Thursday, August 21, 2025
    morindonews.co.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    • Home
    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Otomotif

    Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat 2 Tahun

    Setya Setiawan by Setya Setiawan
    August 21, 2025
    in Otomotif
    0
    Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat 2 Tahun
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Membayar pajak kendaraan adalah tanggung jawab setiap pemilik motor yang tidak boleh diabaikan. Ketepatan waktu dalam melakukan pembayaran sangatlah penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang lebih besar.

    Salah satu masalah utama yang sering dihadapi pemilik motor adalah lupa atau terlewatnya tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Hal ini sering kali berujung pada keterlambatan yang bisa berakibat pada denda yang cukup merugikan.

    READ ALSO

    Diskon Lebih dari Rp150 Juta untuk Hyundai Ioniq 5

    Ketua MA Mendapat Pelat Nomor Khusus MA 1 Sebagai Pengganti RI 8

    Pembayaran pajak motor memang hanya dilakukan setahun sekali, namun seringnya pemilik kendaraan tidak memperhatikan tanggal jatuh temponya. Akibatnya, saat melakukan pemeriksaan mendadak, mereka baru menyadari bahwa mereka telah melewati batas waktu pembayaran.

    Keterlambatan dalam membayar pajak motor dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak menguntungkan. Denda yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan lamanya keterlambatan dan bisa menjadi beban finansial yang cukup berat bagi pemilik motor.

    Setiap pemilik motor perlu memahami bahwa denda pajak yang tidak dibayar tepat waktu bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin motor. Untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayar, pemilik bisa merujuk pada dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Langkah-langkah dalam Menghitung Denda Pembayaran Pajak Motor

    Dalam menghitung denda pajak motor yang terlambat, terdapat beberapa aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda akan dikenakan jika pembayaran pajak melebihi waktu 2 hari dari jatuh tempo.

    Sejak diterbitkannya peraturan terbaru, sanksi denda menjadi lebih transparan. Jika keterlambatan di atas dua hari hingga satu bulan, pemilik akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari total pajak.

    Apabila keterlambatan melebihi satu bulan, biaya tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga akan dikenakan. Hal ini menambah besaran denda yang harus dibayarkan oleh pemilik motor.

    • Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
    • Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
    • Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
    • Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
    • Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
    • Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
    • Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

    Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor yang Telat Dua Tahun

    Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan denda pajak motor. Misalnya, jika Anda memiliki motor dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp300.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp100.000.

    Jika Anda terlambat membayar selama dua tahun, maka perhitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut. Denda pajak motor telat dua tahun: 2 x Rp300.000 x 25% x (12/12) + Rp100.000.

    Dari perhitungan tersebut, denda yang harus dibayarkan adalah Rp250.000. Dengan total biaya yang perlu disiapkan adalah Rp300.000 ditambah denda Rp250.000 dan SWDKLLJ Rp100.000, sehingga totalnya menjadi Rp650.000.

    Dengan demikian, jika tersangkut dalam masalah keterlambatan, pemilik motor harus siap untuk mengeluarkan uang lebih. Oleh karena itu, penting untuk menjaga ketepatan waktu dalam membayar pajak kendaraan.

    Strategi untuk Menghindari Keterlambatan dalam Pembayaran Pajak Motor

    Untuk menghindari denda yang tinggi karena keterlambatan, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan. Pertama, pemilik kendaraan harus mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran dengan baik, bisa melalui kalender atau aplikasi pengingat di ponsel.

    Selain itu, memanfaatkan sistem pembayaran online juga merupakan solusi yang efisien. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor layanan untuk melakukan pembayaran sehingga lebih praktis.

    Melakukan pengecekan secara berkala juga sangat penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban, termasuk pajak motor, dipenuhi tepat waktu. Jika memungkinkan, lakukanlah pembayaran lebih awal agar tidak terbebani dengan deadline pembayaran.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemilik motor dapat mencegah terjadinya keterlambatan yang berujung pada denda yang membengkak. Kesadaran dan disiplin dalam hal ini sangat penting untuk menjaga kelancaran administrasi kendaraan.

    Itulah cara hitung pajak motor telat dua tahun beserta tips untuk mencegah keterlambatan dalam pembayaran. Selalu ingat untuk mematuhi tenggat waktu agar tidak terjebak dengan denda yang tidak perlu.

