Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    KPK Panggil Mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI dalam Kasus CSR

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 8, 2025
    in Berita
    0
    KPK Panggil Mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI dalam Kasus CSR
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, serta Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluhan jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kedua pejabat tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tentunya telah menarik perhatian publik ini. Tersangka dalam dugaan kasus ini adalah Satori dan Heri Gunawan, mantan Anggota Komisi XI DPR RI, yang diduga terlibat dalam skandal ini.

    READ ALSO

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan

    Dari informasi yang diperoleh, Satori dan Heri Gunawan dituduh telah menerima total dana yang cukup besar dari sumber yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Pemeriksaan yang Dilakukan KPK dan Harapan Terhadap Saksi

    Pemeriksaan terhadap Irwan dan Erwin akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap kedua saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan selama pemeriksaan.

    Keterangan dari saksi dianggap sangat penting, terutama karena mereka merupakan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program sosial tersebut. Sebelumnya, dalam pengumuman resmi, Budi menyatakan bahwa penjelasan para saksi akan sangat bermanfaat untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

    Pada hari tersebut, sampai dengan pukul 14.54 WIB, Erwin Haryono sudah hadir di lokasi pemeriksaan. Sementara itu, KPK masih menunggu kedatangan Irwan. Proses pemeriksaan ini menjadi momen yang diharapkan dapat membuka tabir mengenai praktik yang tidak transparan dalam penggunaan dana sosial.

    Detail Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Satori dan Heri Gunawan

    Dalam perkembangan kasus ini, Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, diduga telah menerima total lebih dari Rp12,52 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,30 miliar berasal dari Bank Indonesia melalui kegiatan PSBI, sementara Rp5,14 miliar berasal dari OJK dalam kegiatan Penyuluhan Keuangan.

    Selain itu, Satori juga diduga menerima Rp1,04 miliar dari sumber lain yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya, untuk deposito dan pembelian tanah.

    Di sisi lain, Heri Gunawan dituduh menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI dan Rp7,64 miliar dari OJK. Dugaan penyalahgunaan dana ini meliputi pembangunan rumah makan dan pembelian kendaraan.

    Pengelolaan Yayasan dan Penyalahgunaan Dana Sosial

    Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, juga diduga telah mengalihkan dana sosial yang mereka terima kepada berbagai yayasan yang mereka kelola. Yayasan tersebut tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal yang disampaikan untuk menerima dana tersebut.

    Menariknya, selama periode 2021 hingga 2023, banyak yayasan yang dikelola oleh keduanya telah menerima dana dari mitra kerja, tetapi kegiatan sosial tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah dijanjikan. Ini menunjukkan adanya niat buruk di balik pengajuan proposal tersebut.

    Pihak KPK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius, merugikan masyarakat luas, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan mereka yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Aspek Hukum dan Potensi Sanksi bagi Tersangka

    Heri Gunawan dan Satori kini harus menghadapi proses hukum yang mengancam mereka dengan hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih lagi, ini bukan hanya sekedar masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan reputasi institusi yang mereka wakili.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan mengenai penetapan status tersangka tersebut. Proses ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan menguras kepercayaan terhadap lembaga negara.

    Tags: CSRdalamdanDeputiDirekturHumasKasusKepalaKPKMantanPanggil

    Related Posts

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang
    Berita

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang

    August 11, 2025
    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan
    Berita

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan

    August 11, 2025
    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat
    Berita

    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat

    August 10, 2025
    Haji Harap RUU Haji Segera Disahkan Semoga Pekan Depan
    Berita

    Haji Harap RUU Haji Segera Disahkan Semoga Pekan Depan

    August 10, 2025
    ASN Kemenag Diharapkan Berwakaf Mulai dari Rp10 Ribu Setiap Bulan
    Berita

    ASN Kemenag Diharapkan Berwakaf Mulai dari Rp10 Ribu Setiap Bulan

    August 9, 2025
    Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap
    Berita

    Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap

    August 9, 2025
    Next Post
    Mie Gacoan dan LMK Selmi Sepakat Damai Mengenai Pembayaran Royalti

    Mie Gacoan dan LMK Selmi Sepakat Damai Mengenai Pembayaran Royalti

    Berita Terkini

    Mobil Baru Kurang Atraktif, Minta Insentif dari Pemerintah

    Mobil Baru Kurang Atraktif, Minta Insentif dari Pemerintah

    August 7, 2025
    Cookies Kumora, UMKM yang Sukses Berkat Dukungan Rumah BUMN Jakarta

    Cookies Kumora, UMKM yang Sukses Berkat Dukungan Rumah BUMN Jakarta

    August 1, 2025
    Kronologi Perselisihan Barcelona dengan Ter Stegen

    Kronologi Perselisihan Barcelona dengan Ter Stegen

    August 8, 2025
    Live Streaming Indonesia vs Thailand SEA V League 2025

    Live Streaming Indonesia vs Thailand SEA V League 2025

    August 2, 2025

    Berita Terkini

    • ChatGPT Makin Aneh, Berikan Saran kepada Remaja untuk Mendapatkan Narkoba
    • Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak
    • Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • ChatGPT Makin Aneh, Berikan Saran kepada Remaja untuk Mendapatkan Narkoba
    • Orang Tua Perlu Tahu, 7 Makanan Lezat yang Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak
    • Kejadian Langka, Mobil Listrik Tersambar Petir Sampai Tiga Kali
    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In