Mulai 2 Januari 2026, peraturan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto menandai perubahan signifikan dalam tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Perubahan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pengaturan pidana mengenai perzinahan dan kohabitasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa seluruh jajarannya akan menerapkan ketentuan baru ini dalam proses penegakan hukum sehari-hari.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa sejak tengah malam hari pertama penerapan, semua satuan kerja Polri telah menyesuaikan penanganan perkara sesuai regulasi yang baru. Hal ini menjadi komitmen Polri untuk menjalankan proses hukum yang lebih sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Pengaturan Menarik pada Pasal 411 dan 412 KUHP Baru
Aturan mengenai perzinahan diatur dalam Pasal 411, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenakan pidana penjara selama maksimal satu tahun. Alternatif denda juga tersedia sebagai sanksi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang hidup bersama seolah-olah suami istri di luar perkawinan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda dalam kategori yang sama. Ini menunjukkan pandangan hukum yang lebih ketat terhadap hubungan di luar ikatan sah.
Kedua pasal tersebut menandai pendekatan baru dalam hukum pidana, di mana tindakan pidana dalam konteks perzinahan dan kohabitasi tidak dipandang sebagai delik umum. Hal ini berarti hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu, seperti pasangan sah atau orang tua dari yang terlibat tanpa ikatan perkawinan.
Aspek Pemberian Hak Keluar Masuk Proses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerangkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menandai pergeseran dalam sistem hukum pidana nasional. Ini diharapkan lebih mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Agar tidak terjadi intervensi negara terhadap urusan pribadi, ketentuan seputar pasal 411 dan 412 memberikan hak bagi pelapor untuk mencabut pengaduan selama proses sidang belum dilaksanakan. Ini menunjukkan penghormatan terhadap privasi individu dalam konteks hubungan antarpribadi.
Selain itu, penekanan pada perlunya pengaduan dari pihak tertentu diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan proses hukum dan lebih mendorong penyelesaian di ruang privat saat menghadapi konflik seperti ini. Pendekatan ini dianggap lebih bijaksana dalam menghadapi permasalahan sosial yang kompleks.
Perluasan Definisi Perzinahan dalam Hukum Baru
Pasal 411 memperluas definisi perzinahan dengan mencakup berbagai situasi, tidak hanya terbatas pada persetubuhan antara pasangan yang terikat perkawinan dan orang ketiga. Dalam definisinya, perzinahan juga mencakup kemungkinan adanya hubungan antara orang yang belum menikah dengan individu yang sudah menikah.
Hal ini menciptakan cakupan yang lebih luas mengenai apa yang dianggap sebagai perzinahan, dengan tujuan untuk menyesuaikan hukum dengan perubahan sosial. Sementara dalam Pasal 412, hidup bersama di luar ikatan perkawinan terlembagakan dalam istilah kohabitasi.
Definisi yang diperluas ini menggambarkan kegiatan yang oleh hukum dianggap memiliki dampak serius terhadap moralitas dan struktur sosial, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindakan tersebut. Ini mencerminkan perubahan pandangan masyarakat mengenai seksualitas dan ikatan pernikahan.
Transformasi Pendekatan Hukum Pidana di Indonesia
Yusril juga menyatakan bahwa KUHP lama yang diadopsi dari sistem kolonial, yakni Wetboek van Strafrecht 1918, tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat modern. Aturan yang ada sebelumnya mengedepankan pendekatan represif, lebih banyak memberikan hukuman penjara tanpa memperhatikan kebutuhan rehabilitasi pelanggar dan korban.
KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini memperkenalkan alternatif hukuman yang lebih konstruktif, seperti kerja sosial dan mediasi, yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan mental para pihak yang terlibat.
Selaras dengan perubahan ini, kebijakan terhadap pengguna narkotika juga mendapatkan perhatian yang lebih serius melalui program rehabilitasi. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya perdamaian dan pemulihan individu serta masyarakat secara keseluruhan.









