Polda Kalimantan Barat (Kalbar) baru saja mengambil langkah tegas dengan menetapkan Rizky Kabah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Keputusan ini diambil setelah pihak penyidik menemukan bukti yang memadai dan menggelar perkara untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan bahwa tindakan penahanan telah dilakukan. Rizky yang dikenal sebagai kreator konten di media sosial melakukan penghinaan yang dianggap sangat meresahkan masyarakat, khususnya komunitas Dayak.
Penyidikan dan Penangkapan Rizky Kabah oleh Polda Kalbar
Proses penangkapan Rizky dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu malam. Lokasi penangkapan ditemukan di sebuah rumah kost di Jakarta Pusat di mana Rizky mencoba menghindari panggilan penyidik sebanyak dua kali sebelumnya.
Kombes Burhanuddin, Dirreskrimsus Polda Kalbar, menegaskan bahwa kehadiran Rizky sangat penting untuk proses penyidikan dan hukum. Dengan langkah penjemputan ini, mereka ingin memastikan seluruh rangkaian hukum dapat berjalan dengan semestinya.
Selama penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang-barang tersebut termasuk ponsel dan tangkapan layar dari akun media sosial Rizky yang menjadi sumber kontroversi.
Pihak kepolisian menekankan bahwa ruang digital tidak bisa dijadikan tempat sembarangan. Setiap konten yang berisi ujaran kebencian akan ditindak secara hukum demi menjaga ketertiban di dunia maya.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggapi isu-isu yang dapat memicu konflik di masyarakat. Apalagi, hal ini juga berkaitan langsung dengan identitas budaya dan kepercayaan masyarakat Dayak yang harus dihormati.
Kondisi Masyarakat Dayak dan Dampak dari Konten Rizky
Laporan terhadap Rizky Kabah berasal dari berbagai ormas dan organisasi kepemudaan Dayak yang merasa terpukul dengan pernyataannya. Pada tanggal 9 September, mereka resmi melaporkan Rizky ke pihak kepolisian.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, mengungkapkan bahwa pernyataan Rizky di media sosial dianggap sangat merendahkan dan menghina masyarakat Dayak. Ini menunjukkan bahwa komunikasi di media sosial harus dilakukan dengan tanggung jawab yang besar.
Sebagian besar masyarakat Dayak merasakan dampak emosional dari konten yang menyebut Rumah Radakng sebagai rumah hantu dan mengaitkan suku ini dengan praktik ilmu hitam. Penilaian ini bisa memperburuk pandangan masyarakat terhadap budaya mereka.
Iyen menambahkan bahwa efek dari ucapan Rizky sangatlah berbahaya bagi keharmonisan sosial. Komunitas Dayak merasa terancam dan dilecehkan, sehingga membawa mereka untuk bersatu dalam mengajukan laporan hukum.
Kesadaran akan pentingnya menghargai budaya dan identitas suku-suku di Indonesia harus terus digaungkan. Ini merupakan tugas bersama untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan memahami satu sama lain.
Langkah Hukum dan Penanganan Kasus oleh Polda Kalbar
Rizky Kabah kini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang konten negatif di ruang digital. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diambil sangat serius dan mengikuti pengaturan yang ada.
Penyidik terus melanjutkan proses untuk menggali informasi lebih dalam dan menganalisis seluruh bukti yang didapat. Hal ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Polisi juga berkomitmen untuk tidak ragu-ragu dalam menindak tegas siapa pun yang melanggar norma dan hukum yang ada. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga keharmonisan di masyarakat.
Dengan berlakunya hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi individu yang berani membuat konten yang merugikan orang lain tanpa memikirkan konsekuensinya. Penanganan kasus yang efektif dan efisien sangat dibutuhkan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, baik itu dari masyarakat maupun organisasi yang peduli akan isu-isu kebudayaan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan perdamaian di tengah keragaman budaya di Indonesia.











