Di Singapura, seorang pria berusia 27 tahun bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed diberikan hukuman penjara selama 12 minggu setelah terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan dana lebih dari S$9.000 atau sekitar Rp105 juta. Uang tersebut ditransfer secara keliru oleh Nanyang Technological University (NTU) dan ia tidak mengembalikannya, malah menggunakannya untuk pengeluaran pribadinya.
Kasus ini berawal pada 10 November 2023 ketika NTU tanpa sengaja mentransfer sejumlah uang ke rekening bank Basheer. Pada hari yang sama, ia menyadari adanya dana tersebut, namun bukannya mengembalikannya, ia justru mulai menarik dan menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan.
Kronologi Kesalahan Transfer Uang Oleh NTU
Menurut laporan pengadilan, dana sebesar S$9.087,04 tersebut dikirim ke rekening Basheer, yang sebelumnya tidak memiliki saldo. Meskipun pihak NTU dan bank POSB berusaha untuk mengontak Basheer guna meminta pengembalian uang, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
Pada 21 November 2023, NTU mengirim email resmi kepada Basheer tentang kesalahan transfer itu. Di tanggapan yang diberikan, Basheer mengklaim tidak mengetahui adanya dana tersebut dan dia juga tidak bersedia memberikan informasi kontak terbaru.
Basheer bahkan meminta agar universitas itu berhenti menghubunginya. Tindakan ini menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab yang dijalankannya, meskipun telah mendapatkan beberapa kali peringatan dari pihak kampus.
Dampak Hukum dan Proses Persidangan
Setelah ditangkap, Basheer melalui proses hukum yang berujung pada persidangan selama ia tetap dalam penahanan. Ia tidak memiliki pengacara dan harus mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan video. Hal ini menambah beban emosional dan psikologis yang sudah ia tanggung.
Dalam persidangan, Basheer mengungkapkan penyesalannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Namun, kebutuhan untuk mematuhi hukum dan memulihkan uang yang tidak sah tetap menjadi fokus utama dari sistem peradilan.
Situasi persidangan sedikit membuat canggung, terutama ketika pengadilan mempertanyakan kehadiran perwakilan dari NTU. Seorang perempuan terlihat maju ke depan, tetapi ternyata ia adalah istri Basheer, sebuah momen yang menambah kompleksitas jalannya persidangan.
Vonis yang Diberikan dan Alasan Ringan
Pengadilan memberikan vonis 12 minggu penjara, yang terbilang lebih ringan dibandingkan potensi hukuman maksimum dua tahun penjara dan denda. Pertimbangan tersebut diberikan karena Basheer merupakan pelanggar pertama kali, optimisme bahwa ia akan mendengarkan pelajaran dari pengalaman ini menjadi salah satu alasan penetapan hukuman.
Keputusan pengadilan ini menggambarkan betapa rentannya seseorang dengan latar belakang ekonomi yang tidak stabil dalam menghadapi situasi yang mendesak. Basheer mengaku tinggal di rumah sewa bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan finansial, yang menambah dimensi manusiawi pada kasus ini.
Meskipun beberapa orang berpendapat bahwa sistem hukum seharusnya lebih ketat dalam menangani kasus penggelapan, pada akhirnya, setiap pelanggaran hukum memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Hal ini mengajak publik untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan kriminal, terutama yang melibatkan penggelapan dana.








