Kebijakan terkait Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) telah menjadi agenda pemerintah yang sangat penting dan direncanakan berlaku mulai tahun 2027. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu delapan belas tahun sejak awal rencana tersebut dicanangkan pada tahun 2009. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Menurut Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, penanganan kendaraan yang melebihi kapasitas sudah direncanakan sejak lama. Kendati demikian, implementasi dari kebijakan yang sudah ada sering kali terhambat oleh berbagai alasan sehingga baru akan dijalankan dengan serius mulai tahun 2027.
Pemerintah pun telah mengatur sanksi bagi pelanggar ODOL melalui Undang-Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup denda, pemindahan muatan, dan larangan melanjutkan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
Sejarah dan Perkembangan Kebijakan Zero ODOL di Indonesia
Pada tahun 2017, target untuk menerapkan kebijakan zero ODOL diperbarui dan dikejar dengan lebih serius. Namun, rencana tersebut kembali tersendat karena berbagai penundaan dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi dan pelaku bisnis di sektor logistik. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan ini dengan efektif.
Pada tahun 2019, rencana implementasi kembali ditunda karena adanya keberatan dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai lembaga pemerintah perlu bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak terkait, khususnya untuk transportasi angkutan barang.
Pada tanggal 24 Februari 2020, sebuah pertemuan antara kementerian dan lembaga terkait dilakukan. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan kepolisian, serta asosiasi industri lainnya. Dalam pertemuan tersebut, kesepakatan diambil bahwa target zero ODOL diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Tantangan dalam Penerapan Kebijakan Zero ODOL
Meskipun telah ada kesepakatan untuk menerapkan kebijakan ini, hingga pertengahan 2025, implementasi masih belum terlaksana. Hal ini mencerminkan bahwa masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah. Salah satunya adalah pembentukan tim yang fokus dalam merumuskan kebijakan, yang dibentuk dalam kerangka kerjasama antara pemerintah dan DPR RI.
Berdasarkan pengamatan, peningkatan perhatian terhadap masalah ODOL datang dari berbagai pihak, termasuk Presiden yang ingin mendorong percepatan implementasi. Dengan adanya komitmen ini, harapan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman semakin mendekati kenyataan.
Wakil Ketua DPR mengungkapkan bahwa Presiden sangat memperhatikan isu terkait ODOL. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menganggap serius keselamatan di jalan raya, yang mencakup berbagai aspek termasuk infrastruktur, kebijakan, dan praktik di lapangan.
Dampak Negatif dari Kendaraan ODOL di Masyarakat
Kendaraan yang beroperasi dengan ODOL selama ini telah menjadi penyebab banyak masalah. Masalah-masalah ini meliputi kecelakaan lalu lintas yang seringkali berakibat fatal, kemacetan di jalan raya, dan juga kerusakan infrastruktur. Keberadaan kendaraan ODOL dalam transportasi umum sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada tahun 2024 tercatat 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur tetapi juga dapat menyebabkan kehilangan nyawa serta meningkatkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Data dari lembaga terkait menunjukkan bahwa kendaraan dengan ODOL menjadi penyebab kedua terbesar kecelakaan di Indonesia. Pada 2024, tercatat sekitar 6.390 korban jiwa yang harus menerima santunan, mencerminkan dampak serius dari kebijakan yang belum sepenuhnya diimplementasikan ini.