Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengeluarkan imbauan penting mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Ia menekankan bahwa kedua alat ini seharusnya hanya digunakan dalam situasi mendesak dan prioritas tertentu, dengan harapan masyarakat bisa lebih tenang dalam beraktivitas di jalan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Sabtu. Agus Suryo menyebutkan bahwa penggunaan sirene harus dilakukan dengan bijak dan tidak sembarangan agar tidak menambah kebisingan di lingkungan.
Penerapan kebijakan ini adalah tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh sirene. Korlantas Polri bertujuan untuk mengevaluasi kembali penggunaan alat tersebut guna mengurangi ketidaknyamanan di jalan raya.
Saat ini, penggunaan sirene dan lampu rotator telah dibekukan sementara. Hal ini dianggap perlu untuk memberikan waktu bagi evaluasi lebih lanjut terkait kebutuhan dan situasi yang memerlukan penggunaan kedua perangkat tersebut.
Agus Suryo menegaskan bahwa meskipun penggunaan sirene dibatasi, pengawalan kendaraan untuk pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan. Namun, diharapkan bahwa intensitas penggunaan sirene dalam pengawalan tetap terukur dan proporsional.
Dasar Hukum Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator di Jalan
Dalam menyusun kembali kebijakan penggunaan sirene dan lampu rotator, Korlantas Polri merujuk pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene.
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene adalah hak eksklusif kendaraan petugas Kepolisian. Ini menunjukkan bahwa hanya aparat yang berwenang yang boleh menggunakan alat tersebut untuk mengamankan situasi di jalan raya.
Lebih lanjut, undang-undang juga menetapkan bahwa lampu isyarat warna merah dan sirene dapat digunakan oleh kendaraan tahanan, seperti pengawalan TNI, serta untuk pemadam kebakaran, ambulans, dan situasi darurat lainnya. Ini bertujuan agar alat tersebut digunakan dengan tepat oleh yang berhak.
Di sisi lain, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene diizinkan untuk kendaraan patroli jalan tol dan kendaraan yang menjalankan tugas lain yang berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas umum. Hal ini diatur untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Respon Masyarakat dan Tindak Lanjut Korlantas Polri
Evaluasi dan pembekuan penggunaan sirene ini merupakan respons positif atas aspirasi masyarakat. Banyak warga yang merasa bahwa penggunaan sirene sering kali dilakukan tanpa alasan yang jelas, mengganggu kenyamanan dan ketenangan berlalulintas.
Agus Suryo menyatakan rasa terima kasihnya kepada masyarakat atas kepedulian mereka terhadap ketertiban lalu lintas. Masukan dari publik akan menjadi dasar pertimbangan dalam memperbarui kebijakan penggunaan sirene dan lampu rotator.
Diharapkan, dengan langkah ini, masyarakat dapat lebih nyaman dan tenang saat berkendara. Kesadaran dan partisipasi publik dalam menjaga ketertiban lalu lintas menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi yang lebih aman di jalan raya.
Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi mengenai regulasi baru ini. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat bisa memahami tujuan di balik larangan penggunaan sirene yang tidak semestinya dan dampaknya terhadap ketenangan bersama.
Langkah Ke Depan untuk Ketertiban Lalu Lintas
Ke depannya, Korlantas Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan sirene dan lampu rotator. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat menyebabkan gangguan di lalu lintas.
Dengan menyusun aturan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan pihak yang berwenang bisa menggunakan alat-alat tersebut dengan bijak. Hal ini juga untuk memastikan bahwa situasi darurat memang mendapatkan perhatian yang sesuai.
Selain itu, kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mengidentifikasi titik-titik berkumpulnya masyarakat yang sering terganggu oleh kebisingan ini. Upaya ini pun menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang direncanakan.
Masyarakat juga diharapkan dapat menjadi mitra aktif dalam menjaga ketertiban di jalan. Melalui kerjasama yang baik antara kepolisian dan publik, diharapkan situasi lalu lintas yang condong lebih tertib dan nyaman dapat terwujud.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas lalu lintas di Indonesia. Dengan begitu, rencana jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik di jalan dapat terlaksana.











