Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Entertainment

    Beber Indonesia Raya Domain Publik untuk Penggunaan Umum oleh Semua Orang

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 7, 2025
    in Entertainment
    0
    Beber Indonesia Raya Domain Publik untuk Penggunaan Umum oleh Semua Orang
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini menjelaskan tentang status lagu kebangsaan Indonesia Raya terkait hak royalti. Dalam pernyataannya, LMKN menyatakan bahwa lagu tersebut sudah memiliki status public domain, yang berarti tidak ada perlindungan hak cipta lagi untuk karya ini.

    Dalam konteks ini, Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, menjelaskan bahwa ahli waris dari pencipta lagu, WR Supratman, tidak akan memperoleh royalti dari penggunaan lagu kebangsaan. Penggunaan lagu ini secara umum dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya kewajiban membayar royalti.

    READ ALSO

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Film Biografi Kisah Cinta Ozzy Osbourne dan Sharon Sedang Dalam Proses Produksi

    Penjelasan tentang Hak Cipta dan Public Domain dalam Musik

    Menurut Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, perlindungan hak cipta berlaku selama hayat penciptanya dan terus berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam kasus lagu Indonesia Raya, karena penciptanya telah meninggal lebih dari 70 tahun lalu, lagu ini kini termasuk dalam public domain.

    Penting untuk dicatat bahwa meski lagu tersebut dalam status public domain, hak moral dari pencipta tetap ada. Hal ini berarti pencipta tetap diakui sebagai penulis lagu meskipun tidak memiliki hak ekonomi atas penggunaannya, seperti yang sudah dijelaskan oleh Yessi Kurniawan.

    Pasal 43 UU Hak Cipta juga mengatur bahwa beberapa tindakan tertentu seperti pengumuman, komunikasi, atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan dianggap bukan pelanggaran hak cipta. Ini menunjukkan bahwa masyarakat diizinkan untuk menggunakan lagu Indonesia Raya dalam konteks tertentu tanpa perlu meminta izin atau membayar royalti.

    Regulasi dan Ketentuan yang Mengatur Penggunaan Lagu Kebangsaan

    Pada Pasal 44 dalam Undang-Undang Hak Cipta, dijelaskan bahwa pemakaian dan penggandaan karya cipta tidak dianggap pelanggaran jika sumbernya dicantumkan. Ini berlaku untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, pelatihan, maupun penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan publik.

    Penting bagi pembuat karya untuk mengetahui batasan dan ketentuan yang ada agar tidak terjadi miskomunikasi dan penggunaan yang salah. Misalnya, pemutaran lagu kebangsaan dalam sebuah acara seminar mendapatkan izin asal sumber disebutkan.

    Dalam praktiknya, penggunaan lagu kebangsaan dalam acara-acara resmi atau pendidikan sangat dianjurkan. Hal ini merefleksikan sikap menghargai karya cipta serta memberikan penghormatan kepada penciptanya, meskipun lagu tersebut telah menjadi public domain.

    Pandangan Ahli Mengenai Potensi Penarikan Royalti

    Dalam situasi yang berbeda, seorang ahli hukum, Prof Ahmad M Ramli, memberikan pandangan bahwa penarikan royalti untuk pemutaran lagu kebangsaan sebenarnya memungkinkan. Dalam sesi uji materiil tentang UU Hak Cipta, ia menjelaskan bahwa ada contoh di luar negeri, seperti Singapura, yang telah melakukan komersialisasi lagu kebangsaan.

    Ia menegaskan bahwa jika lagu kebangsaan digunakan dalam format komersial, seperti orkestra atau dalam CD, maka penyelenggara diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan penggunaan lagu dalam konteks non-komersial yang tetap diperbolehkan tanpa membayar royalti.

    Secara keseluruhan, ada potensi bagi Indonesia untuk mengadopsi sistem yang lebih formal dalam konteks penggunaan lagu kebangsaan, tetapi saat ini masyarakat masih diperbolehkan untuk menggunakan lagu tersebut dengan bebas selama tidak merugikan penciptanya.

    Contoh Penghitungan Royalti dalam Berbagai Kegiatan

    Di Indonesia, penagihan royalti diatur berdasarkan kegiatan komersial yang dilakukan. Setiap jenis usaha, mulai dari kafe hingga pertunjukan musik, memiliki ketentuan masing-masing yang ditetapkan dalam SK Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu.

    Misalnya, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang menyetel lagu untuk pelanggan harus membayar royalti sebesar Rp120 ribu per kursi setiap tahun. Jadi, jika ada 20 kursi, total royalti yang harus dibayar mencapai Rp2,4 juta per tahun.

    Hal ini menunjukkan bahwa sektor usaha yang menggunakan musik harus mematuhi ketentuan yang ada agar tidak melanggar hak cipta, dan penting bagi pengusaha untuk memahami peraturan ini agar usaha mereka tidak terjerat masalah hukum di masa depan.

    Tags: BeberDomainIndonesiaOlehOrangPenggunaanPublikRayaSemuaUmumuntuk

    Related Posts

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025
    Entertainment

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    August 11, 2025
    Film Biografi Kisah Cinta Ozzy Osbourne dan Sharon Sedang Dalam Proses Produksi
    Entertainment

    Film Biografi Kisah Cinta Ozzy Osbourne dan Sharon Sedang Dalam Proses Produksi

    August 11, 2025
    Marcell Siahaan Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025-2028
    Entertainment

    Marcell Siahaan Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025-2028

    August 10, 2025
    Damon Albarn dan James Blake Gelar Konser untuk Palestina di Wembley
    Entertainment

    Damon Albarn dan James Blake Gelar Konser untuk Palestina di Wembley

    August 10, 2025
    Lagu-lagu Bebas Royalti yang Wajib Diketahui
    Entertainment

    Lagu-lagu Bebas Royalti yang Wajib Diketahui

    August 9, 2025
    Greg Hsu Usai Wamil Siap Promosi dan Syuting Film Terbaru
    Entertainment

    Greg Hsu Usai Wamil Siap Promosi dan Syuting Film Terbaru

    August 9, 2025
    Next Post
    Gyokeres Masih Kandas, Arsenal Beli Kucing dalam Karung?

    Gyokeres Masih Kandas, Arsenal Beli Kucing dalam Karung?

    Berita Terkini

    Ladang Garam Merah Muda Menawan di Gruissan Prancis

    Ladang Garam Merah Muda Menawan di Gruissan Prancis

    July 31, 2025
    Sutradara film klasik memastikan kondisinya baik-baik saja setelah dirawat di rumah sakit

    Sutradara film klasik memastikan kondisinya baik-baik saja setelah dirawat di rumah sakit

    August 6, 2025
    7 Manfaat Makan Tomat untuk Kesehatan Termasuk Menurunkan Tekanan Darah

    7 Manfaat Makan Tomat untuk Kesehatan Termasuk Menurunkan Tekanan Darah

    August 8, 2025
    KPK Panggil Mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI dalam Kasus CSR

    KPK Panggil Mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI dalam Kasus CSR

    August 8, 2025

    Berita Terkini

    • ChatGPT Makin Aneh, Berikan Saran kepada Remaja untuk Mendapatkan Narkoba
    • Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak
    • Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • ChatGPT Makin Aneh, Berikan Saran kepada Remaja untuk Mendapatkan Narkoba
    • Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak
    • Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In