Thursday, November 27, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Rizky Kabah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hinaan Terhadap Suku Dayak

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    October 2, 2025
    in Berita
    0
    Rizky Kabah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hinaan Terhadap Suku Dayak
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Polda Kalimantan Barat (Kalbar) baru saja mengambil langkah tegas dengan menetapkan Rizky Kabah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Keputusan ini diambil setelah pihak penyidik menemukan bukti yang memadai dan menggelar perkara untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

    Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan bahwa tindakan penahanan telah dilakukan. Rizky yang dikenal sebagai kreator konten di media sosial melakukan penghinaan yang dianggap sangat meresahkan masyarakat, khususnya komunitas Dayak.

    READ ALSO

    Rano Karno Pastikan Perbaikan Tanggul Rembes di Pantai Mutiara akan Dilakukan

    Ayah Tiri Alvaro Menemukan Akhir Tragis Dengan Gantung Diri Menggunakan Celana Panjang

    Penyidikan dan Penangkapan Rizky Kabah oleh Polda Kalbar

    Proses penangkapan Rizky dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu malam. Lokasi penangkapan ditemukan di sebuah rumah kost di Jakarta Pusat di mana Rizky mencoba menghindari panggilan penyidik sebanyak dua kali sebelumnya.

    Kombes Burhanuddin, Dirreskrimsus Polda Kalbar, menegaskan bahwa kehadiran Rizky sangat penting untuk proses penyidikan dan hukum. Dengan langkah penjemputan ini, mereka ingin memastikan seluruh rangkaian hukum dapat berjalan dengan semestinya.

    Selama penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang-barang tersebut termasuk ponsel dan tangkapan layar dari akun media sosial Rizky yang menjadi sumber kontroversi.

    Pihak kepolisian menekankan bahwa ruang digital tidak bisa dijadikan tempat sembarangan. Setiap konten yang berisi ujaran kebencian akan ditindak secara hukum demi menjaga ketertiban di dunia maya.

    Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggapi isu-isu yang dapat memicu konflik di masyarakat. Apalagi, hal ini juga berkaitan langsung dengan identitas budaya dan kepercayaan masyarakat Dayak yang harus dihormati.

    Kondisi Masyarakat Dayak dan Dampak dari Konten Rizky

    Laporan terhadap Rizky Kabah berasal dari berbagai ormas dan organisasi kepemudaan Dayak yang merasa terpukul dengan pernyataannya. Pada tanggal 9 September, mereka resmi melaporkan Rizky ke pihak kepolisian.

    Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, mengungkapkan bahwa pernyataan Rizky di media sosial dianggap sangat merendahkan dan menghina masyarakat Dayak. Ini menunjukkan bahwa komunikasi di media sosial harus dilakukan dengan tanggung jawab yang besar.

    Sebagian besar masyarakat Dayak merasakan dampak emosional dari konten yang menyebut Rumah Radakng sebagai rumah hantu dan mengaitkan suku ini dengan praktik ilmu hitam. Penilaian ini bisa memperburuk pandangan masyarakat terhadap budaya mereka.

    Iyen menambahkan bahwa efek dari ucapan Rizky sangatlah berbahaya bagi keharmonisan sosial. Komunitas Dayak merasa terancam dan dilecehkan, sehingga membawa mereka untuk bersatu dalam mengajukan laporan hukum.

    Kesadaran akan pentingnya menghargai budaya dan identitas suku-suku di Indonesia harus terus digaungkan. Ini merupakan tugas bersama untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan memahami satu sama lain.

    Langkah Hukum dan Penanganan Kasus oleh Polda Kalbar

    Rizky Kabah kini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang konten negatif di ruang digital. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diambil sangat serius dan mengikuti pengaturan yang ada.

    Penyidik terus melanjutkan proses untuk menggali informasi lebih dalam dan menganalisis seluruh bukti yang didapat. Hal ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

    Polisi juga berkomitmen untuk tidak ragu-ragu dalam menindak tegas siapa pun yang melanggar norma dan hukum yang ada. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga keharmonisan di masyarakat.

    Dengan berlakunya hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi individu yang berani membuat konten yang merugikan orang lain tanpa memikirkan konsekuensinya. Penanganan kasus yang efektif dan efisien sangat dibutuhkan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

    Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, baik itu dari masyarakat maupun organisasi yang peduli akan isu-isu kebudayaan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan perdamaian di tengah keragaman budaya di Indonesia.

    Tags: DayakDugaanHinaanJadiKabahKasusRizkySukuTerhadapTersangka

    Related Posts

    Rano Karno Pastikan Perbaikan Tanggul Rembes di Pantai Mutiara akan Dilakukan
    Berita

    Rano Karno Pastikan Perbaikan Tanggul Rembes di Pantai Mutiara akan Dilakukan

    November 25, 2025
    Ayah Tiri Alvaro Menemukan Akhir Tragis Dengan Gantung Diri Menggunakan Celana Panjang
    Berita

    Ayah Tiri Alvaro Menemukan Akhir Tragis Dengan Gantung Diri Menggunakan Celana Panjang

    November 24, 2025
    RedTalks Menjadi Ruang PDIP Jatim Untuk Mendengar Aspirasi Generasi Muda
    Berita

    RedTalks Menjadi Ruang PDIP Jatim Untuk Mendengar Aspirasi Generasi Muda

    November 24, 2025
    Rais Aam PBNU Lepas Penasihat Khusus Gus Yahya
    Berita

    Rais Aam PBNU Lepas Penasihat Khusus Gus Yahya

    November 23, 2025
    Ma’ruf Amin Dilantik Kembali Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2025-2030
    Berita

