Penangkapan terjadi di Tangerang saat dua pemimpin lingkungan setempat ditangkap polisi terkait kasus pemerasan terhadap pemborong sebuah proyek bangunan. Ketua RW dan Ketua RT berinisial HS dan S dituduh memaksa korban untuk memberikan uang dalam jumlah besar demi kelancaran proyek tersebut.
Kejadian ini bermula ketika pemborong mendatangi mereka untuk berkoordinasi sebagai langkah menghormati perangkat lingkungan. Namun, niat baik tersebut justru berujung pada tuntutan keuangan yang tidak wajar dari kedua pejabat lingkungan tersebut.
Proses Awal yang Mengarah ke Pemerasan
Ketika pemborong bertemu dengan HS dan S, mereka langsung diminta uang sebesar Rp35 juta. Permintaan yang terkesan mendesak ini membuat pemborong merasa tertekan dan terpaksa mencari solusi agar proyek tidak terhambat.
Awalnya, pemborong menolak permintaan tersebut dan mencoba bernegosiasi ulang. Setelah perdebatan yang cukup panjang, akhirnya disepakati pembayaran Rp15 juta, meski usulan awal jauh lebih tinggi.
Namun, sesampainya pada kesepakatan itu, kedua pelaku malah menolak dan tetap mendesak untuk mendapatkan Rp30 juta. Ancaman mulai terlontar, termasuk menutup akses distribusi bahan bangunan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Laporkan Kejadian ke Pihak Berwajib
Menyadari adanya ketidakadilan, korban akhirnya mengambil langkah berani dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tindakan ini menunjukkan bahwa teror semacam itu tidak dapat dibiarkan dalam masyarakat kita.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasil dari penyelidikan membawa mereka ke sebuah kafe di Kawasan Citra Raya, tempat kedua pelaku biasa berkumpul.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp30 juta beserta perangkat komunikasi dan kuitansi yang terkait dengan transaksi ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa pemerasan akan ditindak tegas.
Daya Tarik Investasi dan Tantangan Premanisme
Kepolisian setempat menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberantas semua bentuk premanisme yang menghambat investasi. Keberadaan tindakan seperti ini bisa sangat merugikan bukan hanya korban langsung, tetapi juga iklim bisnis di kawasan tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, menjelaskan bahwa Tim Patroli Sigap telah dibentuk untuk merespons laporan masyarakat terkait premanisme. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa lingkungan investasi tetap aman dan kondusif bagi semua pihak.
Indra mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang mereka temui. Melaporkan tindakan semacam ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan dan keamanan lingkungan.