Korps Lalu Lintas Polri mengambil langkah progresif dalam memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan teknologi canggih. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya, dengan target jumlah perangkat yang terintegrasi mencapai 5.000 unit pada tahun 2027.
Saat ini, jumlah perangkat CCTV yang terpasang dan terintegrasi di seluruh Polda di Indonesia baru mencapai 1.641 unit. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di tahun-tahun mendatang.
“Kami berkomitmen untuk membangun sistem transportasi yang lebih modern dan transparan, di mana interaksi antara petugas dan pelanggar dapat diminimalisir,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam pernyataannya.
Mengapa Penerapan ETLE Sangat Penting dalam Lalu Lintas
Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan suatu langkah strategis dalam penegakan hukum lalu lintas yang berlandaskan fakta dan data. Dengan adanya sistem ini, proses penindakan bisa dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan keterlibatan langsung dari petugas polisi.
Selain menyiapkan perangkat yang lebih efektif, inisiatif ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Hal ini menjadi sebuah cerminan bahwa kepolisian siap menjawab tuntutan masyarakat untuk sistem yang lebih adil dan transparan.
Lebih dari sekadar penindakan, perluasan ETLE juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal yang terjadi di jalan. Data menunjukkan, selama semester pertama tahun 2025, terjadi penurunan angka kematian akibat kecelakaan hingga 19,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Arah Kebijakan Korlantas: Edukasi dan Pembinaan
Agus Suryonugroho menyatakan bahwa arah kebijakan Korlantas bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat. Penegak hukum perlu berperan lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai pentingnya disiplin dalam berkendara.
Kepatuhan pengendara menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini. Jika semua pengguna jalan dapat mematuhi aturan, maka ETLE tidak perlu beroperasi secara aktif, yang menandakan bahwa penegakan hukum telah berhasil.
“Kami tidak merasa bangga jika banyak pelanggaran yang terdeteksi, justru sebaliknya, keberhasilan kami ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” tambahnya. Dengan karakteristik ini, Korlantas berharap bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.
Jenis Perangkat ETLE yang Diterapkan oleh Polri
Korlantas Polri saat ini telah menerapkan sejumlah perangkat ETLE yang memiliki fungsi spesifik dalam penegakan hukum lalu lintas. Berikut ini empat jenis perangkat yang saat ini digunakan:
- ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik-titik rawan pelanggaran, seperti perempatan jalan dan jalan utama.
- ETLE Portabel: Kamera yang dapat dipindah ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau lokasi lainnya yang dinilai rawan pelanggaran.
- ETLE Mobile: Kamera yang dipasang di kendaraan patroli polisi, memungkinkan perekaman pelanggaran saat kendaraan bergerak.
- ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan oleh petugas untuk menindak pelanggaran di lokasi yang tidak memiliki kamera tetap.
Setiap jenis perangkat ini mendukung sistem penegakan hukum lalu lintas secara menyeluruh dan terintegrasi. Dengan menggandeng teknologi dalam operasionalnya, diharapkan dapat mempercepat proses penindakan dan meningkatkan keselamatan pengendara.
Korlantas Polri percaya bahwa dengan adanya transformasi ini, pengawasan lalu lintas akan lebih merata, hingga ke pelosok daerah. Hal ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menciptakan sistem lalu lintas yang lebih baik.