    Ma’ruf Amin Dilantik Kembali Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2025-2030

    November 23, 2025
    Gus Yahya Pertemukan Ketua PWNU Seluruh Indonesia di Surabaya
    Berita

    Gus Yahya Pertemukan Ketua PWNU Seluruh Indonesia di Surabaya

    November 22, 2025
    Next Post
    Sinopsis Film The One Tayang di Bioskop Trans TV 2 Oktober 2025

    Sinopsis Film The One Tayang di Bioskop Trans TV 2 Oktober 2025

    Berita Terkini

    Daftar Harga iPhone 17 Series Termahal 32 Juta Rupiah

    Daftar Harga iPhone 17 Series Termahal 32 Juta Rupiah

    September 10, 2025
    Satgas Khusus Pompanisasi Didirikan BNPB untuk Atasi Banjir di Semarang

    Satgas Khusus Pompanisasi Didirikan BNPB untuk Atasi Banjir di Semarang

    October 30, 2025
    Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak

    Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak

    August 11, 2025
    Investasi Rp5 Kuadriliun untuk Ekspansi AI oleh Samsung

    Investasi Rp5 Kuadriliun untuk Ekspansi AI oleh Samsung

    November 17, 2025

    Berita Terkini

    • Sosok Guru Spiritual Presiden RI dengan Ramalan yang Terbukti Sakti
    • Gereja Abad ke-4 Kembali Muncul Setelah 700 Tahun Hilang
    • Keindahan Hamparan Bunga Matahari di Thailand yang Memikat
    • Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025
    • 6 Kalimat Ajaib yang Membuat Anak Taat kepada Orang Tua Menurut Para Ahli

    Network

    upload.co.id
    beritariau.co.id
    simplenews.co.id
    rs-medikabsd.co.id
    ibnusutowohospital.co.id
    ademsari.co.id
    bitcoinnews.co.id
    dermaluz.co.id
    jiexpo.co.id
    donghan.co.id
    icconsultant.co.id
    metroindo.co.id
    bentogroup.co.id
    gatranews.co.id
    kacapatri.co.id
    gemilangsukses.co.id
    siomom.id
    situskita.id
    masyumi.id
    dapurdia.id
    baginasipagi.id
    bacaajadulu.id
    sukagaming.id
    sobatsandi.id
    ragaminspirasi.id
    salamdokter.id
    buser.co.id
    wordpres.co.id
    sigarmas.id
    infotekno.co.id
    metroproperti.co.id
    siarandigital.id
    corinedefarme.co.id
    rhinocorp.co.id
    cloudmedia.co.id
    amornews.id
    newsbreak.id
    csms.co.id
    newszonamerah.id
    dutacendana.co.id
    mediahub.co.id
    ihsg.co.id
    diksinews.co.id
    publikita.id
    hostija.co.id
    suarakita.co.id
    warga.co.id
    pyramedia.co.id
    eratv.co.id
    analisanews.co.id
    ayonet.id
    getkurs.id
    senjupremium.id
    ppob-btn.co.id
    sekoja.id
    kasmaranjokowi.id
    sigmanews.co.id
    suarapetirnews.id
    getjobs.id
    beritakarya.co.id
    sekolahpenerbangan.co.id
    paketwisatahalal.id
    beritaantara.co.id
    dmi.co.id
    bizmom.id
    fitme.co.id
    ecofarming.id
    akuntomountain.id
    konsultandigital.co.id
    closing.id
    martapura.id
    airkesehatan.id
    signexpress.id
    promotoyota.co.id
    jrid.co.id
    matuahilia.id
    kasus.co.id
    undalas.ac.id
    unhasan.ac.id
    unairl.ac.id
    unpadj.ac.id
    undipo.ac.id
    unsriw.ac.id
    joystix.id
    infolokerkarawang.id
    kreatifnesia.id
    potensidiri.id
    jtc-edu.id
    maejin.id
    smeshub.co.id
    afplawfirm.co.id
    gotekno.id
    lintaspena.id
    accountingsolution.co.id
    gciit.id
    gemaberita.id
    gameaja.id
    treemedia.id
    jbinews.id
    beritaforex.co.id
    beritabanten.co.id
    beritanya.id
    beritamalang.co.id
    beritakepri.co.id
    beritabagus.co.id
    beritakompas.co.id
    beritapemilu.co.id
    beritabersatu.id
    beritapositif.id
    beritarakyatnews.co.id
    beritakami.co.id
    beritagaruda.id
    beritaantara.id
    beritamusik.id
    sastranews.co.id
    payungnews.id
    notifnews.id
    swaranews.co.id
    journalnews.co.id
    tabulanews.id
    securitynews.id
    centininews.co.id
    ottnews.co.id
    pelitanews.co.id
    skusinarberitanews.id
    penaemasnews.id
    pencanangnews.co.id
    cuaninaja.id
    jenniferblake.com
    cuaninaja.com
    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Sosok Guru Spiritual Presiden RI dengan Ramalan yang Terbukti Sakti
    • Gereja Abad ke-4 Kembali Muncul Setelah 700 Tahun Hilang
    • Keindahan Hamparan Bunga Matahari di Thailand yang Memikat
    • Destinator Jadi Unggulan di GJAW 2025

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In