Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini melakukan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk membahas pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam agenda legislasi mendatang.
Ketua Baleg, Bob Hasan, mencatat adanya tiga RUU yang usulannya diproses untuk masuk ke dalam Prolegnas 2025. Salah satu di antaranya adalah RUU Perampasan Aset yang dianggap krusial untuk pembahasan mendatang.
Bob menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan diajukan sebagai inisiatif DPR dan dipastikan tidak akan terdapat perdebatan lebih lanjut terkait akuntabilitas undang-undang ini antara DPR dan pemerintah. Dengan demikian, pengaturan terkait perampasan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPR.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025
RUU Perampasan Aset dinilai oleh para legislator sebagai langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, terutama dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut berjalan sesuai amanat konstitusi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan, pemerintah akan membantu dalam penyusunan naskah akademik dan materi terkait RUU ini agar penyusunannya dapat berjalan lebih lancar.
Supratman menyatakan rasa terima kasih kepada DPR karena telah melaksanakan janji untuk mengambil alih proses penyusunan draft RUU Perampasan Aset. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan naskah yang lebih komprehensif dan memadai.
Re visi RUU dan Program Legislasi yang Mendukung Kemajuan Ekonomi
Selain RUU Perampasan Aset, terdapat dua RUU lain yang juga diusulkan, yaitu RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri. Ketiga RUU ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan iklim investasi yang lebih baik.
RUU tentang Kamar Dagang Industri akan berfokus pada penguatan peran sektor swasta dalam pembangunan ekonomi. Sementara, RUU tentang Kawasan Industri akan memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengembangan kawasan industri di berbagai daerah.
Para anggota Baleg yakin bahwa dengan adanya ketiga RUU ini, akan terbuka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan menyerap tenaga kerja lokal. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan dan meminimalkan angka pengangguran.
RUU Lain yang Masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
Selain tiga RUU utama, terdapat sejumlah RUU lain yang juga disetujui untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah periode 2025-2029. Ini menunjukkan komitmen Baleg untuk terus mendorong peaturan-peraturan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Beberapa RUU tersebut mencakup RUU tentang Transportasi Online dan RUU tentang Pekerja Platform Indonesia. Dengan mengatur sektor-sektor ini, diharapkan akan ada perlindungan hukum bagi para pekerja yang semakin berkembang di dunia digital.
Di sisi lain, RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi juga akan menjadi perhatian serius. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan data pribadi, undang-undang ini sangat penting untuk menjaga privasi warga negara.
Komitmen Negara untuk Memastikan Legislatif yang Terus Berkembang
Dengan banyaknya RUU yang diusulkan, dapat dilihat bahwa negara berkomitmen untuk memastikan adanya proses legislasi yang menyeluruh dan tepat sasaran. Baleg berusaha untuk mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat dalam menentukan prioritas legislasi.
Pentingnya evaluasi atas Prolegnas ini adalah untuk memastikan bahwa semua RUU yang diusulkan benar-benar relevan dan dapat memberikan dampak positif bagi rakyat. Hal ini mencerminkan adanya respon terhadap dinamika yang ada di tengah masyarakat.
Proses pengusulan RUU ini tidak hanya melibatkan anggota DPR, tetapi juga melibatkan berbagai aspek dari pemerintah yang turut serta dalam diskusi. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan dapat menjadi lebih inklusif dan komprehensif.