Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut dengan antusias kehadiran Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah bersejarah bagi Indonesia. Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur mengungkapkan rasa syukurnya, karena setelah selama lebih dari tujuh dekade, urusan haji dan umrah kini memiliki kementerian khusus yang akan fokus pada pelayanan jamaah.
Firman mengungkapkan bahwa pembentukan kementerian ini adalah sebuah harapan yang lama dinantikan. Selama ini, pengelolaan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama, yang menangani berbagai bidang. Melalui kementerian baru ini, diharapkan ada peningkatan dalam layanan kepada para jamaah.
Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, Firman percaya bahwa perhatian terhadap ibadah haji dan umrah akan lebih meningkat, serta erat kaitannya dengan perlindungan ekosistem usaha penyelenggara perjalanan ibadah.
Pentingnya Kementerian Haji dan Umrah bagi Jamaah Indonesia
Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dinilai sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada jamaah. Firman mencatat bahwa sebelumnya, koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi seringkali tidak seimbang, di mana Indonesia hanya memiliki direktorat sementara Saudi memiliki kementerian. Dengan adanya kementerian, diharapkan posisi Indonesia dapat sejajar dalam hal diplomasi.
Dia juga menyatakan bahwa kementerian ini mempunyai tugas strategis dalam melobi kebijakan yang berdampak langsung pada jamaah. Salah satunya adalah kebijakan terkait umrah dan haji mandiri, yang perlu menjadi perhatian agar tidak merugikan penyelenggara resmi di Indonesia.
Kementerian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para jamaah sekaligus memastikan adanya ruang yang sehat bagi penyelenggara perjalanan ibadah di Tanah Air. Penekanan pada pengawasan dan perlindungan menjadi kunci bagi keberlangsungan ibadah haji dan umrah di masa depan.
Proses Pengesahan Undang-Undang Terkait Kementerian Haji dan Umrah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan ini menjadi langkah awal dalam pengelolaan ibadah haji yang lebih terarah dan profesional di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPR secara kompak menyetujui pengesahan yang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan ibadah haji. Firman mengharapkan bahwa keputusan ini bisa membawa dampak positif bagi pelayanan jamaah di masa yang akan datang.
Walaupun ada antusiasme tinggi, namun masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai fungsi dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Hingga saat ini, naskah RUU yang dibahas oleh Panitia Kerja dan Komisi VIII DPR belum dirilis, meninggalkan beberapa hal yang belum jelas terkait peranan kementerian ini.
Harapan untuk Masa Depan Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Firman menyatakan bahwa harapannya adalah Kementerian Haji dan Umrah dapat berfungsi sebagai pengayom bagi para jamaah dan penyelenggara resmi lainnya. Dengan struktur yang jelas dan terfokus, diharapkan program yang ditujukan untuk kepentingan jamaah dapat berjalan lebih efektif.
Penting bagi kementerian untuk menyusun program-program yang tidak hanya mendukung jamaah, tetapi juga memberdayakan penyelenggara perjalanan ibadah di Indonesia. Dukungan infrastruktur dan regulasi juga akan berperan penting dalam menciptakan pengalaman ibadah yang lebih baik.
Komitmen pemerintah untuk untuk menjaga kualitas layanan haji dan umrah patut diapresiasi. Masyarakat berharap kementerian baru ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga berfungsi secara nyata dalam meningkatkan kualitas ibadah jamah.