Kunjungan ke Pulau Jeju, Korea Selatan, kini diatur lebih ketat oleh pihak berwenang. Turis internasional diharapkan untuk menjaga perilaku mereka atau berisiko mendapatkan denda yang cukup besar.
Kepolisian Provinsi Jeju memperkenalkan peraturan baru pada Agustus 2025, yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para wisatawan tentang hukum dan norma sosial di pulau tersebut.
Peraturan yang disusun dalam tiga bahasa—Korea, Inggris, dan Mandarin—berisi panduan mengenai tindakan apa saja yang dapat dianggap melanggar dan dikenakan sanksi denda.
Imbas Pelanggaran yang Semakin Meningkat di Jeju
Peraturan baru ini muncul setelah terjadi peningkatan signifikan pelanggaran hukum oleh turis, yang meningkat empat kali lipat pasca pandemi Covid-19. Hal ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat lokal yang mulai merasa terganggu oleh perilaku sejumlah pengunjung.
Sebagai contoh, beberapa insiden aneh terjadi, termasuk seorang turis yang merokok di dalam bus umum, yang viral dan mengundang kemarahan netizen. Ini menunjukkan perlunya tanggapan proaktif dari otoritas untuk melindungi citra Jeju.
Tahun lalu juga tercatat, seorang anak buang air besar di trotoar yang menjadi topik hangat di media sosial. Kejadian ini mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan yang lebih tegas terhadap para pelanggar hukum.
Daftar Pelanggaran dan Denda yang Dikenakan di Pulau Jeju
Hukuman yang ditetapkan bervariasi, berkisar antara 20 hingga 80 ribu won, tergantung pada jenis pelanggaran. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, denda dapat meningkat hingga 200 ribu won.
Beberapa tindakan yang dapat dikenakan hukuman denda di antaranya termasuk merokok di tempat terlarang, membuang sampah sembarangan, dan berperilaku tidak sopan di tempat umum. Setiap pelanggaran memiliki nilai denda yang cukup tinggi, sehingga perlu dihindari oleh setiap pengunjung.
Berikut adalah beberapa tindakan yang dikenakan denda: merokok di area terlarang (50 ribu won), melanggar aturan lalu lintas (50 ribu won), dan membuang sampah sembarangan (50 ribu won). Tindakan lainnya juga memicu denda yang signifikan, seperti mengganggu ketenangan masyarakat.
Peningkatan Kesadaran Melalui Edukasi dan Patroli
Pihak kepolisian Jeju telah mencetak sebanyak 8 ribu panduan untuk dibagikan kepada para pengunjung. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi insiden pelanggaran yang semakin sering terjadi dan menumbuhkan rasa saling menghormati antara turis dan penduduk setempat.
Petugas kepolisian juga dilengkapi dengan salinan peraturan ini saat berpatroli, sehingga mereka dapat langsung memberikan informasi ketika mendapati pelanggaran ringan. Edukasi di lapangan dianggap sebagai upaya penting untuk menegakkan disiplin tanpa perlu langsung memberikan sanksi.
Masyarakat berharap dengan adanya peraturan ini, situasi akan membaik, dan kunjungan ke Pulau Jeju menjadi lebih nyaman bagi semua pihak. Kesadaran akan perilaku yang baik saat berwisata diharapkan dapat tumbuh dalam diri setiap individu.