Pada hari Jumat, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di Bali memutuskan untuk menjatuhkan denda ringan kepada seorang bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, dan rekannya, Jackson Liam Andrew. Hukuman denda sebesar Rp200 ribu ini berawal dari pelanggaran administratif yang dianggap ringan, bukan sebagai tindak pidana pornografi.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan peraturan yang ketat mengenai pornografi di Indonesia. Banyak yang mempertanyakan keputusan hakim yang memutuskan untuk menangani kasus ini sebagai pelanggaran lalu lintas dalam konteks tindak pidana ringan.
Selama persidangan, Hakim I Ketut Somanasa menjelaskan bahwa denda tersebut dijatuhkan dengan syarat jika tidak dibayar akan berujung pada hukuman kurungan selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah menilai bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Pemahaman mengenai Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Terdakwa
Aparat penegak hukum menjelaskan bahwa tindakan Bonnie Blue dan rekannya tidak memenuhi unsur produksi atau penyebaran konten pornografi, yang seringkali menjadi perhatian di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang dianggap melanggar terjadi di ruang privat dan tidak berdampak langsung terhadap ketertiban umum.
Seiring dengan proses pengadilan, Jaksa sempat menuntut denda lebih besar, sebesar Rp250 ribu. Namun, Hakim memutuskan untuk mengurangi besaran denda menjadi Rp200 ribu setelah mempertimbangkan keadaan dan pengakuan terdakwa selama persidangan.
Sikap kooperatif dari kedua terdakwa saat persidangan juga menjadi salah satu alasan mengapa hakim memberikan keputusan ini. Keduanya mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan permintaan maaf serta menerima seluruh keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
Imbas dari Putusan Pengadilan Terhadap Terdakwa
Putusan yang dijatuhkan membuat perkara Tipiring yang melibatkan keduanya dinyatakan selesai. Mereka diwajibkan untuk melunasi denda serta biaya perkara agar bisa menutup kasus ini secara hukum. Namun, hal ini tidak berarti bahwa mereka sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum lainnya.
Setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar, keduanya masih harus menghadapi proses hukum terkait dengan pelanggaran lalu lintas. Mereka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pembuatan konten, yang kemudian dipandang sebagai pelanggaran.
Kendaraan yang digunakan oleh Bonnie Blue dan Jackson merupakan mobil pikap berwarna biru yang dianggap mencolok dengan tulisan ‘Bonnie Blue’s BangBus’ di bagian samping, dan terdaftar dengan pelat nomor DK 8109 SX. Hal ini juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut.
Dampak Pendeportasian dan Larangan Masuk ke Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa mereka akan melakukan pendeportasian terhadap Bonnie Blue dan rekannya, setelah proses sidang berakhir. Tindakan tegas ini diambil sebagai respon terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan di Indonesia.
Dilansir dari keterangan yang diberikan, tindakan pendeportasian juga disertai dengan penangkalan, yang berarti mereka tidak akan diizinkan untuk masuk kembali ke Indonesia. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan agar tidak terjadi pelanggaran hukum serupa di masa mendatang.
Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum yang terkait dengan norma sosial dan budaya, khususnya di sektor yang rentan terhadap konten dewasa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.











