Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada tanggal 20 November 2025.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, dan anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Penetapan status tersangka dilakukan pada akhir bulan Oktober 2025.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan semua yang terlibat dalam praktik korupsi ini diusut tuntas. Mereka berharap penahanan ini bisa menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penyelewengan dana di Dinas PUPR OKU.
Tindakan KPK dan Penanganan Kasus Korupsi di OKU
KPK mengambil tindakan tegas terhadap korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan pejabat publik. Dengan penahanan ini, diharapkan adanya efek jera bagi para pelaku dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Tindakan KPK sebelumnya juga telah menjangkau enam orang tersangka dalam kasus serupa yang terjadi pada bulan Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak main-main dalam menangani masalah korupsi yang telah menjadi isu serius di Indonesia.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret lalu, KPK berhasil menangkap enam orang yang terdiri dari pejabat tinggi di Dinas PUPR dan anggota DPRD. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
Profil Tersangka dan Rincian Kasus yang Terungkap
Salah satu tersangka, Parwanto, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU dan dianggap memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait anggaran. Dalam hal ini, KPK menilai adanya keterlibatan yang kuat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Robi Vitergo, sebagai anggota DPRD, juga diharapkan bisa memberikan keterangan yang jelas mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. KPK berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua yang terlibat.
Dari pihak swasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB, disebut-sebut memiliki peran dalam mendukung aksi korupsi ini. Investigasi lebih lanjut akan mengungkap hubungan antara masing-masing tersangka dan bagaimana jaringan korupsi ini saling terkait.
Proses Penahanan dan Harapan ke Depan untuk Penegakan Hukum
Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 20 November hingga 9 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai langkah awal sebelum memasuki proses hukum yang lebih lanjut.
KPK berharap proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari praktik korupsi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kemudian, perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat daerah menjadi sangat krusial. KPK berencana untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat langkah preventif dalam mencegah terjadinya korupsi di masa depan.











