Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, yang mengelola Mie Gacoan, berhasil menjalin kesepakatan damai terkait pembayaran royalti. Kesepakatan ini ditandatangani di kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan melibatkan berbagai pihak penting yang menyaksikan proses tersebut.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, dan kuasa hukum LMK Selmi, Ramsudin Manulang, berkolaborasi untuk menyelesaikan isu yang telah berlangsung cukup lama. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua pihak dan industri musik secara umum.
Proses Negosiasi dan Penandatanganan Kesepakatan Damai
Penandatanganan kesepakatan damai berlangsung pada sore hari, di mana Menkumham Supratman Andi Agtas hadir sebagai saksi. Dalam pernyataannya, Supratman menyatakan bahwa perjanjian ini menunjukkan bahwa PT Mitra Bali Sukses telah memenuhi kewajiban untuk membayar royalti kepada pihak Selmi.
I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Hukum atas dukungannya. Menurutnya, fokus utama dari kesepakatan ini adalah perdamaian dan bukan hanya soal nominal yang harus dibayarkan.
Kesepakatan mencakup ketentuan bahwa Mie Gacoan setuju untuk membayar royalti hingga akhir tahun 2025. I Gusti Ayu menekankan bahwa mereka akan terus memutar lagu-lagu di gerai mereka selama periode itu.
Rincian Pembayaran Royalti dan Penggunaan Musik
Ramsudin Manulang menjelaskan bahwa perhitungan royalti sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hitungan tersebut melibatkan jumlah gerai dan kursi yang tersedia, serta jangka waktu dari tahun ke tahun.
Angka total yang dihasilkan dari perhitungan tersebut adalah sebesar Rp2,2 miliar untuk periode 2022 hingga 2025. Pembayaran royalti ini berkaitan dengan hak cipta dan mencakup lisensi menyeluruh untuk menggunakan seluruh atau sebagian katalog musik.
Lisensi mencakup sebanyak 65 gerai yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok. Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan ini bukan hanya menguntungkan pihak LMK Selmi, namun juga mendukung industri musik secara luas.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Tindak Lanjut Jika Terjadi Masalah
Pembayaran royalti ini diambil setelah Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Proses penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan musik tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar.
Laporan tersebut diajukan oleh salah satu lembaga manajemen kolektif yang menghimpun hak cipta musik di Indonesia. Mereka memperkirakan kerugian yang disebabkan oleh penggunaan tanpa izin ini mencapai miliaran rupiah.
Guna mengurangi risiko pelanggaran di masa mendatang, sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami dan menjaga hak cipta dalam bisnis mereka. Kesepakatan seperti ini menekankan pentingnya bekerja sama dalam industri musik untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.