Sidang mediasi yang seharusnya dilaksanakan dalam gugatan perceraian antara Marissa Anita dan Andrew Trigg terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena kedua belah pihak mengalami kendala untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal yang telah ditentukan.
Hal ini diungkapkan oleh Ira Yustika Lestari, kuasa hukum dari Marissa. Ia menyatakan bahwa Marissa sedang keluar kota, sedangkan alasan ketidakhadiran Andrew belum jelas.
Proses Perceraian yang Berlangsung di Pengadilan
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada minggu depan, tepatnya tanggal 11 Desember 2025. Hakim mediator memohon agar kedua pihak dapat hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Ira menekankan bahwa meskipun keduanya tidak dapat hadir secara fisik, mereka sebenarnya bisa terhubung secara virtual. Namun, untuk saat ini, keputusan tersebut akan ditentukan pada minggu depan.
Keduanya telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik dan ingin menjalani proses hukum ini dengan hormat. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari solusi yang terbaik bagi kedua pihak.
Dampak Emosional dan Pernyataan dari Andrew Trigg
Marissa Anita telah mengajukan gugatan cerai pada 17 November 2025 setelah menghabiskan 17 tahun berumah tangga. Keputusan ini tentu tidaklah mudah, mengingat banyaknya kenangan yang dibangun selama bertahun-tahun bersama.
Andrew Trigg mengungkapkan rasa syukurnya atas waktu yang telah dihabiskan bersama Marissa. Ia merasakan banyak pengalaman luar biasa selama pernikahan mereka, meskipun kini mereka berada dalam keadaan yang sulit.
“Saya bersyukur bisa mengalami 17 tahun pernikahan dengan Marissa,” ungkap Andrew. Harapannya adalah agar Marissa bisa menemukan kebahagiaan di masa depan.
Detail Gugatan Cerai yang Diajukan
Gugatan cerai resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 November 2025. Proses mediasi perceraian ini direncanakan berlangsung selama satu bulan.
Jika dalam waktu tersebut kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, maka proses perceraian akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan proses yang lebih panjang jika mediasi tidak berhasil.
Kedua pihak terlihat sepakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku, menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi situasi ini. Mereka berharap untuk mencapai resolusi dengan cara yang damai.








