Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan baru-baru ini memberikan pernyataan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di sejumlah rumah pejabat pajak. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran pajak pada periode 2016 hingga 2020, yang tentunya menarik perhatian masyarakat luas.
Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan sikap transparan dari DJP di tengah situasi yang pelik ini.
“Saat ini kami sedang menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Kami akan memberikan update lebih lanjut setelah ada informasi resmi yang dapat kami sampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DJP
DJP menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang aktif. Rosmauli menekankan bahwa penegakan hukum adalah elemen penting untuk menjaga integritas institusi mereka.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan secara independen,” tambahnya, menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diyakini berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak bagi perusahaan serta individu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Tindakan Hukum oleh Kejaksaan Agung
Penggeledahan yang terjadi pada Senin lalu mengungkapkan adanya tindakan hukum yang serius terhadap oknum di DJP. Anang Supriatna merinci bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berada dalam konteks memperkecil kewajiban pembayaran pajak.
“Kami telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi,” papar Anang ketika dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa ini adalah langkah awal dalam rangka membongkar lebih banyak informasi tentang dugaan tersebut.
Walau belum ada penjelasan rinci terkait kronologi kasus, Anang memastikan bahwa penyidik saat ini aktif mengumpulkan barang bukti. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat anggapan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pegawai pajak.
Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Anang juga menyatakan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan Agung serius dalam menindaklanjuti perkara ini demi transparansi dan keadilan.
Penyidikan akan melibatkan pengumpulan berbagai bukti relevan untuk mendukung tuduhan yang ada. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan profesional untuk menghasilkan hasil yang objektif.
DJP, menurut Rosmauli, berharap agar informasi yang diperoleh dapat disampaikan dengan jelas kepada publik, tentunya dengan tetap menghormati proses hukum yang ada. Transparansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.











