Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Otomotif

    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 11, 2025
    in Otomotif
    0
    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia hingga Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

    Melalui program ini, berbagai kemudahan seperti penghapusan denda dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditawarkan. Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.

    READ ALSO

    Sosialisasi TEY untuk Siswa di Aceh

    Kondisi Kesehatan Neta di Indonesia Setelah Krisis Prinsipal Hampir Bangkrut

    Bagi masyarakat yang berminat ikut serta dalam program pemutihan, mereka bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat. Berikut adalah beberapa daerah yang masih melaksanakan pemutihan hingga akhir bulan ini dan syarat yang berlaku di setiap daerah tersebut.

    Program pemutihan pajak kendaraan sangat bermanfaat dalam memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak. Selain itu, ini juga berfungsi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat yang seringkali merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

    Detail Program Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah

    Di Riau, pemutihan pajak berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda serta potongan pokok pajak, termasuk diskon 50 persen untuk kendaraan yang berpindah dari luar provinsi, dengan tambahan diskon 10 persen bagi warga yang taat selama tiga tahun.

    Papua Selatan juga menyediakan program serupa hingga 25 Agustus 2025. Di sini, masyarakat dapat menikmati pembebasan pokok tunggakan PKB dan denda baik PKB maupun BBNKB, serta bebas dari BBNKB kedua.

    Sementara itu, Papua memberikan diskon berkisar antara 5 hingga 40 persen tergantung pada jenis kewajiban hingga 29 Agustus 2025. Diskon tertinggi diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami mutasi antarprovinsi serta tunggakan yang sudah mencapai lebih dari dua tahun.

    Jawa Timur menggelar program pemutihan dengan ketentuan khusus bagi tiga kategori hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.

    Di DKI Jakarta, program pemutihan mulai dilaksanakan pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dalam periode ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda selama mereka membayar pokok pajak tepat waktu.

    Penghapusan Denda dan Biaya di Daerah Lain

    Sumatera Barat juga menawarkan pembebasan 100 persen untuk tunggakan pokok (kecuali tahun berjalan) hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, denda PKB dan SWDKLLJ akan dihapuskan, termasuk bebas dari BBNKB kedua dan pajak progresif.

    Papua Barat melanjutkan program pemutihan hingga 20 September 2025, dengan fokus pada penghapusan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

    Kalimantan Tengah menawarkan program serupa hingga 23 September 2025. Di sini, masyarakat dapat menikmati bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, dan denda SWDKLLJ, cukup membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan saja.

    Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan diskon 25 persen bagi wajib pajak yang taat selama empat tahun serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Kategori ini berlangsung hingga 30 September 2025.

    Di Nusa Tenggara Timur (NTT), program pemutihan berlangsung dari 28 Juli hingga 30 September 2025, menawarkan bebas denda PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, diskon juga diberikan untuk tunggakan PKB dan kendaraan yang bermigrasi masuk.

    Keberlanjutan Program Pemutihan Pajak di Beberapa Provinsi

    Jawa Barat memperpanjang kebijakan pemutihan hingga 30 September 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda, tetapi juga bisa menikmati penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.

    Di Banten, program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai dengan SK Gubernur yang baru. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda.

    Yogyakarta juga melakukan pemutihan pajak kendaraan dengan Bea Balik Nama dan denda yang dibebaskan dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbaharui status kepemilikan tanpa beban yang memberatkan.

    Lampung menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025 dan memberikan penghapusan pajak tahunan pertama.

    Di Papua Barat, pemprov memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Diskon hingga 50 persen juga ditawarkan untuk wajib pajak yang taat, serta berbagai insentif lain untuk mendorong partisipasi masyarakat.

    Tags: AgustusDaerahDaftarHinggaKendaraanPajakPemutihan

    Related Posts

    Sosialisasi TEY untuk Siswa di Aceh
    Otomotif

    Sosialisasi TEY untuk Siswa di Aceh

    August 10, 2025
    Kondisi Kesehatan Neta di Indonesia Setelah Krisis Prinsipal Hampir Bangkrut
    Otomotif

    Kondisi Kesehatan Neta di Indonesia Setelah Krisis Prinsipal Hampir Bangkrut

    August 10, 2025
    Alasan Penjualan Mobil Malaysia Sempat Salip Indonesia Menurut Gaikindo
    Otomotif

    Alasan Penjualan Mobil Malaysia Sempat Salip Indonesia Menurut Gaikindo

    August 9, 2025
    Transaksi Leasing Kendaraan Mencapai Rp2,4 T di GIIAS 2025
    Otomotif

    Transaksi Leasing Kendaraan Mencapai Rp2,4 T di GIIAS 2025

    August 9, 2025
    Penyuplai Ban OEM Mitsubishi Destinator Kini Diterima oleh Bridgestone
    Otomotif

    Penyuplai Ban OEM Mitsubishi Destinator Kini Diterima oleh Bridgestone

    August 8, 2025
    Mobil Baru Kurang Atraktif, Minta Insentif dari Pemerintah
    Otomotif

    Mobil Baru Kurang Atraktif, Minta Insentif dari Pemerintah

    August 7, 2025
    Next Post
    Manfaat Melon untuk Kesehatan Ginjal dan Mengeluarkan Racun Melalui Urine

    Manfaat Melon untuk Kesehatan Ginjal dan Mengeluarkan Racun Melalui Urine

    Berita Terkini

    Indonesian Institute for Human Fraternity Resmi Diluncurkan, Ini Tujuannya

    Indonesian Institute for Human Fraternity Resmi Diluncurkan, Ini Tujuannya

    July 30, 2025
    Alokasi Anggaran Vokasi yang Diminta Prabowo untuk Calon PMI

    Alokasi Anggaran Vokasi yang Diminta Prabowo untuk Calon PMI

    August 10, 2025
    Agen Asal Lahat Buka Lapangan Pekerjaan bagi Warga Sekitar

    Agen Asal Lahat Buka Lapangan Pekerjaan bagi Warga Sekitar

    August 7, 2025
    Penulis Buku RI Mengeluh Karyanya Dibajak dan Pajaknya Terlampau Tinggi

    Penulis Buku RI Mengeluh Karyanya Dibajak dan Pajaknya Terlampau Tinggi

    August 1, 2025

    Berita Terkini

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia
    • Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In