Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia hingga Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Melalui program ini, berbagai kemudahan seperti penghapusan denda dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditawarkan. Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Bagi masyarakat yang berminat ikut serta dalam program pemutihan, mereka bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat. Berikut adalah beberapa daerah yang masih melaksanakan pemutihan hingga akhir bulan ini dan syarat yang berlaku di setiap daerah tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan sangat bermanfaat dalam memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak. Selain itu, ini juga berfungsi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat yang seringkali merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.
Detail Program Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah
Di Riau, pemutihan pajak berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda serta potongan pokok pajak, termasuk diskon 50 persen untuk kendaraan yang berpindah dari luar provinsi, dengan tambahan diskon 10 persen bagi warga yang taat selama tiga tahun.
Papua Selatan juga menyediakan program serupa hingga 25 Agustus 2025. Di sini, masyarakat dapat menikmati pembebasan pokok tunggakan PKB dan denda baik PKB maupun BBNKB, serta bebas dari BBNKB kedua.
Sementara itu, Papua memberikan diskon berkisar antara 5 hingga 40 persen tergantung pada jenis kewajiban hingga 29 Agustus 2025. Diskon tertinggi diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami mutasi antarprovinsi serta tunggakan yang sudah mencapai lebih dari dua tahun.
Jawa Timur menggelar program pemutihan dengan ketentuan khusus bagi tiga kategori hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
Di DKI Jakarta, program pemutihan mulai dilaksanakan pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dalam periode ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda selama mereka membayar pokok pajak tepat waktu.
Penghapusan Denda dan Biaya di Daerah Lain
Sumatera Barat juga menawarkan pembebasan 100 persen untuk tunggakan pokok (kecuali tahun berjalan) hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, denda PKB dan SWDKLLJ akan dihapuskan, termasuk bebas dari BBNKB kedua dan pajak progresif.
Papua Barat melanjutkan program pemutihan hingga 20 September 2025, dengan fokus pada penghapusan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kalimantan Tengah menawarkan program serupa hingga 23 September 2025. Di sini, masyarakat dapat menikmati bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, dan denda SWDKLLJ, cukup membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan saja.
Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan diskon 25 persen bagi wajib pajak yang taat selama empat tahun serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Kategori ini berlangsung hingga 30 September 2025.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), program pemutihan berlangsung dari 28 Juli hingga 30 September 2025, menawarkan bebas denda PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, diskon juga diberikan untuk tunggakan PKB dan kendaraan yang bermigrasi masuk.
Keberlanjutan Program Pemutihan Pajak di Beberapa Provinsi
Jawa Barat memperpanjang kebijakan pemutihan hingga 30 September 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda, tetapi juga bisa menikmati penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.
Di Banten, program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai dengan SK Gubernur yang baru. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda.
Yogyakarta juga melakukan pemutihan pajak kendaraan dengan Bea Balik Nama dan denda yang dibebaskan dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbaharui status kepemilikan tanpa beban yang memberatkan.
Lampung menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025 dan memberikan penghapusan pajak tahunan pertama.
Di Papua Barat, pemprov memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Diskon hingga 50 persen juga ditawarkan untuk wajib pajak yang taat, serta berbagai insentif lain untuk mendorong partisipasi masyarakat.