Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mempercepat pengembangan ekonomi halal dengan menargetkan penerbitan 5.000 sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada tahun 2025. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal dan memberi jaminan kualitas bagi konsumen.
Sertifikasi halal menjadi semakin vital bagi pelaku usaha di Indonesia, mengingat kebutuhan masyarakat akan produk yang memenuhi standar halal. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pengembangan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejak tahun 2015, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan program sertifikasi halal secara konsisten. Hingga kini, sebanyak 15.837 sertifikasi halal telah diterbitkan, dan diharapkan tahun ini jumlah tersebut dapat meningkat signifikan.
Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal Melalui Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan bahwa produk tersebut memenuhi kriteria syariah, tetapi juga dapat menjadi daya tarik bagi konsumen. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya memfasilitasi pelaku usaha agar dapat memiliki sertifikasi ini demi menarik lebih banyak pelanggan.
Sertifikasi halal kini juga dianggap sebagai suatu kewajiban bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, sebagai bagian dari standar kualitas. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, bahkan mengapresiasi Jakarta sebagai salah satu daerah terdepan dalam pelaksanaan regulasi jaminan produk halal.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan halal, diharapkan sertifikasi ini dapat membantu pelaku usaha bersaing di tingkat nasional dan internasional. Hal ini sejalan dengan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai barometer industri halal global.
Kampanye dan Sosialisasi untuk Pelaku Usaha Kecil
Pemprov DKI Jakarta juga melaksanakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikasi. Dalam kerjasama dengan BPJPH, sosialisasi kepada pelaku usaha binaan menjadi bagian penting dari strategi ini.
Melalui program ini, pelaku usaha kecil mendapatkan pendampingan langsung dalam proses sertifikasi halal. Contohnya, program fasilitasi sertifikasi halal yang dilakukan oleh Suku Dinas PPKUKM di wilayah Kepulauan Seribu yang aktif menginformasikan kepada pelaku UKM tentang pentingnya memiliki sertifikat halal.
Pemantauan dan audit halal juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya, untuk memastikan semua produk memenuhi standar halal. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, sekaligus memberikan ruang bagi UKM untuk berkembang.
Manfaat bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Salah satu pelaku usaha yang merasakan manfaat dari program ini adalah Ila, seorang pemilik usaha ikan teri asin di Pulau Lancang. Ia menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat halal telah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya, bahkan menarik pemesanan dari luar pulau.
Kesuaan antara kepercayaan pelanggan dan kualitas produk menjadi faktor penggerak bagi pertumbuhan usaha kecil. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi halal, produk unggulan dari UKM diharapkan dapat menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Di banyak daerah, kesadaran akan potensi ekonomi halal ini meningkat pesat dan telah mendorong pelaku usaha untuk berinovasi. Sertifikasi halal pun kini menjadi simbol kualitas dan kebersihan yang diakui secara global, merambah berbagai sektor industri.











