Pemprov berencana untuk mengatasi masalah ini dengan membangun infrastruktur yang dapat mengendalikan aliran air dan menjaga kebersihan sungai agar tetap berfungsi dengan baik.
Upaya ini juga akan mencakup penanganan kawasan yang berpotensi menyebabkan banjir, dengan membangun struktur seperti tanggul dan saluran pembuangan alternatif. Dengan demikian, diharapkan dampak dari kejadian cuaca ekstrem dapat diminimalisir.











