Staf Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 200 individu yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun. Penagihan hutang pajak bukanlah hal baru, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara rutin melakukannya, meskipun ada kasus yang mempunyai nominal besar dan kompleks.
Khusus mengenai 200 penunggak pajak yang saat ini dalam penyelidikan, sebagian besar merupakan wajib pajak yang dikenal memiliki kekayaan besar. Yon menjelaskan bahwa isu ini memerlukan perhatian dari berbagai pihak, dan prosesnya tidaklah sederhana.
“Walaupun kami menyoroti 200 penunggak pajak, sebenarnya jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan,” tambah Yon dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat.
Apa yang Menyebabkan Permasalahan Tunggakan Pajak Ini?
Proses hukum dan penagihan pajak sering kali terganggu oleh berbagai faktor, termasuk kemungkinan kebangkrutan dari pihak wajib pajak. Yon menjelaskan bahwa meski tunggakan pajak ini terlihat seakan dibiarkan begitu saja, sebenarnya ada prosedur yang harus diikuti.
Dalam hal ini, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban pajak akan tercatat sebagai piutang saat surat dari DJP disetujui oleh wajib pajak. Jika hal ini tidak terjadi, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Sekali kasus pajak diangkat ke pengadilan, bisa berlanjut hingga Mahkamah Agung jika wajib pajak merasa keberatan dengan keputusan DJP. Sebuah kasus baru bisa dikatakan inkrah setelah seluruh proses hukum selesai.
Rencana Penagihan yang Diterapkan
Pihak DJP akan melakukan penagihan hutang pajak melalui masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga akan terlibat dalam proses ini untuk kasus-kasus tertentu yang lebih besar dan kritis.
“Kami akan mengelola proses penagihan ini hingga akhir tahun 2025, dengan mengutamakan penyelesaian kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan cepat,” ujar Yon, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah ini.
Walaupun ada beberapa kasus yang melibatkan jumlah besar, ada juga yang lebih kecil yang masih harus ditangani oleh KPP. Proses ini akan terus berlanjut untuk mencapai target yang diinginkan.
Progres dan Target Penyelesaian Tunggakan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 pengemplang. Mereka mengantongi daftar nama para penunggak dan berkomitmen untuk mengejar pembayaran pajak demi meningkatkan pemasukan negara.
Baru sekitar Rp7 triliun yang berhasil mereka terima dari para pengemplang, angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Dalam beberapa kasus, pembayaran direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan ini.
“Kami berkomitmen untuk memutuskan bagaimana langkah selanjutnya dalam proses penagihan ini, dan berharap banyak pembayaran akan masuk menjelang akhir tahun 2025,” ujar Purbaya, menegaskan niat baik pemerintah dalam menyesuaikan langkah-langkah mendatang.











