Kebersihan mulut sangat penting untuk menjaga kesehatan secara keseluruhan. Jika tidak dijaga dengan baik, kebersihan mulut yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari sakit gigi hingga penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, dan bahkan demensia.
Untuk menjaga kebersihan gigi, salah satu metode yang umum dilakukan adalah scaling gigi. Tindakan ini tidak hanya menghilangkan kerak gigi, tetapi juga berfungsi untuk mencegah penyakit pada gusi, seperti gingivitis dan periodontitis.
Scaling gigi disarankan dilakukan setidaknya setiap 4 hingga 6 bulan untuk mencegah penumpukan plak dan karang gigi. Biaya untuk melakukan scaling gigi biasanya berkisar di angka Rp500 ribu, tetapi saat ini terdapat opsi untuk mendapatkan perawatan ini secara gratis melalui program BPJS Kesehatan.
Informasi Penting Terkait Scaling Gigi dan BPJS Kesehatan
Penting untuk diketahui bahwa scaling gigi dapat dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan, namun hanya jika terdapat indikasi medis. Prosedur ini bukan untuk keperluan estetika, tetapi untuk mengatasi masalah kesehatan gigi dan mulut.
Menurut BPJS Kesehatan, scaling gigi untuk kasus gingivitis akut dapat ditanggung oleh program kesehatan ini dengan batasan dua tahun sekali. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa tidak semua perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS.
Pemeriksaan untuk scaling gigi harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar. Pasien tidak bisa meminta tindakan ini secara mandiri tanpa adanya indikasi medis dari dokter gigi.
Persyaratan Melakukan Scaling Gigi Dengan BPJS Kesehatan
Untuk dapat melakukan scaling gigi secara gratis dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama-tama, peserta harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif saat mengunjungi fasilitas kesehatan.
Dokter gigi di fasilitas kesehatan akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memungkinkan pasien untuk mendapatkan layanan tersebut. Jika tidak ada indikasi medis, tindakan scaling gigi tidak dapat dilakukan.
Jika ada masalah yang lebih serius, dokter gigi akan memberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lanjut. Rujukan ini penting untuk mendapatkan perawatan yang lebih spesifik dari dokter gigi spesialis.
Prosedur Scaling Gigi di Fasilitas Kesehatan Pertama
Prosedur pertama adalah peserta BPJS harus datang ke fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas atau klinik. Sebelum menjalani pemeriksaan, pasien perlu melengkapi administrasi, termasuk menunjukkan kartu BPJS yang masih aktif.
Setelah administrasi selesai, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan awal. Jika didapati adanya kebutuhan untuk scaling, maka dokter dapat melakukan tindakan tersebut secara gratis.
Apabila pemeriksaan menunjukkan masalah yang lebih kompleks dan memerlukan penanganan lebih lanjut, fasilitator kesehatan akan memberikan rujukan. Rujukan ini sangat penting agar pasien bisa mendapatkan layanan terbaik sesuai kebutuhan medisnya.








