Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap Hilman Latief, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Proses ini dilakukan pada hari Selasa, 5 Agustus, dan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Hilman merupakan bagian dari investigasi yang sedang berlangsung. Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mendapatkan informasi más lanjut mengenai dugaan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak lain, termasuk Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia, Asrul Aziz. Proses ini diharapkan dapat memberikan data yang lengkap untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Progres Penyelidikan Korupsi Kuota Haji dan Umrah
Budi Prasetyo mengatakan bahwa progres penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan baik. KPK berharap keterangan dari berbagai pihak akan melengkapi konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
“Keterangan para pihak dari Kementerian Agama dan pengelola travel haji diharapkan dapat memperjelas situasi,” ujarnya. Penyelidikan ini mencakup dugaan pengondisian kuota haji reguler menjadi kuota khusus.
Pihak berwenang berfokus pada dugaan adanya kepentingan tertentu di balik perubahan kuota ini. Budi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyelidikan untuk meminimalisir celah dalam pengaturan kuota.
Keterlibatan Para Pihak dalam Proses Penyelidikan
KPK menggali informasi dari penyelenggara travel yang terlibat dalam pelaksanaan haji sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk memahami lebih dalam tentang praktik yang terjadi di lapangan.
Menurut Budi, pengondisian dari kuota reguler ke khusus diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang menerima keuntungan tidak sah. Proses ini menandakan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, terutama di masa mendatang.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jika hal tersebut diperlukan dalam investigasi. Ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menyelidiki semua aspek yang terlibat.
Laporkan Dugaan Korupsi Penyelesaian Haji 2025
Dalam langkah terbaru, KPK telah menerima laporan mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji untuk tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mencakup satu penyelenggara negara serta dua pegawai negeri di Kementerian Agama.
Budi menyatakan bahwa KPK akan mengambil tindakan lanjutan terhadap laporan tersebut. Penyelidikan lebih dalam diperlukan untuk memastikan integritas dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
KPK menyadari pentingnya mengawasi pencurahan dana dan sumber lainnya dalam masing-masing program haji. Dengan demikian, kemampuan KPK untuk mengidentifikasi dan menangani dugaan kebobolan menjadi sangat penting.