Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, serta Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluhan jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua pejabat tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tentunya telah menarik perhatian publik ini. Tersangka dalam dugaan kasus ini adalah Satori dan Heri Gunawan, mantan Anggota Komisi XI DPR RI, yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Dari informasi yang diperoleh, Satori dan Heri Gunawan dituduh telah menerima total dana yang cukup besar dari sumber yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemeriksaan yang Dilakukan KPK dan Harapan Terhadap Saksi
Pemeriksaan terhadap Irwan dan Erwin akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap kedua saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan selama pemeriksaan.
Keterangan dari saksi dianggap sangat penting, terutama karena mereka merupakan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program sosial tersebut. Sebelumnya, dalam pengumuman resmi, Budi menyatakan bahwa penjelasan para saksi akan sangat bermanfaat untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Pada hari tersebut, sampai dengan pukul 14.54 WIB, Erwin Haryono sudah hadir di lokasi pemeriksaan. Sementara itu, KPK masih menunggu kedatangan Irwan. Proses pemeriksaan ini menjadi momen yang diharapkan dapat membuka tabir mengenai praktik yang tidak transparan dalam penggunaan dana sosial.
Detail Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Satori dan Heri Gunawan
Dalam perkembangan kasus ini, Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, diduga telah menerima total lebih dari Rp12,52 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,30 miliar berasal dari Bank Indonesia melalui kegiatan PSBI, sementara Rp5,14 miliar berasal dari OJK dalam kegiatan Penyuluhan Keuangan.
Selain itu, Satori juga diduga menerima Rp1,04 miliar dari sumber lain yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya, untuk deposito dan pembelian tanah.
Di sisi lain, Heri Gunawan dituduh menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI dan Rp7,64 miliar dari OJK. Dugaan penyalahgunaan dana ini meliputi pembangunan rumah makan dan pembelian kendaraan.
Pengelolaan Yayasan dan Penyalahgunaan Dana Sosial
Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, juga diduga telah mengalihkan dana sosial yang mereka terima kepada berbagai yayasan yang mereka kelola. Yayasan tersebut tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal yang disampaikan untuk menerima dana tersebut.
Menariknya, selama periode 2021 hingga 2023, banyak yayasan yang dikelola oleh keduanya telah menerima dana dari mitra kerja, tetapi kegiatan sosial tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah dijanjikan. Ini menunjukkan adanya niat buruk di balik pengajuan proposal tersebut.
Pihak KPK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius, merugikan masyarakat luas, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan mereka yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Aspek Hukum dan Potensi Sanksi bagi Tersangka
Heri Gunawan dan Satori kini harus menghadapi proses hukum yang mengancam mereka dengan hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih lagi, ini bukan hanya sekedar masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan reputasi institusi yang mereka wakili.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan mengenai penetapan status tersangka tersebut. Proses ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan menguras kepercayaan terhadap lembaga negara.