Penerapan sistem lalu lintas yang disebut ganjil genap di Jakarta baru-baru ini mengalami perubahan yang signifikan. Kebijakan ini ditiadakan mulai Jumat, 5 September, bersamaan dengan perayaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengatur lalu lintas di ibu kota dengan mempertimbangkan hari-hari tertentu, di mana aktivitas masyarakat cenderung menurun. Oleh karena itu, sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
“Pada hari Jumat, penerapan ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pesan singkat, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat merayakan hari libur.
Dasar Hukum Peniadaan Sistem Ganjil Genap
Keputusan untuk menghapus sementara penerapan ganjil genap pada hari tertentu juga berlandaskan pada beberapa regulasi resmi. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur hari-hari di mana kebijakan ini tidak berlaku, seperti Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan ini didukung oleh Surat Keputusan Bersama dari beberapa kementerian terkait, yang juga memberikan penjelasan mendalam mengenai hari libur nasional dan cuti bersama yang diakui di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya seimbang antara regulasi transportasi dan perayaan kebudayaan.
Kepala Dinas Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan dalam berkendara. Masyarakat diharapkan tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, agar keselamatan dan ketertiban lalu lintas dapat terjaga.
Ruas Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di berbagai ruas jalan utama, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan penggunaan kendaraan pribadi. Ruas-ruas jalan ini mencakup kawasan yang strategis dan sering dilalui masyarakat, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Sudirman, dan Jalan Thamrin.
Beberapa ruas lain yang juga terdepan dalam penerapan kebijakan ini antara lain Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit, yang menjadi jalur vital untuk mobilitas masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lalu lintas di kawasan pusat Jakarta dapat lebih teratur dan tidak terhambat.
Di Jakarta Selatan, sistem ganjil genap juga diterapkan di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Fatmawati, di mana keduanya merupakan jalur ramai yang menyebabkan kemacetan saat jam sibuk. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi umum.
Respons Masyarakat terhadap Kebijakan Ganjil Genap
Respon masyarakat terhadap penerapan sistem ganjil genap bervariasi, ada yang mendukung sementara yang lain menganggapnya memberatkan. Sebagian besar pengguna jalan merasa bahwa kebijakan ini membantu mengurangi kemacetan di beberapa ruas tertentu, sedangkan yang lain merasa kesulitan dalam mobilitas saat harian.
Terlepas dari perbedaan pendapat, banyak warga yang setuju bahwa salah satu kunci untuk mengatasi kemacetan Jakarta adalah penguatan transportasi umum. Ini dapat menjadi jalan keluar yang lebih efektif ketimbang hanya mengandalkan sejumlah mobil pribadi di jalanan.
Dengan adanya kebijakan ganjil genap, masyarakat pun mulai beradaptasi dengan mencari alternatif transportasi, termasuk menggunakan angkutan umum atau berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja. Ini menjadi langkah positif menuju pengurangan jumlah kendaraan di jalan raya.