Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 11, 2025
    in Berita
    0
    Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Diatur Bukan Dilarang
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Surat Edaran Bersama mengenai penggunaan sound system di wilayahnya tidak mengarah pada pelarangan total terhadap sound horeg. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penggunaan alat pengeras suara tersebut, agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

    Khofifah menambahkan bahwa pengaturan ini merupakan langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kenyamanan bagi pengunjung. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang berencana menggelar acara menggunakan sound system di Jawa Timur.

    READ ALSO

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan

    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat

    Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan tidak hanya aspek hukum yang terjaga, tetapi juga aspek sosial dan kultural menghadapi perkembangan acara dan pertunjukan di daerah tersebut. Khofifah menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai elemen untuk menjalankan kebijakan yang terintegrasi.

    Penjelasan Mendalam Mengenai Surat Edaran Bersama

    Surat Edaran Bersama ini disusun dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, tim kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Khofifah menjelaskan bahwa penyusunan ini dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif untuk memperoleh hasil yang optimal.

    Aturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi mengenai batasan kebisingan, pengaturan waktu, serta tempat penggunaan sound system. Tujuannya adalah untuk meminimalisir gangguan yang ditimbulkan selama acara berlangsung, terutama pada waktu dan lokasi yang sensitif.

    Khofifah mengutamakan kebutuhan kesehatan masyarakat dengan mengatur batasan kebisingan antara 85 hingga 120 desibel. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif suara yang berlebihan, terutama di daerah-daerah yang padat penduduk.

    Implementasi Selama Kegiatan dan Festival

    Dalam hal pelaksanaan, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Khofifah mengingatkan pentingnya untuk mematikan sound system saat melewati lokasi-lokasi tertentu seperti tempat ibadah dan sekolah.

    Kebijakan ini juga menekankan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan selama berlangsungnya acara. Jika terdapat pelanggaran, sanksi bisa dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pada contoh lain, Khofifah mengisahkan bagaimana suara bising di Bromo sempat mengganggu kenyamanan wisatawan. Disinilah pentingnya memiliki dasar hukum yang jelas agar pihak terkait dapat bertindak sesuai kebijakan.

    Aturan dan Sanksi yang Ditetapkan dalam SE Bersama

    Dalam SE Bersama tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara acara. Pertama, kapasitas dan batasan kebisingan harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk memberikan izin untuk penggunaan lebih dari batasan yang tertulis.

    Di samping itu, penyelenggara juga wajib melakukan pengajuan izin yang lengkap, termasuk izin keramaian dari pihak kepolisian. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap acara tidak menimbulkan masalah di masyarakat.

    Sanksi juga akan diberikan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan, dengan tujuan untuk memperingatkan dan mendorong semua pihak untuk patuh pada hubungan bersama dalam menggunakan sound system.

    Tags: BukanDiaturDilarangHoregKhofifahKomprehensifSebutSound

    Related Posts

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan
    Berita

    Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Melebihi Kewenangan

    August 11, 2025
    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat
    Berita

    Amanat Prabowo untuk Prajurit di Batujajar Bandung Barat

    August 10, 2025
    Haji Harap RUU Haji Segera Disahkan Semoga Pekan Depan
    Berita

    Haji Harap RUU Haji Segera Disahkan Semoga Pekan Depan

    August 10, 2025
    ASN Kemenag Diharapkan Berwakaf Mulai dari Rp10 Ribu Setiap Bulan
    Berita

    ASN Kemenag Diharapkan Berwakaf Mulai dari Rp10 Ribu Setiap Bulan

    August 9, 2025
    Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap
    Berita

    Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap

    August 9, 2025
    KPK Panggil Mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI dalam Kasus CSR
    Berita

    KPK Panggil Mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI dalam Kasus CSR

    August 8, 2025
    Next Post
    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Berita Terkini

    Pelajaran Jepang setelah Gempa M7,9 yang Menewaskan 100 Ribu Orang

    Pelajaran Jepang setelah Gempa M7,9 yang Menewaskan 100 Ribu Orang

    July 31, 2025
    Anak 15 Tahun Cinta Blusukan Membawa Kebangkitan Jepang dari Keterpurukan

    Anak 15 Tahun Cinta Blusukan Membawa Kebangkitan Jepang dari Keterpurukan

    August 5, 2025
    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

    Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

    August 11, 2025
    Kecerdasan Super Meta Sudah Dekat di Hadapan Kita

    Kecerdasan Super Meta Sudah Dekat di Hadapan Kita

    August 4, 2025

    Berita Terkini

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia
    • Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In