Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil langkah signifikan dengan mengimplementasikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung hingga 17 Desember 2025, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan bahwa peluncuran program ini juga menjadi simbol perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Ini adalah kesempatan langka bagi para pemilik kendaraan untuk memperbaiki status perpajakannya.
Program pemutihan ini dimulai pada 17 Agustus 2025, dan mencakup beberapa keuntungan, termasuk pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya prosedur balik nama kendaraan bekas.
Kemudahan dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Deru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal. Dia berharap petugas pajak dapat memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin melakukan pembayaran.
Dengan adanya pembebasan sanksi administratif, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kini dapat membayar tanpa takut dikenakan denda. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban pajak.
Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik di Sumatera Selatan.
Empat Sektor Pajak yang Terlibat dalam Program Pemutihan
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa ada empat sektor pajak kendaraan yang menjadi fokus dalam program ini. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak.
Empat sektor tersebut meliputi pembebasan tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB, bebas biaya BBN-KB II, penghapusan biaya pajak progresif, dan penghapusan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan hanya membayar satu tahun pajak, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya. Ini adalah kesempatan baik untuk merampingkan administrasi perpajakan.
Tujuan Strategis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak ini memiliki beberapa tujuan strategis. Selain meningkatkan basis pendapatan daerah, program ini juga bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat.
Rizwan menekankan pentingnya program ini dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak. Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan orang-orang dapat lebih patuh terhadap regulasi perpajakan.
Program ini juga berfungsi untuk memperbarui database kendaraan bermotor. Data yang lebih mutakhir akan membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan di masa depan lebih baik.