Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Otomotif

    Mundur 18 Tahun, Target Baru Zero ODOL Diterapkan Pada 2027

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 7, 2025
    in Otomotif
    0
    Mundur 18 Tahun, Target Baru Zero ODOL Diterapkan Pada 2027
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kebijakan terkait Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) telah menjadi agenda pemerintah yang sangat penting dan direncanakan berlaku mulai tahun 2027. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu delapan belas tahun sejak awal rencana tersebut dicanangkan pada tahun 2009. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

    Menurut Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, penanganan kendaraan yang melebihi kapasitas sudah direncanakan sejak lama. Kendati demikian, implementasi dari kebijakan yang sudah ada sering kali terhambat oleh berbagai alasan sehingga baru akan dijalankan dengan serius mulai tahun 2027.

    READ ALSO

    Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali

    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

    Pemerintah pun telah mengatur sanksi bagi pelanggar ODOL melalui Undang-Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup denda, pemindahan muatan, dan larangan melanjutkan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.

    Sejarah dan Perkembangan Kebijakan Zero ODOL di Indonesia

    Pada tahun 2017, target untuk menerapkan kebijakan zero ODOL diperbarui dan dikejar dengan lebih serius. Namun, rencana tersebut kembali tersendat karena berbagai penundaan dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi dan pelaku bisnis di sektor logistik. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan ini dengan efektif.

    Pada tahun 2019, rencana implementasi kembali ditunda karena adanya keberatan dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai lembaga pemerintah perlu bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak terkait, khususnya untuk transportasi angkutan barang.

    Pada tanggal 24 Februari 2020, sebuah pertemuan antara kementerian dan lembaga terkait dilakukan. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan kepolisian, serta asosiasi industri lainnya. Dalam pertemuan tersebut, kesepakatan diambil bahwa target zero ODOL diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

    Tantangan dalam Penerapan Kebijakan Zero ODOL

    Meskipun telah ada kesepakatan untuk menerapkan kebijakan ini, hingga pertengahan 2025, implementasi masih belum terlaksana. Hal ini mencerminkan bahwa masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah. Salah satunya adalah pembentukan tim yang fokus dalam merumuskan kebijakan, yang dibentuk dalam kerangka kerjasama antara pemerintah dan DPR RI.

    Berdasarkan pengamatan, peningkatan perhatian terhadap masalah ODOL datang dari berbagai pihak, termasuk Presiden yang ingin mendorong percepatan implementasi. Dengan adanya komitmen ini, harapan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman semakin mendekati kenyataan.

    Wakil Ketua DPR mengungkapkan bahwa Presiden sangat memperhatikan isu terkait ODOL. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menganggap serius keselamatan di jalan raya, yang mencakup berbagai aspek termasuk infrastruktur, kebijakan, dan praktik di lapangan.

    Dampak Negatif dari Kendaraan ODOL di Masyarakat

    Kendaraan yang beroperasi dengan ODOL selama ini telah menjadi penyebab banyak masalah. Masalah-masalah ini meliputi kecelakaan lalu lintas yang seringkali berakibat fatal, kemacetan di jalan raya, dan juga kerusakan infrastruktur. Keberadaan kendaraan ODOL dalam transportasi umum sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

    Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada tahun 2024 tercatat 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur tetapi juga dapat menyebabkan kehilangan nyawa serta meningkatkan beban ekonomi bagi masyarakat.

    Data dari lembaga terkait menunjukkan bahwa kendaraan dengan ODOL menjadi penyebab kedua terbesar kecelakaan di Indonesia. Pada 2024, tercatat sekitar 6.390 korban jiwa yang harus menerima santunan, mencerminkan dampak serius dari kebijakan yang belum sepenuhnya diimplementasikan ini.

    Tags: BaruDiterapkanMundurODOLpadaTahunTarget

    Related Posts

    Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    Otomotif

    Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali

    August 11, 2025
    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025
    Otomotif

    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

    August 11, 2025
    Sosialisasi TEY untuk Siswa di Aceh
    Otomotif

    Sosialisasi TEY untuk Siswa di Aceh

    August 10, 2025
    Kondisi Kesehatan Neta di Indonesia Setelah Krisis Prinsipal Hampir Bangkrut
    Otomotif

    Kondisi Kesehatan Neta di Indonesia Setelah Krisis Prinsipal Hampir Bangkrut

    August 10, 2025
    Alasan Penjualan Mobil Malaysia Sempat Salip Indonesia Menurut Gaikindo
    Otomotif

    Alasan Penjualan Mobil Malaysia Sempat Salip Indonesia Menurut Gaikindo

    August 9, 2025
    Transaksi Leasing Kendaraan Mencapai Rp2,4 T di GIIAS 2025
    Otomotif

    Transaksi Leasing Kendaraan Mencapai Rp2,4 T di GIIAS 2025

    August 9, 2025
    Next Post
    10 Minuman Pembakar Lemak Perut yang Harus Dikonsumsi Setiap Pagi

    10 Minuman Pembakar Lemak Perut yang Harus Dikonsumsi Setiap Pagi

    Berita Terkini

    Mengapa Jabodetabek Masih Sering Hujan di Bulan Agustus?

    Mengapa Jabodetabek Masih Sering Hujan di Bulan Agustus?

    August 5, 2025
    7 Kebiasaan Belanja Kelas Menengah yang Tidak Dilakukan oleh Orang Kaya

    7 Kebiasaan Belanja Kelas Menengah yang Tidak Dilakukan oleh Orang Kaya

    August 10, 2025
    Gempa M8,3 Menyebabkan Tsunami 15 Meter-Besi 1,5 Ton Terbawa 11 Km

    Gempa M8,3 Menyebabkan Tsunami 15 Meter-Besi 1,5 Ton Terbawa 11 Km

    August 1, 2025
    Penyebab Banjir Besar di Beijing Mengakibatkan Puluhan Orang Tewas

    Penyebab Banjir Besar di Beijing Mengakibatkan Puluhan Orang Tewas

    July 30, 2025

    Berita Terkini

    • ChatGPT Makin Aneh, Berikan Saran kepada Remaja untuk Mendapatkan Narkoba
    • Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak
    • Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • ChatGPT Makin Aneh, Berikan Saran kepada Remaja untuk Mendapatkan Narkoba
    • Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak
    • Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In