    Tags: DendaMenghitungMotorPajakTahunTerlambatyang

    Related Posts

    Diskon Lebih dari Rp150 Juta untuk Hyundai Ioniq 5
    Otomotif

    Diskon Lebih dari Rp150 Juta untuk Hyundai Ioniq 5

    August 20, 2025
    Ketua MA Mendapat Pelat Nomor Khusus MA 1 Sebagai Pengganti RI 8
    Otomotif

    Ketua MA Mendapat Pelat Nomor Khusus MA 1 Sebagai Pengganti RI 8

    August 20, 2025
    Skutik Retro Baru Meluncur, Harga Mulai Rp14 Jutaan
    Otomotif

    Skutik Retro Baru Meluncur, Harga Mulai Rp14 Jutaan

    August 19, 2025
    Awali Semester II 2025, Penjualan Mobil Naik 12 Persen
    Otomotif

    Awali Semester II 2025, Penjualan Mobil Naik 12 Persen

    August 19, 2025
    Penyebab Penjualan Sepeda Motor Turun Menurut Honda
    Otomotif

    Penyebab Penjualan Sepeda Motor Turun Menurut Honda

    August 18, 2025
    Panduan Mudah Membuat Kabin Mobil Tanpa Kebisingan
    Otomotif

    Panduan Mudah Membuat Kabin Mobil Tanpa Kebisingan

    August 18, 2025
    Next Post
    Minuman Penghangat Tubuh yang Cocok untuk Diminum Saat Hujan

    Minuman Penghangat Tubuh yang Cocok untuk Diminum Saat Hujan

    Berita Terkini

    Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD

    Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD

    August 5, 2025
    Balita Diduga Digigit di Daycare, Orang Tua Melapor ke Polisi

    Balita Diduga Digigit di Daycare, Orang Tua Melapor ke Polisi

    August 16, 2025
    Pemkot Surabaya Tertibkan Enam Titik Bendera dan Mural Anime One Piece

    Pemkot Surabaya Tertibkan Enam Titik Bendera dan Mural Anime One Piece

    August 5, 2025
    Vietnam Motor Show 2025 Dibatalkan

    Vietnam Motor Show 2025 Dibatalkan

    August 17, 2025

    Berita Terkini

    • Palestina dan Vatikan, 10 Negara Pertama yang Akui Kemerdekaan RI
    • Pejabat Korban Deepfake Beberapa Diantaranya Mahir Berbahasa Mandarin
    • Minuman Penghangat Tubuh yang Cocok untuk Diminum Saat Hujan
    • Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat 2 Tahun
    • Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Terhenti karena Gempa

    Network

    Beritariau
    BitcoinNews
    simplenews
    rs-medikabsd
    upload
    ibnusutowohospital
    ademsari
    dermaluz
    jiexpo
    donghan
    icconsultant
    metroindo
    bentogroup
    gatranews
    kacapatri
    gemilangsukses
    siomom
    situskita
    masyumi
    dapurdia
    baginasipagi
    bacaajadulu
    sukagaming
    sobatsandi
    ragaminspirasi
    salamdokter
    buser
    morindonews
    wordpres
    sigarmas
    infotekno
    metroproperti
    siarandigital
    corinedefarme
    rhinocorp
    cloudmedia
    amornews
    newsbreak
    csms
    newszonamerah
    dutacendana
    mediahub
    ihsg
    diksinews
    publikita
    hostija
    suarakita
    warga
    pyramedia
    eratv
    analisanews
    ayonet
    getkurs
    senjupremium
    ppob-btn
    sekoja
    kasmaranjokowi
    sigmanews
    suarapetirnews
    getjobs
    beritakarya
    sekolahpenerbangan

    morindonews.co.id

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    Recent Posts

    • Palestina dan Vatikan, 10 Negara Pertama yang Akui Kemerdekaan RI
    • Pejabat Korban Deepfake Beberapa Diantaranya Mahir Berbahasa Mandarin
    • Minuman Penghangat Tubuh yang Cocok untuk Diminum Saat Hujan
    • Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat 2 Tahun

      Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 morindonews.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang morindonews.co.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In