Monday, August 11, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Entertainment

    Lagu-lagu Bebas Royalti yang Wajib Diketahui

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 9, 2025
    in Entertainment
    0
    Lagu-lagu Bebas Royalti yang Wajib Diketahui
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Persoalan royalti musik belakangan ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat yang sering memutar lagu di ruang publik. Banyak yang tidak menyadari bahwa ada sejumlah lagu yang dianggap bebas royalti, yang berarti penggunaannya tidak melanggar hak cipta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Sejumlah musisi Indonesia telah mengumumkan bahwa beberapa karya mereka dapat dinyanyikan atau dibawakan tanpa memerlukan pembayaran royalti. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang kategori karya yang dapat digunakan tanpa pelanggaran hak cipta.

    READ ALSO

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Film Biografi Kisah Cinta Ozzy Osbourne dan Sharon Sedang Dalam Proses Produksi

    Secara khusus, penggunaan lagu bebas royalti ini dimungkinkan berkat beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang mencakup kondisi tertentu. Karya yang termasuk dalam kategori ini menawarkan kebebasan bagi masyarakat untuk menikmati dan membagikannya tanpa rasa khawatir.

    Pentingnya Memahami Konsep Bebas Royalti dalam Musik

    Konsep bebas royalti bukan hanya sekadar istilah hukum, tetapi juga menciptakan peluang bagi musisi dan pengguna musik. Di satu sisi, hal ini memungkinkan musisi untuk berbagi karya mereka tanpa batasan, sementara di sisi lain memberikan kesempatan bagi pendengar untuk menikmati musik dengan lebih leluasa.

    UU Hak Cipta mengklarifikasi bahwa penggunaan, distribusi, dan penggandaan karya dapat dilakukan tanpa melanggar hak cipta dalam situasi tertentu. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi musisi muda yang ingin menjangkau lebih banyak audiens tanpa harus khawatir terhadap masalah hukum.

    Dengan menyebarluaskan karya mereka secara luas, musisi berpotensi mendapatkan popularitas yang lebih tinggi. Ini juga berkontribusi pada pengembangan industri musik secara keseluruhan, yang dapat mendorong kreativitas lebih lanjut di antara para seniman.

    Klasifikasi Lagu yang Dapat Digunakan Bebas Royalti

    Dalam kerangka hukum, ada beberapa jenis lagu yang bisa dianggap bebas royalti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah lagu kebangsaan dan lagu yang sudah berstatus public domain setelah melewati masa perlindungan hak cipta.

    Pasal 43 dari UU Hak Cipta menyatakan bahwa pembawaan lagu kebangsaan dalam versi aslinya tidak dikenakan royalti. Ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menyanyikan lagu kebangsaan dalam berbagai kesempatan.

    Selain itu, ada juga lagu-lagu yang memasuki kategori public domain, di mana hak cipta atas lagu tersebut sudah habis. Dengan demikian, karya-karya ini bisa dinikmati dan dibagikan oleh siapa saja tanpa kewajiban untuk membayar royalti.

    Peraturan Terkait Penggunaan Karya untuk Tujuan Non-Komersial

    UU Hak Cipta juga memberikan kejelasan mengenai penggunaan lagu untuk tujuan non-komersial. Menyebarluaskan lagu tanpa motif keuntungan, seperti untuk pendidikan atau penelitian, tidak dianggap melanggar hak cipta.

    Hal ini penting bagi institusi pendidikan yang sering menggunakan musik dalam pembelajaran. Misalnya, guru bisa menggunakan lagu sebagai bagian dari metode pengajaran tanpa perlu khawatir tentang risiko hukum yang mungkin timbul.

    Pada intinya, hal ini memberikan keleluasaan bagi para pendidik dan siswa untuk menggunakan berbagai jenis karya musik dalam kontek yang bermanfaat tanpa ancaman tuntutan hukum.

    Musisi Menggratiskan Karya untuk Ruang Publik

    Beberapa musisi Indonesia telah mengambil inisiatif untuk menggratiskan lagu-lagu mereka agar dapat diputar di tempat umum seperti restoran dan kafe. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan jangkauan serta pengenalan karya mereka kepada publik.

    Musisi yang terlibat dalam inisiatif ini menyadari bahwa dengan membebaskan karya mereka, mereka dapat menarik lebih banyak pendengar yang mungkin belum familiar dengan musik mereka. Ini menjadi salah satu cara efektif untuk membangun basis penggemar yang lebih luas.

    Pada gilirannya, ketersediaan lagu-lagu tersebut di ruang publik juga mendukung industri musik lokal dan menciptakan suasana yang lebih meriah. Artinya, baik musisi maupun publik mendapatkan keuntungan dari situasi ini.

    Tags: BebasDiketahuiLagulaguRoyaltiWajibyang

    Related Posts

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025
    Entertainment

    Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    August 11, 2025
    Film Biografi Kisah Cinta Ozzy Osbourne dan Sharon Sedang Dalam Proses Produksi
    Entertainment

    Film Biografi Kisah Cinta Ozzy Osbourne dan Sharon Sedang Dalam Proses Produksi

    August 11, 2025
    Marcell Siahaan Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025-2028
    Entertainment

    Marcell Siahaan Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025-2028

    August 10, 2025
    Damon Albarn dan James Blake Gelar Konser untuk Palestina di Wembley
    Entertainment

    Damon Albarn dan James Blake Gelar Konser untuk Palestina di Wembley

    August 10, 2025
    Greg Hsu Usai Wamil Siap Promosi dan Syuting Film Terbaru
    Entertainment

    Greg Hsu Usai Wamil Siap Promosi dan Syuting Film Terbaru

    August 9, 2025
    Mie Gacoan dan LMK Selmi Sepakat Damai Mengenai Pembayaran Royalti
    Entertainment

    Mie Gacoan dan LMK Selmi Sepakat Damai Mengenai Pembayaran Royalti

    August 8, 2025
    Next Post
    Payment ID akan pantau rekening penerima bansos menurut penjelasan Kemensos

    Payment ID akan pantau rekening penerima bansos menurut penjelasan Kemensos

    Berita Terkini

    5 Minuman Penambah Stamina di Ranjang Terbuat dari Bahan Alami

    5 Minuman Penambah Stamina di Ranjang Terbuat dari Bahan Alami

    August 6, 2025
    Alwi Farhan Kembali Menang Atas Ubed Setelah Pindah Lapangan

    Alwi Farhan Kembali Menang Atas Ubed Setelah Pindah Lapangan

    July 31, 2025
    Usaha Terakhir Menyelamatkan Katak Darwin dari Ancaman Punah

    Usaha Terakhir Menyelamatkan Katak Darwin dari Ancaman Punah

    August 3, 2025
    Mie Gacoan dan LMK Selmi Sepakat Damai Mengenai Pembayaran Royalti

    Mie Gacoan dan LMK Selmi Sepakat Damai Mengenai Pembayaran Royalti

    August 8, 2025

    Berita Terkini

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia
    • Jadwal Bioskop 11-17 Agustus 2025

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • 5 Pembelian Yang Sebaiknya Dihindari Saat Terjadi Badai PHK
    • Wanita Gaza Peduli Kucing di Tengah Krisis Pangan
    • PPATK Menyampaikan Pernyataan Terkait Penutupan Rekening Ketua MUI
    • Jadwal Persib melawan Manila Digger di Kualifikasi Liga Champions Asia

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In