Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Giovanni Surya Saputra yang lebih dikenal sebagai DJ Panda terlihat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pengawasan media, DJ Panda memilih untuk tidak memberikan banyak komentar mengenai kasus yang menimpanya, dan lebih memilih untuk menyerahkan semua pertanyaan kepada kuasa hukumnya.
Keberadaan DJ Panda di Polda Metro Jaya pada Rabu sore menjadi pusat perhatian, terutama setelah laporan artis Erika Carlina mengenai dugaan pengancaman yang ia terima. Kejadian ini menarik perhatian publik, mengingat konteks dan latar belakang kedua tokoh tersebut dalam industri hiburan.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaannya, DJ Panda dengan tegas mengatakan, “Sama kuasa hukum saya saja ya,” menunjuk kepada Michael Sugijanto yang mendampinginya. Keputusan untuk tidak berbicara lebih jauh menambah ketegangan dan rasa penasaran publik terhadap durasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Detail Kejadian yang Melibatkan DJ Panda dan Erika Carlina
Pertikaian antara DJ Panda dan Erika dimulai setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh Erika ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mencakup beberapa poin serius terkait dugaan pengancaman yang dialaminya.
Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini bermula dari pesan yang dikirim oleh DJ Panda melalui grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi ancaman yang menargetkan karier Erika, serta menyebarkan informasi yang dianggap merugikan.
Melalui pesan yang diterimanya, Erika dilaporkan merasa terancam atas ungkapan DJ Panda yang menyebut anak yang sedang dikandungnya bukanlah anaknya. Selain itu, DJ Panda juga dituduh membuat pernyataan menyudutkan terhadap kesehatan mental Erika dengan menyebutnya seorang psikopat.
Ancaman yang Diterima dan Proses Hukum yang Berlangsung
Masalah ini semakin serius ketika DJ Panda diduga mengedarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG ke dalam grup WhatsApp yang sama. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran privasi yang serius dan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
Pihak kepolisian mencatat laporan ini sebagai pelanggaran terhadap Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 65 Ayat (2) dari UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki potensi escalasi yang signifikan dalam konteks hukum yang dihadapi oleh DJ Panda.
Michael Sugijanto, selaku kuasa hukum DJ Panda, menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya untuk tidak menjawab pertanyaan media sebelum kasus ini rampung, tetapi membuka ruang bagi kejelasan di masa yang akan datang.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial Kasus Ini
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, khususnya para penggemar keduanya. Banyak yang menunjukkan keprihatinan terhadap bagaimana perseteruan ini mencoreng nama baik industri hiburan, serta potensi dampak psikologis bagi kedua belah pihak.
Di media sosial, banyak diskusi yang berkembang mengenai etika dalam berinteraksi di dunia digital, terutama antara publik figur. Pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya privasi dijaga dan dilindungi mendapat sorotan dalam konteks laporan yang diajukan Erika.
Sejumlah pihak mendesak agar semua pihak mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, dan tidak terjerat dalam opini publik yang berujung pada penyesalan di kemudian hari. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa memberikan kejelasan dan keadilan untuk semua pihak yang terlibat.










