Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan lebih kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengatur proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi dalam sektor investasi.
Ketentuan baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketidakpastian yang selama ini dihadapi investor dalam menjalani proses birokrasi yang sering memakan waktu dan tidak transparan. Dengan pelaksanaan kebijakan ini, diharapkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia semakin meningkat.
Pihak Kementerian Investasi mengungkapkan bahwa kewenangan yang diberikan melalui PP ini juga menyangkut penyederhanaan proses, dengan fokus pada peningkatan kecepatan penerbitan izin. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menarik.
Mekanisme Penerbitan Izin Investasi yang Lebih Cepat dan Transparent
Peraturan baru ini memungkinkan BKPM untuk mengambil alih proses penerbitan izin dari kementerian atau lembaga lain jika waktu yang ditentukan untuk penyelesaian perizinan terlampaui. Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan yang sering terjadi dan memberikan kepastian hukum kepada investor.
Jika batas waktu yang ditetapkan dalam sistem perizinan berbasis risiko atau OSS (Online Single Submission) tidak terpenuhi, maka BKPM bisa secara otomatis menerbitkan izin. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan skema fiktif positif dan diharapkan dapat mempercepat proses sehingga investor dapat segera memulai usaha mereka.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para investor tidak perlu lagi menunggu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu untuk mendapatkan izin. Pihak kementerian juga menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam memperbaiki citra Indonesia sebagai tujuan investasi.
Dukungan Positif dari Investor Domestik dan Asing
Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa aturan baru ini mendapat tanggapan positif dari kalangan investor, baik lokal maupun internasional. Respon baik ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi di tanah air.
Rosan menyoroti bahwa regulasi ini telah mendapat apresiasi dari berbagai mitra internasional, termasuk ASEAN Business Council dan EuroCham. Mereka menilai regulasi ini memberikan kepastian waktu serta transparansi dalam proses perizinan yang sebelumnya sering dianggap rumit.
Kepastian yang diberikan oleh peraturan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Banyaknya investasi asing akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Integrasi Proses Perizinan dalam Sistem OSS
PP 28 Tahun 2025 tidak hanya mengatur mekanisme fiktif positif, tetapi juga melakukan integrasi seluruh proses perizinan ke dalam sistem OSS. Hal ini menjadikan OSS sebagai satu-satunya saluran penerbitan perizinan di Indonesia.
Dengan menggunakan sistem OSS, diharapkan semua proses administrasi terkait perizinan menjadi lebih mudah diakses dan dikelola secara elektronik. Ini juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk menuju digitalisasi di berbagai bidang, termasuk sektor investasi.
Dari data yang ada, BKPM meyakini bahwa reformasi ini akan semakin memperbaiki iklim investasi. Peningkatan impor barang modal dalam beberapa bulan terakhir juga menjadi sinyal positif bahwa investasi akan tetap tinggi pada kuartal mendatang.
Kesimpulan: Langkah Positif untuk Masa Depan Investasi di Indonesia
Secara keseluruhan, penerapan PP 28 Tahun 2025 dapat dilihat sebagai langkah yang penting dan strategis dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan kepada BKPM, diharapkan perusahaan dapat lebih cepat beroperasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Keberhasilan dari penerapan regulasi ini tentu saja juga tergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Kerja sama yang baik akan menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil tidak hanya akan memberikan manfaat bagi investor, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah harus terus memantau implementasi dari kebijakan ini agar semua tujuan dapat tercapai dengan maksimal.