Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang begitu saja. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus melalui proses penerbitan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada aturan yang memberikan kelonggaran untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.
Misalnya, jika SIM kadaluarsa pada hari libur ketika Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) tidak beroperasi, pemilik masih mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM tersebut. Libur tersebut bisa disebabkan oleh tanggal merah atau keadaan khusus lainnya, sehingga perlu ada dispensasi dari pihak Kepolisian.
Jika terjadi keadaan seperti itu, umumnya Korps Lalu Lintas Polri akan memberikan kebijakan untuk memperpanjang SIM di waktu lain. Kebijakan ini bervariasi sesuai dengan daerah masing-masing dan ditetapkan oleh Polri.
Proses dan Biaya Perpanjangan SIM yang Telah Kadaluarsa
Untuk memperpanjang SIM yang telah mati, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Prosedur ini mencakup berbagai langkah yang harus dilalui pemohon sebelum mendapatkan SIM baru yang valid. Mulai dari pengumpulan dokumen hingga pembayaran biaya tertentu.
Biaya untuk memperpanjang SIM yang kadaluarsa tetap sama seperti sebelumnya. Misalnya, biaya perpanjangan untuk SIM A, B1, dan B2 adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C, C1, dan C2 adalah Rp75 ribu. Khusus untuk SIM D dan D1, biayanya sebesar Rp30 ribu.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya tambahan. Biaya untuk tes kesehatan adalah Rp35 ribu, tes psikologi bisa mencapai Rp100 ribu, dan tes asuransi Rp50 ribu. Semua ini penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pengemudi di jalan raya.
Syarat Penting untuk Perpanjangan SIM
Sebelum menuju Satpas untuk perpanjangan SIM, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut perlu disiapkan agar proses pengurusan SIM berjalan lancar. Pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum berangkat.
Dokumen yang wajib dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SIM lama. Selain itu, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran juga harus dilengkapi. Semua dokumen ini penting sebagai syarat administratif untuk perpanjangan.
Proses perpanjangan SIM kini juga bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis. Pemohon dapat mengakses layanan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Korlantas Polri untuk melakukan registrasi permohonan perpanjangan.
Langkah-Langkah dalam Proses Perpanjangan SIM Secara Online
Untuk mempermudah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika memperpanjang SIM secara online. Proses ini dirancang agar cepat dan efisien, sehingga pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama.
Langkah pertama adalah mendaftar di platform yang disediakan, lalu pilih opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan kode verifikasi, kemudian klik “kirim”. Proses ini sangat sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Setelah pengiriman formulir, pemohon akan menerima notifikasi melalui email yang berisi kode tagihan untuk pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang tertera dan simpan bukti pembayaran untuk dibawa ke Satpas saat pengambilan SIM.
Prosedur Pengambilan SIM setelah Perpanjangan
Setelah melakukan segala proses yang diperlukan, kini saatnya menuju Satpas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Anda sudah membawa seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pengambilan berjalan tanpa kendala.
Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Jangan lupa juga untuk membawa bukti registrasi dan pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemohon kemudian hanya perlu menunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang baru. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama jika semua berkas sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











