Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini menjelaskan tentang status lagu kebangsaan Indonesia Raya terkait hak royalti. Dalam pernyataannya, LMKN menyatakan bahwa lagu tersebut sudah memiliki status public domain, yang berarti tidak ada perlindungan hak cipta lagi untuk karya ini.
Dalam konteks ini, Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, menjelaskan bahwa ahli waris dari pencipta lagu, WR Supratman, tidak akan memperoleh royalti dari penggunaan lagu kebangsaan. Penggunaan lagu ini secara umum dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya kewajiban membayar royalti.
Penjelasan tentang Hak Cipta dan Public Domain dalam Musik
Menurut Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, perlindungan hak cipta berlaku selama hayat penciptanya dan terus berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam kasus lagu Indonesia Raya, karena penciptanya telah meninggal lebih dari 70 tahun lalu, lagu ini kini termasuk dalam public domain.
Penting untuk dicatat bahwa meski lagu tersebut dalam status public domain, hak moral dari pencipta tetap ada. Hal ini berarti pencipta tetap diakui sebagai penulis lagu meskipun tidak memiliki hak ekonomi atas penggunaannya, seperti yang sudah dijelaskan oleh Yessi Kurniawan.
Pasal 43 UU Hak Cipta juga mengatur bahwa beberapa tindakan tertentu seperti pengumuman, komunikasi, atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan dianggap bukan pelanggaran hak cipta. Ini menunjukkan bahwa masyarakat diizinkan untuk menggunakan lagu Indonesia Raya dalam konteks tertentu tanpa perlu meminta izin atau membayar royalti.
Regulasi dan Ketentuan yang Mengatur Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pada Pasal 44 dalam Undang-Undang Hak Cipta, dijelaskan bahwa pemakaian dan penggandaan karya cipta tidak dianggap pelanggaran jika sumbernya dicantumkan. Ini berlaku untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, pelatihan, maupun penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan publik.
Penting bagi pembuat karya untuk mengetahui batasan dan ketentuan yang ada agar tidak terjadi miskomunikasi dan penggunaan yang salah. Misalnya, pemutaran lagu kebangsaan dalam sebuah acara seminar mendapatkan izin asal sumber disebutkan.
Dalam praktiknya, penggunaan lagu kebangsaan dalam acara-acara resmi atau pendidikan sangat dianjurkan. Hal ini merefleksikan sikap menghargai karya cipta serta memberikan penghormatan kepada penciptanya, meskipun lagu tersebut telah menjadi public domain.
Pandangan Ahli Mengenai Potensi Penarikan Royalti
Dalam situasi yang berbeda, seorang ahli hukum, Prof Ahmad M Ramli, memberikan pandangan bahwa penarikan royalti untuk pemutaran lagu kebangsaan sebenarnya memungkinkan. Dalam sesi uji materiil tentang UU Hak Cipta, ia menjelaskan bahwa ada contoh di luar negeri, seperti Singapura, yang telah melakukan komersialisasi lagu kebangsaan.
Ia menegaskan bahwa jika lagu kebangsaan digunakan dalam format komersial, seperti orkestra atau dalam CD, maka penyelenggara diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan penggunaan lagu dalam konteks non-komersial yang tetap diperbolehkan tanpa membayar royalti.
Secara keseluruhan, ada potensi bagi Indonesia untuk mengadopsi sistem yang lebih formal dalam konteks penggunaan lagu kebangsaan, tetapi saat ini masyarakat masih diperbolehkan untuk menggunakan lagu tersebut dengan bebas selama tidak merugikan penciptanya.
Contoh Penghitungan Royalti dalam Berbagai Kegiatan
Di Indonesia, penagihan royalti diatur berdasarkan kegiatan komersial yang dilakukan. Setiap jenis usaha, mulai dari kafe hingga pertunjukan musik, memiliki ketentuan masing-masing yang ditetapkan dalam SK Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu.
Misalnya, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang menyetel lagu untuk pelanggan harus membayar royalti sebesar Rp120 ribu per kursi setiap tahun. Jadi, jika ada 20 kursi, total royalti yang harus dibayar mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa sektor usaha yang menggunakan musik harus mematuhi ketentuan yang ada agar tidak melanggar hak cipta, dan penting bagi pengusaha untuk memahami peraturan ini agar usaha mereka tidak terjerat masalah hukum di masa depan.