Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, mengungkapkan kritik mendalam terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, fokus yang seharusnya pada kepatuhan wajib pajak, malah beralih menjadi sekadar mengejar penerimaan. Hal ini menciptakan celah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pembicaraan ini, Mari menggambarkan posisi perpajakan negara yang terancam karena pendekatan kebijakan yang tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa jika target yang dikejar hanya sebatas angka penerimaan, maka itu sama saja dengan berburu di kebun binatang, artinya hanya mengandalkan sumber daya yang sudah ada tanpa menciptakan ruang baru untuk pendapatan.
“Kondisi ini mengarah pada pembuatan kebijakan yang tidak sehat, di mana wajib pajak baik yang patuh maupun tidak diperlakukan sama,” ungkap Mari. Dengan nada kritis, ia menunjukkan bahwa pemerintah seharusnya mencari cara untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, bukan menjatuhi denda yang merugikan.
Dampak Kebijakan Perpajakan yang Kurang Tepat di Indonesia
Banyaknya denda yang dijatuhkan kepada wajib pajak menjadi tanda bahwa kebijakan berjalan tidak efektif. Pemerintah seharusnya bertindak sebagai pendidik, bukan sebagai algojo. Kalau denda terus-menerus diterapkan, potensi sengketa perpajakan akan semakin meningkat, dan hal ini akan menjurus pada masalah hukum yang lebih besar.
Mari menunjukkan fenomena bahwa saat ini, pajak Indonesia berada pada titik terendah di kawasan ASEAN. Misalnya, tax ratio Indonesia hanya mencapai 8,4 persen, sementara negara tetangga sudah meraih angka dua digit. Ada sesuatu yang jelas perlu diperbaiki dalam kebijakan ini agar Indonesia tidak tertinggal.
Dalam pandangan Mari, ada banyak masalah lapisan di dalam sistem perpajakan yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah efisiensi sistem administrasi perpajakan yang harus menjadi prioritas. Pemerintah harus memikirkan bagaimana meningkatkan sistem sehingga dapat menghasilkan kepatuhan yang lebih baik di kalangan wajib pajak.
Kondisi Struktur Ekonomi yang Menghambat Pertumbuhan Pajak
Salah satu kendala utama dalam mencapai target pajak adalah banyaknya sektor informal yang tidak dikenakan pajak. Sektor ini menjadi penyumbang besar bagi ekonomi, tetapi juga menjadi penghalang dalam pencapaian penerimaan pajak. Mari menekankan perlunya penanganan yang lebih serius terhadap sektor informal agar dapat berkontribusi lebih pada anggaran negara.
Juga, penyebab lainnya adalah adanya banyak pengecualian dalam sistem perpajakan yang menciptakan kebocoran. Misalnya, ambang batas yang sangat tinggi bagi UMKM untuk bebas pajak menjadi masalah, dan perbandingan dengan negara lain menunjukkan betapa tidak meratanya perlakuan ini.
Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM di Indonesia memiliki tarif yang cukup rendah, yakni 0,5 persen. Namun, ini hanya berlaku bagi usaha kecil yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Mari percaya jika ambang batas tersebut bisa ditinjau ulang, maka potensi penerimaan pajak dapat meningkat signifikan.
Strategi untuk Meningkatkan Rasio Pajak di Indonesia
Mari mengutip hasil studi dari Bank Dunia yang menunjukkan bahwa seharusnya Indonesia mampu mengerek tax ratio dari 10 persen menuju 16 persen. Salah satu langkah menuju arah tersebut adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dapat memberikan tambahan 3,7 persen terhadap tax ratio.
Pemerintah juga disarankan untuk memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan Government Technology, Mari percaya peningkatan kepatuhan akan lebih mudah dicapai dan menjadi langkah penting untuk perbaikan keadaan.
Kemudian, Mari juga mengusulkan perlunya penyesuaian kebijakan pajak nasional. Hal ini termasuk menaikkan pajak, menerapkan pajak kekayaan, dan menurunkan ambang batas pajak untuk UMKM, meskipun semua pengubahan ini menyimpan tantangan politik tertentu.
Kesimpulan: Arah Kebijakan Perpajakan yang Harus Diambil
Menurut Mari, pencapaian target pajak seharusnya kembali diarahkan untuk mencapai rasio pajak yang optimal. Jika semua kebijakan dapat diterapkan sesuai dengan analisis yang dilakukan, Indonesia bisa kembali mencapai angka 16 persen dalam tax ratio. Masalah struktural dalam sistem perpajakan harus diatasi secara bijak, dengan pendekatan yang lebih bersahabat antara pemerintah dan wajib pajak.
Dengan mendengarkan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak, pemerintah dapat mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan adil. Semua pihak harus memiliki komitmen untuk mendidik dan tidak hanya menindak wajib pajak. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.
Dalam konteks ini, Mari menyerukan tindakan kolektif dari para pemangku kepentingan agar dapat melahirkan solusi yang inovatif dalam perpajakan. Hanya dengan cara ini, peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak yang membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat bisa terwujud.











