Monday, August 18, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Tekno

    Kongkalikong Ponsel Android Dikenakan Denda Rp581 M oleh Google di Australia

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 18, 2025
    in Tekno
    0
    Kongkalikong Ponsel Android Dikenakan Denda Rp581 M oleh Google di Australia
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Pada hari Senin, Google membuat keputusan signifikan dengan setuju membayar denda sebesar 55 juta dolar Australia, yang setara dengan sekitar Rp581 miliar. Denda ini mencuat setelah terbukti bahwa perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat tersebut terlibat dalam praktik persaingan usaha tidak sehat di Australia.

    Penyelidikan oleh badan pengawas persaingan dan konsumen Australia mengungkapkan bahwa Google telah merugikan pesaing dengan membayar dua perusahaan telekomunikasi besar di Australia untuk hanya menggunakan aplikasi pencariannya di perangkat Android yang mereka jual kepada publik.

    READ ALSO

    Prediksi Hujan di Mayoritas Wilayah RI Hari Ini Menurut BMKG

    Amankan Nomor Hp Anda dengan 8 Cara untuk Bebas dari Teror Pinjol

    Dampak dari Perjanjian Kerjasama Google di Australia

    Dalam kerjasama ini, Telstra dan Optus sebagai penyedia layanan seluler di Australia memasang Google Search secara eksklusif pada perangkat Android mereka. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kesempatan bagi mesin pencari lainnya untuk bersaing dengan aplikasi milik Google tersebut.

    Denda yang dijatuhkan merupakan bagian dari rangkaian masalah yang dihadapi Google di Australia. Sebelumnya, pengadilan menolak sebagian besar gugatan yang dilayangkan oleh Epic Games, produsen Fortnite, terhadap Google dan Apple terkait dengan kebijakan toko aplikasi.

    Kasus yang melibatkan YouTube juga tidak dapat diabaikan. Bulan lalu, platform video ini masuk dalam daftar blokir di Australia akibat pelanggaran aturan terkait pengguna di bawah usia 16 tahun.

    Penyelidikan ACCC dan Implikasi bagi Google

    Dalam penyelidikannya, ACCC menemukan bahwa Google berkolaborasi dengan Telstra dan Optus dalam sebuah kesepakatan iklan, di mana pendapatan dari iklan yang dihasilkan oleh Google Search dibagi antara mereka. Hal ini berlangsung dari akhir 2019 hingga awal 2021, memperburuk situasi bagi mesin pencari lain di pasar.

    Google sendiri mengakui bahwa kesepakatan tersebut memiliki dampak signifikan pada persaingan. Sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahan, perusahaan telah menghentikan penyusunan kesepakatan serupa dan setuju untuk membayar denda.

    Kepala ACCC, Gina-Cass Gottlieb, menyampaikan harapannya bahwa keputusan ini akan membuka lebih banyak pilihan bagi pengguna di Australia, serta memberikan peluang bagi pesaing di sektor pencarian untuk mendapatkan lebih banyak perhatian dari konsumen.

    Kerjasama antara Google dan Regulator Australia

    Google dan ACCC juga mengajukan permohonan agar pengadilan federal menyetujui denda yang telah disepakati. Meskipun pengadilan perlu memutuskan apakah denda tersebut adil atau tidak, kerjasama ini diharapkan bisa menghindari litigasi yang panjang dan melelahkan bagi semua pihak.

    Seorang juru bicara Google menyatakan bahwa perusahaan merasa senang bisa mengatasi kekhawatiran yang diungkapkan oleh ACCC. Mereka menegaskan komitmen untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada produsen perangkat Android dalam hal pra-instalasi aplikasi dan peramban lain.

    Selain itu, Google juga berusaha untuk menjaga inovasi dan persaingan di pasar dengan mempertahankan biaya yang rendah, sehingga para produsen dapat tetap bersaing dengan platform lain seperti Apple.

    Tags: AndroidAustraliaDendaDikenakanGoogleKongkalikongOlehPonselRp581

    Related Posts

    Prediksi Hujan di Mayoritas Wilayah RI Hari Ini Menurut BMKG
    Tekno

    Prediksi Hujan di Mayoritas Wilayah RI Hari Ini Menurut BMKG

    August 18, 2025
    Amankan Nomor Hp Anda dengan 8 Cara untuk Bebas dari Teror Pinjol
    Tekno

    Amankan Nomor Hp Anda dengan 8 Cara untuk Bebas dari Teror Pinjol

    August 17, 2025
    Waspada Saat Beli eSIM Liburan ke Luar Negeri, Ada Bahaya Mengancam
    Tekno

    Waspada Saat Beli eSIM Liburan ke Luar Negeri, Ada Bahaya Mengancam

    August 16, 2025
    Regulasi VPN Disiapkan Pemerintah untuk Memberantas Judi Online
    Tekno

    Regulasi VPN Disiapkan Pemerintah untuk Memberantas Judi Online

    August 16, 2025
    Perkenalan Hp Baru V60 Meluncur pada 28 Agustus
    Tekno

    Perkenalan Hp Baru V60 Meluncur pada 28 Agustus

    August 15, 2025
    Fenomena Super Blood Moon 7 September di Indonesia dan Cara Melihatnya
    Tekno

    Fenomena Super Blood Moon 7 September di Indonesia dan Cara Melihatnya

    August 15, 2025

    Berita Terkini

    Fenomena Alam Bulan Sturgeon di Langit Eropa

    Fenomena Alam Bulan Sturgeon di Langit Eropa

    August 11, 2025
    Penulis Buku RI Mengeluh Karyanya Dibajak dan Pajaknya Terlampau Tinggi

    Penulis Buku RI Mengeluh Karyanya Dibajak dan Pajaknya Terlampau Tinggi

    August 1, 2025
    Gugatan PKPU Terhadap Wika Gedung Oleh Tiga Perusahaan

    Gugatan PKPU Terhadap Wika Gedung Oleh Tiga Perusahaan

    July 28, 2025
    Penumpang Harus Tahu Etika Rebahan Kursi Pesawat yang Benar

    Penumpang Harus Tahu Etika Rebahan Kursi Pesawat yang Benar

    August 2, 2025

    Berita Terkini

    • Kongkalikong Ponsel Android Dikenakan Denda Rp581 M oleh Google di Australia
    • 5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh
    • Penyebab Penjualan Sepeda Motor Turun Menurut Honda
    • Gen Z dan Gen Alpha Skibidi Delulu Resmi Masuk Kamus Cambridge
    • Bocah Beli Hadiah untuk Streamer Sisa Tabungan Orang Tua Rp50 Ribu

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Kongkalikong Ponsel Android Dikenakan Denda Rp581 M oleh Google di Australia
    • 5 Efek Buruk Makanan Basi yang Sering Tak Disadari untuk Kesehatan Tubuh
    • Penyebab Penjualan Sepeda Motor Turun Menurut Honda
    • Gen Z dan Gen Alpha Skibidi Delulu Resmi Masuk Kamus Cambridge

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In