Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Solo mengungkapkan adanya temuan beras oplosan yang beredar di beberapa pasar. Temuan ini menjadi perhatian serius di tengah naiknya kepedulian terhadap kualitas bahan pangan di masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan, Agung Santoso, menyampaikan bahwa meskipun banyak merek beras oplosan yang ditemukan, ia tidak mempublikasikan nama-nama merek tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah kota mengacu pada daftar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai panduan.
“Pemerintah provinsi telah menunjuk sejumlah merek tertentu untuk diperiksa. Kami kemudian melakukan pengecekan di pasar, dan hasilnya ada beberapa merek yang teridentifikasi,” ujar Agung sesudah meninjau kondisi Pasar Legi di Solo.
Penemuan Beras Oplosan di Toko Ritel Modern dan Pasar Tradisional
Agung mengonfirmasi bahwa merek-merek beras oplosan tersebut ditemukan di toko ritel modern, meskipun tidak ada indikasi beras oplosan yang dijual di Pasar Legi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di sektor pangan.
Tindakan pemerintah kota dalam hal ini adalah mendata beras oplosan dan melaporkannya kepada pemerintah provinsi. Hal ini untuk memastikan agar tindakan yang lebih lanjut bisa diambil dalam menanggulangi masalah ini.
Namun, meski sudah ditemukan produk konsumsi yang tidak sesuai, Pemkot Solo tidak menarik beras oplosan dari peredaran. Agung mengaku tidak ada instruksi yang diterima dari pemerintah provinsi untuk melakukan penarikan.
Penyelidikan Kasus Beras Oplosan oleh Bareskrim dan Kejaksaan Agung
Deputi Bidang III Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan bahwa isu beras oplosan kini sudah mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini dianggap cukup serius untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Bapanas kini tengah mengevaluasi kategori standar beras yang berlaku. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pemantauan, pemerintah merencanakan untuk menyederhanakan kategori ini menjadi dua jenis: beras umum dan beras khusus.
“Rencana ke depan adalah menetapkan harga untuk beras umum melalui regulasi pemerintah, sementara harga beras khusus akan ditentukan oleh mekanisme pasar,” jelas Andriko.
Langkah-Langkah Marrakat dalam Mengatasi Masalah Pangan Nasional
Satgas Pangan Polri membawa masalah beras oplosan ke tahap penyidikan setelah melakukan pengujian terhadap 212 merek beras yang ada di pasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Dalam proses ini, beberapa perusahaan produsen beras yang terindikasi melakukan oplosan telah diidentifikasi. Beberapa di antaranya termasuk perusahaan-perusahaan yang telah dikenal luas di pasaran.
Kepolisian mencatat bahwa masalah oplosan ini bisa berpotensi merugikan konsumen dan memerlukan respon cepat serta efektif dari pemerintah dan lembaga terkait. Penanganan yang tegas diperlukan untuk memastikan masyarakat terlindungi dari produk pangan yang tidak aman.