Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil langkah penting dalam mempersiapkan haji 1447 H/2026 M. Pembagian kuota haji reguler untuk setiap provinsi di Indonesia kini telah diumumkan secara resmi, menciptakan harapan baru bagi jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji.
Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta. Hal ini menjadi sorotan penting, terutama di kalangan calon jemaah haji yang telah menunggu kesempatan bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah suci tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebaran alokasi kuota haji reguler untuk 2026 mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan jemaah di berbagai daerah. Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan kuota terbesar, menunjukkan konsentrasi penduduk Muslim yang signifikan di sana.
Persiapan Tahun Haji 1447 H/2026 M Di Indonesia
Pembagian kuota haji reguler untuk tahun 2026 menandakan bahwa pemerintah berdedikasi untuk memperhatikan kebutuhan jemaah. Kuota ini dibagi berdasarkan dua kategori, yaitu kuota untuk provinsi dan kuota untuk kabupaten atau kota.
Dahnil mengungkapkan dua pertimbangan utama dalam pembagian kuota ini. Pertama adalah proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, kedua adalah proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing provinsi yang berbeda-beda.
Selain itu, masa tunggu untuk jemaah yang ingin menunaikan haji kini telah dipukul rata untuk semua provinsi, yang menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan dalam sistem pendaftaran. Hal ini sangat penting mengingat tingginya minat masyarakat untuk menjalani ibadah haji setiap tahunnya.
Statistik Kuota Jemaah Haji di Setiap Provinsi
Dari hasil rapat yang dipimpin oleh Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur dipastikan mendapatkan kuota haji terbanyak pada tahun 2026. Dengan sebaran kuota yang terperinci, jemaah dari provinsi lain juga mendapat kesempatan lebih baik untuk pergi ke Tanah Suci.
Jumlah kuota yang dibagikan untuk provinsi lain termasuk Jawa Barat, yang mendapatkan kuota 29.643, serta Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah. Provinsi lain seperti DKI Jakarta, Bali, dan beberapa daerah di luar Pulau Jawa juga mendapatkan porsi yang cukup signifikan.
Pembagian kuota ini diharapkan dapat mengurangi masa tunggu yang tinggi bagi calon jemaah. Dengan rata-rata masa tunggu yang mencapai 26 tahun, jelas bahwa pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Masa Tunggu dan Peraturan Pendaftaran Haji
Masa tunggu untuk keberangkatan jemaah haji, yang dulunya bisa mencapai 47 tahun, kini telah lebih terstruktur dengan kuota yang memadai. Ini merupakan langkah signifikan yang harus diapresiasi karena mengurangi waktu yang harus ditunggu jemaah sebelum dapat melaksanakan ibadah haji.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang menyatakan bahwa masyarakat yang sudah pernah berhaji kini harus menunggu minimal 18 tahun untuk mendaftar kembali. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak calon jemaah yang menunggu dalam daftar tunggu.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dan memfasilitasi ibadah haji dengan lebih baik.











